Mengapa Istana Ngotot ‘Membantah’ Sumber Dana MBG Hasil Menggasak Dana Pendidikan?

Mengapa Istana Ngotot Membantah Sumber Dana MBG Hasil Menggasak Dana Pendidikan?

ADA yang janggal dalam polemik sumber anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di satu sisi, Istana melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah keras bahwa MBG mengambil anggaran pendidikan.

Di sisi lain, pimpinan DPR justru secara terbuka menyatakan bahwa ratusan triliun rupiah untuk MBG dimasukkan dalam pos fungsi pendidikan di APBN 2025 dan 2026.

Pertanyaannya sederhana: jika bukan dari anggaran pendidikan, lalu dari mana?

Data APBN 2026 menyebut total anggaran pendidikan mencapai Rp769 triliun, sesuai amanat konstitusi 20% dari belanja negara. Namun, dari angka tersebut, sekitar Rp223,5 triliun dialokasikan untuk MBG.

Bahkan Badan Gizi Nasional (BGN) memperoleh alokasi Rp268 triliun, dengan Rp255,5 triliun untuk program MBG dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen. Dari Rp255,5 triliun itu, Rp223,5 triliun dikategorikan dalam fungsi pendidikan.

Ini bukan opini, melainkan tercantum dalam lampiran UU APBN 2026.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah secara eksplisit menyatakan bahwa pada 2025 dan 2026, MBG menjadi unsur dalam pos anggaran pendidikan dan telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayanti bahkan menegaskan angka Rp223,5 triliun itu tertulis resmi dalam buku lampiran APBN. Lalu mengapa Istana masih bersikeras menyebut narasi tersebut keliru?

Cross Cutting atau Cross Subsidy Terselubung?

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut skema ini sebagai cross cutting budget policy, strategi “follow the program” karena penerima manfaat terbesar adalah siswa sekolah. Argumennya: jika sasarannya anak sekolah, maka wajar dimasukkan dalam fungsi pendidikan.

Masalahnya, fungsi pendidikan dalam APBN bukan sekadar label administratif. Ia adalah mandat konstitusi.

Ketika 20% belanja negara diwajibkan untuk pendidikan, yang dimaksud adalah penguatan sistem pendidikan—guru, sekolah, kurikulum, sarana-prasarana, kualitas pembelajaran—bukan sekadar memberi makan.

Logika “karena anak sekolah maka masuk pendidikan” terlalu menyederhanakan persoalan. Dengan logika serupa, subsidi listrik untuk sekolah pun bisa dimasukkan dalam fungsi pendidikan, bahkan program kesehatan untuk anak usia sekolah pun dapat diserap ke sana.

Di sinilah publik patut skeptis: apakah ini inovasi kebijakan, atau sekadar akrobat fiskal agar janji politik tetap berjalan tanpa mengganggu angka 20%?

Angka yang Terlalu Besar untuk Disepelekan

Rp223,5 triliun bukan angka recehan. Nilai itu hampir setara sepertiga dari total anggaran pendidikan 2026.

Bahkan jauh melampaui kenaikan anggaran Kemendikdasmen yang hanya sekitar Rp21,5 triliun. Artinya, lonjakan besar fungsi pendidikan bukan karena revolusi kualitas sekolah, melainkan karena MBG.

Jika anggaran pendidikan naik dari Rp724,2 triliun (2025) menjadi Rp769 triliun (2026), kenaikan itu sekitar Rp44,8 triliun.

Namun MBG sendiri dianggarkan Rp268 triliun pada 2026. Secara kasatmata, struktur pendidikan kini “ditopang” oleh MBG. Ini fakta fiskal, bukan framing politik.

Dalih Efisiensi atau Realokasi?

Presiden Prabowo Subianto menyatakan pembiayaan MBG berasal dari efisiensi belanja negara, bukan pemangkasan dana pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga memastikan tidak ada program pendidikan yang dihentikan.

Namun efisiensi belanja negara semestinya tercermin dalam pos-pos yang dipangkas secara eksplisit.

Jika memang efisiensi, publik berhak tahu: pos mana yang dipangkas Kementerian mana yang dikurangi? Program apa yang dieliminasi Transparansi fiskal tidak cukup dengan retorika “tidak memangkas”.

Ketika angka Rp223,5 triliun tercatat sebagai fungsi pendidikan untuk MBG, sementara Istana menyebut tidak mengambil anggaran pendidikan, yang muncul adalah kontradiksi naratif. Dua lembaga tinggi negara menyampaikan pesan berbeda atas dokumen yang sama.

Negara sebesar Indonesia mestinya tidak gagap menjelaskan sumber dan struktur anggaran.

Stunting dan Politik Populis

Data prevalensi gizi kronis sekitar 19% memang mengkhawatirkan—di atas ambang 10% menurut standar WHO untuk kategori rendah.

Program school feeding juga lazim di banyak negara, dari Tiongkok hingga Finlandia. Tidak ada yang mempersoalkan urgensi perbaikan gizi.

Yang dipersoalkan adalah tata kelola dan kejujuran fiskal.

Program dengan target hampir 84 juta penerima jelas membutuhkan legitimasi kuat dan fondasi anggaran yang kokoh.

Jika benar dimasukkan ke fungsi pendidikan, katakanlah secara jujur bahwa ini adalah redefinisi fungsi pendidikan. Jangan menuduh kritik sebagai politisasi semata.

Sebab ketika guru menggugat UU APBN ke Mahkamah Konstitusi, itu bukan sekadar soal politik, melainkan soal prioritas negara.

Transparansi atau Manipulasi Angka?

Apakah MBG kebijakan mulia? Bisa jadi. Apakah gizi anak penting? Tentu.
Apakah memasukkan Rp223,5 triliun ke fungsi pendidikan tanpa konsekuensi struktural bisa diperdebatkan? Sangat bisa.

Yang berbahaya bukanlah programnya, melainkan inkonsistensi narasi.

Ketika DPR menyebut MBG bagian dari anggaran pendidikan, dan Istana membantahnya, publik dipaksa memilih siapa yang dipercaya. Dalam demokrasi yang sehat, angka tidak boleh lentur sesuai kebutuhan komunikasi politik.

Jika memang MBG adalah prioritas nasional, letakkan ia secara terang sebagai program lintas sektor dengan nomenklatur tersendiri. Jangan sembunyi di balik fungsi pendidikan lalu mengklaim tidak menyentuhnya.

Sebab pada akhirnya, yang diuji bukan hanya keberhasilan memberi makan anak-anak, melainkan integritas pengelolaan anggaran negara.

Dan di titik inilah, skeptisisme publik sepenuhnya beralasan. ***

Artikel terkait lainnya