DEMOCRAZY.ID – Dokter spesialis jantung anak senior, dr. Piprim Basarah Yanuarso angkat suara soal pemecatan terhadap dirinya oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kemenkes berdalih pemecatan ini karena dr. Piprim melanggar disiplin PNS, yakni tidak masuk kerja selama 28 hari.
Namun, dr. Piprim yang juga mantan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ini pun buka suara.
Dalam wawancara khusus dengan Tribunnews, dr. Piprim mengungkap bahwa akar masalah sesungguhnya adalah penolakannya terhadap intervensi Kemenkes terhadap independensi Kolegium Kedokteran.
“Surat pemecatan saya keluar tepat dua hari setelah MK memutuskan bahwa kolegium harus independen. Sebelumnya, Kemenkes bahkan menyurati Dirjen AHU agar situs administrasi organisasi profesi kami diblokir,” kata dr. Piprim.
Bahkan, ia menyebut mutasi dirinya ke RS Fatmawati adalah bentuk ‘hukuman’ dan upaya pembungkaman.
Berikut petikan wawancara khusus Tribunnews dengan dr. Piprim Basarah Yanuarso:
Tanya: Kemenkes menyebut Anda dipecat karena tidak masuk 28 hari, namun Anda merasa ini soal mutasi paksa. Bagaimana kejadian sebenarnya, Dok?
Jawab: Sebetulnya kita mesti merunut ke belakang. Kenapa saya tidak masuk 28 hari itu ada alasannya, bukan karena malas. Sebagai Ketua IDAI, saya menjalankan amanah Kongres untuk mengawal independensi Kolegium Kedokteran yang sudah berdiri 50 tahun. Tiba-tiba, Menkes membuat kolegium versi Kemenkes dengan pemilihan online yang hanya diikuti 120 orang dari 5.400 dokter anak. Jelas ini tidak representatif.
Karena saya keras menentang dualisme ini, Februari lalu saya sudah diwanti-wanti. Ada pejabat Kemenkes yang bilang, “Prim, kamu sudah ditandai. Kalau terus menentang, kamu akan dimutasi.” Dan benar saja, bulan April saya tiba-tiba dimutasi dari RSCM ke RS Fatmawati tanpa diskusi.
Tanya: Kemenkes beralasan mutasi itu untuk pemerataan layanan karena RS Fatmawati butuh dokter jantung anak. Tanggapan Anda?
Jawab: Pak Menteri sudah berbohong di hadapan publik. Di Fatmawati itu sudah ada dokter jantung anak yang bekerja bertahun-tahun, yang kebetulan murid saya. Yang mau pensiun itu dokter spesialis anak biasa, bukan dokter jantung anak. Mutasi ini cacat prosedur dan murni sebagai hukuman karena saya vokal.
Saya sudah tawarkan win-win solution. Saya ini dosen, mendidik calon dokter spesialis di RSCM. Kalau dipindah total ke Fatmawati, kasihan murid dan pasien saya. Saya usul penugasan 1-2 hari di Fatmawati, sisanya tetap di RSCM. Tapi ditolak Dirut RSCM dengan alasan harus mengamankan perintah atasan.
Tanya: Jadi ketidakhadiran 28 hari itu adalah bentuk protes Anda?
Jawab: Kalau saya masuk kerja di Fatmawati, itu sama saja saya menyetujui mutasi yang sewenang-wenang ini. Saya sedang menempuh jalur PTUN dan meminta izin tetap bekerja di tempat asal (RSCM) selama proses hukum. Tapi akses saya sebagai DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) di RSCM ditutup sepihak. Padahal saya tetap melakukan aktivitas mengajar, menguji, dan membimbing tesis mahasiswa.
Tanya: Apa bahayanya jika Kolegium dikendalikan oleh Kemenkes?
Jawab: Sangat berbahaya. Kolegium itu mengawal standar kompetensi dan kurikulum spesialis. Bayangkan jika Kemenkes tiba-tiba butuh banyak dokter di daerah, mereka bisa mengintervensi dan memaksa pendidikan spesialis yang tadinya 4 tahun dipersingkat jadi 1 tahun saja. Yang jadi korban nantinya adalah keselamatan masyarakat.
Sumber: Tribun