DEMOCRAZY.ID – Kubu Roy Suryo kembali melontarkan temuan krusial yang memperpanjang polemik keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mereka mengungkap adanya perbedaan mencolok antara salinan ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan dokumen yang pernah dipaparkan oleh Bareskrim Polri.
Temuan ini didapat setelah pihak Roy Suryo, melalui Bonatua Silalahi, secara resmi menerima salinan ijazah Jokowi tanpa sensor dari KPU RI pada Senin (9/2/2026).
Refly Harun menyoroti perbedaan fisik yang sangat spesifik pada kedua salinan tersebut.
Menurutnya, dokumen yang ditunjukkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Mei 2025 lalu memiliki ciri fisik yang tidak ditemukan pada dokumen KPU.
“Apa yang ditampakkan oleh Dirtipidum Djuhandhani yang di Bareskrim ijazahnya (Jokowi) terlipat. Beda kan di KPU?” ungkap Refly dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Refly menekankan salinan dari KPU terlihat mulus tanpa bekas lipatan, sementara versi Bareskrim memiliki garis lipatan yang jelas di bagian tengah.
“(Salinan ijazah Jokowi) Ada garisnya enggak ini yang KPU? Enggak ada. Enggak ada lipatannya kan?” imbuhnya sambil menunjukkan perbandingan.
Perbedaan ini menjadi persoalan serius karena salinan ijazah versi Bareskrim sebelumnya digunakan sebagai dasar hukum untuk menghentikan laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Kala itu, Bareskrim mengeklaim bahwa dokumen tersebut telah melalui uji laboratorium forensik.
“Ini yang dijadikan barang bukti untuk menyetop yang namanya laporan TPUA. Ini yang ditampilkan Djuhandhani sebagai sebuah katanya ijazah yang sudah di laboratorium,” tegas Refly Harun.
Refly Harun menilai munculnya dua spesimen berbeda dari dua institusi negara yang berbeda (KPU dan Polri) menjatuhkan kredibilitas proses penyelidikan sebelumnya.
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah penyidikan dihentikan berdasarkan dokumen yang spesimennya tidak sinkron dengan data di lembaga penyelenggara pemilu.
“Betapa tidak kredibelnya Bareskrim Polri mendasarkan pada ini untuk menyetop penyelidikan. Itu persoalannya,” pungkas pakar hukum tata negara tersebut.
Sebelumnya, Refly Harun menegaskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang didapat Bonatua Silalahi dari KPU bersifat mirroring, yakni identik dengan ijazah yang diserahkan dan dilegalisir oleh Joko Widodo.
“Kalau kita bicara salinan yang resmi itu berarti mirroring. Jadi yang didapatkan Bonatua itu adalah mirroring dari apa yang diserahkan Jokowi sebagai ijazah yang dilegalisir. Ijazah yang dilegalisir itu mirroring harusnya dengan ijazah so-called aslinya,” kata Refly di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Refly menilai ijazah yang disebut sebagai asli harus konsisten dengan ijazah yang diperlihatkan dalam Gelar Perkara Khusus Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
“Ijazah so-called aslinya haruslah mirroring dengan yang diperunjukkan pada tanggal 15 Desember 2025 di Gelar Perkara Khusus Polda Metro Jaya. Empat hal itu harus konsisten,” tuturnya.
Ia kemudian menyinggung ijazah yang diserahkan kepada KPU pada Pilpres 2014 dan 2019.
Menurut dia, dokumen tersebut memiliki kesamaan dengan ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun medsosnya.
“Itu adalah sama dengan apa yang diupload oleh Dian Sandi, kurang lebih sama. Dian Sandi memang berwarna, itu fotokopi, tetapi kurang lebih sama,” ujar Refly Harun.
Dengan kesamaan tersebut, Refly menyebut penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa menjadi terkonfirmasi.
“Nah, karena sama, maka kemudian apa yang dilakukan penelitian oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan sedikit dr. Tifa, maka itu confirm,” jelasnya.
Lebih lanjut, Refly menyebut meskipun ada klaim bahwa objek yang diteliti bukan ijazah yang disebut asli, namun apabila ijazah yang ditampilkan dalam Gelar Perkara Khusus dianggap sebagai ijazah asli, maka kesimpulannya tetap sama.
“Kalau itu ijazahnya, maka sama kesimpulannya, 99,9 persen palsu,” ucapnya.
Refly menegaskan, temuan Bonatua Silalahi memperkuat hasil penelitian Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Fauziah Tyassuma.
Objek penelitian tersebut merupakan dokumen yang diserahkan saat pendaftaran Pilpres 2014 dan 2019 dan berdasarkan hasil penelitian dinyatakan palsu.
Sumber: Tribun