DEMOCRAZY.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko merespons soal pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS (Amerika Serikat) yang masuk ke Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, yang memuat kesepakatan saling mengakui standar perdagangan kedua negara.
Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim, kata Singgih, memiliki komitmen kuat untuk menjamin hak konsumen mendapatkan produk halal dan thayyib, sesuai prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama.
Dia menegaskan, pelonggaran sertifikasi halal berpotensi menimbulkan kekhawatiran serta risiko dari sisi hukum, agama, dan sosial kemasyarakatan.
“Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri. Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat Muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi,” ujar Singgih dalam keterangannya, dikutip Minggu, (22/2/2026).
Dari sisi hukum, Singgih menegaskan, pelonggaran ini bisa melemahkan standar halal di Indonesia.
Menurutnya, suatu negara berhak menentukan standar mutu dan syarat kehalalan produk yang beredar di wilayahnya.
Standar ini adalah bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
“Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen Muslim. Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, dari sisi agama, Singgih mengungkapkan bahwa umat Muslim punya kewajiban moral atas produk yang dikonsumsi sehari-hari sesuai dengan syariah.
Sertifikasi halal, tegas dia, bukan sekadar label, melainkan penerapan ibadah dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam.
Karena itu, adanya kebijakan yang berpotensi mengurangi pengawasan atas status kehalalan wajib dikaji ulang, supaya tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
“Kehalalan produk bagi umat Muslim bukan hanya persoalan konsumsi, melainkan bagian dari ibadah dan keyakinan. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus memastikan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan hukum serta nilai-nilai agama mayoritas di negara kita,” ucap Singgih.
Singgih mendorong pemerintah untuk memprioritaskan konsultasi dan dialog bersama lembaga keagamaan, organisasi umat, dan pemangku kepentingan lintas sektor guna mencari solusi seimbang, antara keuntungan ekonomi dan kebutuhan sosial-agama masyarakat.
Dengan demikian, kebijakan perdagangan tersebut tidak harus mengorbankan nilai-nilai fundamental.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, tidak ada negosiasi sertifikasi halal untuk produk yang masuk, beredar, atau diperjualbelikan di Indonesia dari pihak manapun, termasuk AS.
“Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata dia lewat siaran persnya, dikutip Minggu (22/2/2026).
Ni’am menyebut, aturan jaminan produk halal adalah implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragam yang dijamin oleh konstitusi.
Dia menegaskan, prinsip jual beli fiqih muamalah terletak pada aturan main, bukan sekadar siapa mitranya.
“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.
“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi paling mendasar, yaitu hak beragama,” sambungnya.
Ni’am menyatakan, konsumsi halal adalah kewajiban yang tidak bisa dibarter atau dinegosiasikan. Meski begitu, dia tetap membuka kompromi dari aspek teknis, seperti transparansi pelaporan, penyederhanaan administrasi, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan.
“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” ucap dia.
Lebih lanjut, Ni’am mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya.
“Hindari produk pangan yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” Ni’am menandaskan.
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati perjanjian dagang baru yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”.
Salah satu poin kontroversial dalam kesepakatan ini adalah pelonggaran kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal AS yang masuk ke pasar domestik Indonesia.
Dalam dokumen kesepakatan, Indonesia sepakat membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi halal dan label halal untuk kategori tertentu.
Ketentuan ini tertera dalam Article 2.9 – “Halal for Manufactured Goods” yang bertujuan memperlancar arus ekspor barang-barang manufaktur, termasuk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang lainnya dari AS tanpa hambatan birokrasi sertifikasi halal.
Selain itu, Indonesia juga setuju untuk mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan oleh lembaga halal di AS tanpa persyaratan tambahan yang kompleks, sehingga produk yang memiliki sertifikat halal dari otoritas AS dapat memasuki pasar Indonesia lebih mudah.
Kesepakatan ini juga memperluas pembebasan dari kewajiban sertifikasi pada sejumlah barang pendukung atau material, misalnya wadah dan bahan penolong untuk produk manufaktur, meskipun pengecualian tetap berlaku untuk kategori makanan, minuman, kosmetik berhubung masih perlu memenuhi standar tertentu.
Perjanjian itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Amerika Serikat pada 19 Februari 2026, saat kedua kepala negara bertemu untuk meresmikan kerja sama dagang bilateral.
Sumber: Liputan6