Pihak Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Tak Autentik: Proses Legalisir Cacat Prosedur!

DEMOCRAZY.ID – Pihak Roy Suryo melalui pengacaranya, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan ijazah Jokowi yang dilegalisir tidak pernah diautentikasi dengan ijazah asli.

Menurutnya, prosedur akademik seharusnya mewajibkan pembawa ijazah asli saat legalisasi.

Dugaan kejanggalan ini akan diuji di persidangan dengan barang bukti yang disita Polda Metro Jaya.

Adapun hal tersebut diketahui setelah Roy Suryo meneliti salinan ijazah tersebut yang diperolehnya dari Bonatua.

“Kalau teman-teman memperhatikan ijazah Pak Joko Widodo yang dilegalisir oleh dua dekan (Fakultas Kehutanan UGM) yang berbeda yaitu pertama Prof. Dr. Mohammad Nai’em pada tahun 2014 dan Dr. Budiadi pada tahun 2019, itu ternyata ada kesalahan prosedur akademik yaitu dicantumkannya tanggal, bulan, dan tahun legalisasinya,” katanya di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Dia mengatakan secara prosedur di perguruan tinggi manapun, ijazah yang dilegalisir pastinya akan disertai tanggal, bulan, dan tahun pengesahan setelah pejabat fakultas melakukan penandatanganan.

“Dengan temuan ini justru menjadi suatu temuan keanehan lagi,” ujar Sangadji.

Sangadji juga mengungkapkan bahwa ijazah Jokowi yang dilegalisir tersebut tidak pernah diautentikasi dengan ijazah asli saat mencalonkan diri dalam Pilpres 2014 dan 2019.

Bahkan, dia menduga bahwa hal tersebut juga tidak dilakukan UGM saat Jokowi meminta ijazahnya dilegalisir untuk kebutuhan pencalonannya tersebut.

“Saya misalnya ingin melegalisir ijazah saya di UI, saya harus membawa ijazah asli. Itu resmi, apalagi di universitas sekelas UGM,” ujarnya.

Di sisi lain, Sangadji menjelaskan nantinya salinan ijazah Jokowi yang diperoleh Bonatua bisa digunakan untuk pembuktian di persidangan terhadap Roy Suryo cs.

Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Pembuktian yang dimaksud yakni disandingkannya salinan milik Bonatua dengan ijazah analog Jokowi yang kini masih disita oleh Polda Metro Jaya.

“Kita akan menguji secara faktual di dalam suatu proses persidangan yang terbuka yaitu di saat ijazah analog yang dijadikan barang bukti dan disita secara sah oleh Polda Metro Jaya, akan kita sandingkan secara head to head,” tegasnya.

“Dan terhadap alat bukti ini, bukan alat bukti yang sudah punya nilai karena sudah didapatkan secara resmi dari otoritas,” sambung Sangadji.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya