Skripsi Jokowi Dianggap Janggal, Roy Suryo Pertanyakan Gelar Achmad Sumitro Pada Lembar Pengesahan

DEMOCRAZY.ID – Pakar telematika, Roy Suryo, mempertanyakan pencantuman gelar dari Guru Besar Achmad Sumitro pada skripsi milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ketika masih menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985.

Menurut Roy, pada saat itu, Achmad Sumitro masih bergelar doktor alih-alih telah profesor ketika menandatangani lembar pengesahan skripsi Jokowi.

Dia mengatakan sosok yang juga pernah menjabat Dekan Fakultas Kehutanan UGM itu baru memiliki gelar profesor pada Maret 1986.

Adapun skripsi Jokowi ditandatangani pada November 1985.

Pernyataan Roy Suryo ini disampaikan ketika membandingkan lembar pengesahan dari skripsi mahasiswa lain pada tahun 1985.

“Di sebelah kanan (skripsi lain) yang asli, ini nama pertama yang ditulis pertama kali Dr. Ir. Achmad Sumitro. Ini tempus-nya (waktu peristiwa) adalah bulan November tahun 1985. Betul, Achmad Sumitro pada November gelarnya masih doktor.”

“Di sebelah kiri (lembar pengesahan skripsi Jokowi), ini sudah ditulis Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro. Padahal Achmad Sumitro baru dikukuhkan menjadi profesor pada Maret 1986,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Roy Suryo pun turut mempertanyakan Rektor UGM, Ova Emilia yang menyebut bahwa Achmad Sumitro telah menerima surat keputusan (SK) pengukuhan sebagai profesor sebelum menandatangani skripsi Jokowi.

Dia meminta agar Ova bisa membuktikan klaimnya tersebut dengan memperlihatkan SK pengukuhan Achmad Sumitro sebagai profesor.

“Jadi kalau bulan November (1985), sudah ditulis profesor, kita malu meski ada termul-termul (ternak Mulyono) yang menyatakan Prof (Achmad Sumitro) sudah mendapatkan SK-nya. Mana SK-nya? Tunjukkan ke saya, nggak ada.”

“Bahkan rektor pun berani menyatakan itu, tetapi nggak ada buktinya,” kata Roy Suryo.

Di sisi lain, jika memang telah menerima SK, maka gelar profesor tetap tidak berhak disandang oleh Achmad Sumitro ketika belum melakukan pidato pengukuhan.

“Saya tantang sekarang, mana Profesor yang berani nulis gelar profesor sebelum pidato pengukuhan. Jadi artinya itu etika kita,” ujar Roy Suryo.

Tak cuma itu, Roy juga mengungkapkan kejanggalan lain yakni lembar pengesahan skripsi Jokowi diketik menggunakan komputer.

Padahal, berdasarkan skripsi mahasiswa lain, lembar pengesahan diketik menggunakan mesin ketik.

Lebih lanjut, Roy Suryo mengungkapkan bukti-bukti ini akan diperlihatkan dalam sidang citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (18/2/2026).

“Ini adalah fakta yang tidak terpatahkan dan akan saya tampilkan sidang citizen lawsuit di Solo pada hari Rabu tanggal 18 (Februari 2026),” jelasnya.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya