KACAU! Bandar Narkoba Belikan Mobil Toyota Alphard Keluaran Terbaru Seharga Rp 1,8 Miliar Untuk Kapolres Bima Kota

DEMOCRAZY.ID – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya dan diperiksa di mabes polri atas dugaan menerima aliran uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Hal itu setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan tindakan tegas terhadap AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota, yang resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karolin, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya dan dua rekannya yang diduga kuat menguasai puluhan gram sabu dan uang tunai hasil transaksi.

Dari hasil pengembangan penyidikan, nama AKP Malaungi mencuat sebagai bagian dari jaringan tersebut.

Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap AKP Malaungi yang menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinasnya mengungkap barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.

Sidang Kode Etik dan Pemecatan AKP Malaungi

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda NTB pada Senin (9/2/2026) memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Malaungi.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba, termasuk dari internal institusi.

“Putusan ini adalah bentuk komitmen Polda NTB menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kholid dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Nyanyian AKP Malaungi Seret Kapolres ke Pusaran Kasusnya

Setelah AKP Malaungi dipecat atau PTDH, kini Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota.

Hal itu juga telah dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid pada Kamis (12/2/2026). “Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” katanya.

Kholid menyampaikan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

“Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes,” ucapnya singkat.

Nama AKBP Didik turut terseret setelah “nyanyian” AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang telah dipecat dari Polri karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Adapun AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2/2026).

Jejak Kasus Menyeret AKBP Didik

AKP Malaungi mendapat telepon dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Melalui sambungan telepon itu, Koko Erwin menawarkan uang ‘bantuan’ untuk AKP Malaungi.

Uang senilai Rp 1 miliar itu disebut diminta oleh Kapolres Bima Kota AKBP Didik untuk membeli mobil Alphard baru.

Hal itu menurut keterangan Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi.

Dari cerita yang disampaikan advokat Asmuni, bandar narkoba Koko Erwin mengetahui bahwa AKP Malaungi butuh uang senilai Rp 1,8 miliar untuk membeli Mobil Toyota Alphard.

Mobil itu adalah permintaan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. “Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” kata Asmuni, kepada wartawan Kamis (12/2/2026).

Seolah mendapat angin segar untuk memenuhi keinginan pimpinannya, AKP Malaungi menyampaikan niat Koko Erwin kepada atasannya yakni AKBP Didik. “Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya,” ujar dia.

Koko Erwin bersedia memberikan uang Rp 1,8 miliar sesuai harga mobil Alphard keluaran terbaru. Syaratnya, Polisi tidak mengganggu bisnis hitamnya mengedarkan sabu di Kota Bima.

Lalu keduanya mencapai kesepakatan. Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta dari nilai yang dijanjikan Rp1,8 miliar.

Proses Pencairan Uang

Pengiriman uang dilakukan bertahap. Awalnya, Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta.

Koko mentransfer melalui rekening milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Berlanjut dengan mengirim tahap kedua, Rp 800 juta.

Lalu, AKP Malaungi mencairkan uang melalui rekening atas nama Dewi.

Dalam proses pengiriman itu, AKP Malaungi secara intensif melapor kepada AKBP Didik melalui ajudan kapolres, Teddy Adrian. Ajudan itu biasa dipanggil Ria.

Hingga akhirnya proses penyerahan uang selesai. Total uang yang diserahkan Rp 1 miliar dan disimpan dalam kardus bekas Bir. Sisanya Rp 800 juta belum dikirim oleh Koko Erwin.

Pada tanggal 29 Desember 2025, atas arahan AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi menyerahkan uang itu ke Teddy sang ajudan kapolres.

“Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,”ucapnya.

Sang Bandar Titipkan Narkoba

Selanjutnya, Koko Erwin membuat janji bertemu dengan AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima.

Pertemuan dilakukan di salah satu kamar yang berada di lantai empat.

Dalam pertemuan tersebut, AKP Malaungi seorang diri menemui Koko Erwin.

“Di kamar itu, klien kami diberikan 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya itu. Setelah diterima, sabu dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas,”ucap Asmuni.

Sabu dari Koko Erwin tersebut hanya bersifat dititipkan, bukan untuk diedarkan. Sabu itu ibarat jaminan bagi Koko Erwin.

“Jadi, kalau sisa Rp 800 juta dari Rp 1,8 miliar sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima,”ujarnya.

Penjelasan tentang aliran uang Koko Erwin sebagai bandar narkoba ini telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKP Malaungi dalam status tersangka pada penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

“Dan apa yang saya sampaikan ini turut kami sertakan dalam BAP berupa bukti ‘chat’ (pesan WhatsApp), bukti penerimaan uang melalui ajudan kapolres dan rekaman CCTV di hotel, semua lengkap,”jelas Asmuni.

“Jadi, ini bentuk tekanannya, klien kami (AKP Malaungi) dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini,”sambung Asmuni.

Bahkan, kata Asmuni, AKP Malaungi sempat menceritakan masalah yang dihadapinya kepada sang istri.

Karena, kalau tidak dipenuhi, maka jabatan AKP Malaungi sebagai Kasat Narkoba jadi taruhannya.

“Dari mana saya dapat uang sebanyak itu untuk beli mobil Alphard?”curhat AKP Malaungi kepada istrinya.

Atas curhatan AKP Malaungi tersebut, sang istri pun menyarankan suaminya agar melepaskan saja jabatan Kasat Narkoba tersebut.

Alasannya, terlalu berat beban untuk mencari uang untuk membeli mobil Alphard.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya