Kuasa Hukum Roy Suryo Nilai Parsel Gibran Untuk Rismon Sebagai Bentuk Penghinaan: Menyedihkan Sekali!

DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai parsel pemberian Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka untuk Rismon Sianipar sebagai bentuk penghinaan.

Sebelumnya, Rismon yang berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), datang ke Istana Wakil Presiden pada Jumat (13/3/2026) pagi.

Rismon bertemu dengan Gibran setelah sebelumnya mendatangi rumah Jokowi di Solo sambil meminta maaf dan mengajukan restorative justice (RJ) terkait tudingan ijazah Jokowi.

Dari pertemuan tersebut, Rismon mendapatkan parsel atau bingkisan Lebaran dari Gibran untuk diberikan kepada ibunya yang sedang sakit di kampung halamannya, di Balige.

Namun, pemberian parsel itu menjadi sorotan karena Gibran langsung meninggalkan Rismon masuk ke Istana Wapres dan menutup pintu setelah memberikan parselnya.

Oleh karena itu, Khozinudin menilai sikap Gibran yang memberikan parsel itu bukan sebagai bentuk penghargaan atas tindakan Rismon, melainkan sebuah penghinaan.

“Kita tafsirkan parsel ini bukan sebuah penghargaan penghormatan, tapi penghinaan terhadap Rismon,” ujarnya, Kamis (19/3/2026), dikutip dari YouTube Metro TV.

“Setelah diberi parsel tidak bisa masuk, lalu gotong-gotong dengan pengacaranya dilihat oleh publik, oleh kamera, menyedihkan sekali,” tambahnya.

Khozinudin pun mengatakan bahwa Rismon tidak punya martabat setelah meminta maaf kepada Jokowi dan mengajukan RJ.

Menurutnya, sikap Rismon itu sangat berbeda dengan mantan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya juga meminta RJ kepada Jokowi.

“Rismon ini beda dengan dua pendahulunya (Eggi dan Damai), kalau yang dua pendahulunya masih punya martabat lah karena tidak mengakui,” ucapnya.

“Kalau ini (Rismon) tidak punya martabat sama sekali, sudah seperti robot yang diremot dari Solo. Maka dia sebenarnya hari ini seperti robot yang diremot dari Solo untuk menjalankan sejumlah kerja rodi yang ditetapkan sebelum akhirnya dia mendapatkan SP3,” ungkap Khozinudin.

Namun, Khozinudin merasa ragu Rismon akan mendapatkan RJ tersebut karena hingga sekarang SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan belum terbit.

“Sayangnya saya juga masih ragu apakah benar Rismon ini mendapat SP3 soalnya sudah beberapa hari ini belum. Ini berbeda sekali dengan kasusnya Eggi, tanggal 8 Januari dia datang ke Solo, 13 Januari mengajukan permohonan restoratif, 15 Januari langsung mendapatkan SP3, mantap itu barang dapat.”

“Sementara Rismon dia harus disuruh keliling-keliling dulu datang ke Wapres, minta maaf,” papar Khozinudin.

Adapun, saat ini berkas RJ yang diajukan Rismon itu sudah dikirimkan ke Polda Metro Jaya oleh kubu Jokowi untuk diproses.

Proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi sebagai pelapor menyetujui penyelesaian perkara melalui RJ.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin menjelaskan penyidik telah menerima permohonan RJ tersebut dan kini berperan sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan Restoratif.

Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan dialog, mediasi, serta upaya pemulihan hubungan antara pelaku dan pihak yang dirugikan.

Mekanisme ini bertujuan mencapai keadilan yang seimbang dengan mengutamakan perdamaian serta pemulihan keadaan, bukan semata-mata hukuman.

Kubu Roy Suryo: Penelitian Rismon Dusta Belaka

Terkait dengan pengakuan Rismon soal temuan baru dalam penelitiannya, Khozinudin menganggapnya sebagai dusta belaka.

“Karena apa? Dia tidak pernah mengakses sumber primer dan kalaupun mengakses itu adalah di tanggal 15 Desember 2025 yang lalu dalam gelar perkara khusus dan itu hanya melihat tanpa meraba, menyentuh, dan seterusnya.”

“Karena itu sangat tidak relevan kemudian dia mengatakan ada gradasi, pencahayaan, geometri, dan sebagainya yang dia klaim menjadi dasar perubahan kesimpulan dari apa yang dia sebut ijazah yang sebelumnya 11.000 triliun persen itu palsu menjadi asli,” jelas Khozinudin.

Khozinudin meyakini bahwa Rismon tidak meneliti ijazah asli Jokowi karena ijazahnya hingga kini masih disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tidak boleh ditunjukkan kepada siapapun.

Sementara itu, Rismon sebelumnya menyatakan bahwa hasil penelitian lanjutannya itu dilakukan dalam waktu dua bulan terakhir ini.

“Bahkan di Pengadilan Negeri Surakarta, CLS (Citizen Lawsuit) itu juga ketika ada momentum pembuktian kuasa hukum Jokowi di kasus perdatanya juga tidak bisa menghadirkan barang ijazah itu.”

“Dengan alasan sedang disita oleh Polda Metro Jaya dan itu juga sudah kami konfirmasi bahwa barang itu disita,” tegas Khozinudin.

Menurut Khozinudin, apapun yang terjadi terhadap Rismon sekarang ini tidak akan mengubah status apapun dalam kasus ini.

“Sekali lagi saya tegaskan ini adalah rangkaian peristiwa yang masih sangat jauh sekali dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya