Jokowi Kembali ke Istana? Heboh Isu Jokowi Jadi Anggota ‘Wantimpres’ di Tengah Badai Reshuffle!

DEMOCRAZY.ID – Rumor politik kembali memanas di awal Februari 2026.

Di tengah kabar reshuffle kabinet yang kian kencang, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mencuat sebagai calon kuat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Isu ini bukan sekadar soal posisi, melainkan dibaca sebagai sinyal penting penguatan Poros Solo–Hambalang dalam fase awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kabar reshuffle kabinet jilid 5 disebut-sebut akan dilakukan pada Jumat (6/2/2026).

Di saat yang sama, muncul spekulasi bahwa Jokowi berpotensi masuk dalam struktur kekuasaan negara, bukan sebagai menteri teknis, melainkan sebagai penasihat strategis Presiden.

Formalisasi Hubungan Prabowo–Jokowi

Secara kelembagaan, Wantimpres merupakan institusi negara yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif sendiri.

Lembaga ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai wacana penunjukan Jokowi sebagai Wantimpres lebih tepat dibaca sebagai afirmasi relasi politik yang selama ini sudah terjalin kuat, meski belum bersifat formal.

“Posisi Wantimpres sebatas afirmasi formal yang selama ini telah terwujud informal lewat intensitas interaksi yang intensif,” kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Dalam kerangka power sharing, Wantimpres menjadi ruang paling logis bagi Presiden Prabowo untuk tetap membuka akses nasihat dari Jokowi tanpa menempatkannya dalam struktur kementerian yang sarat urusan teknis dan birokrasi.

Mengapa Sekarang?

Momentum isu ini tidak berdiri sendiri. Evaluasi kinerja menteri berbasis indikator performa (Key Performance Indicator/KPI) disebut menjadi dasar Presiden Prabowo melakukan penataan ulang kabinet.

Dalam konteks tersebut, kehadiran figur seperti Jokowi di lingkar penasihat dinilai dapat berfungsi sebagai jangkar stabilitas politik, terutama saat ada dinamika keluar-masuk figur yang selama ini diasosiasikan dengan kekuatan politik tertentu.

Agung menegaskan bahwa penunjukan Wantimpres tidak bisa dibaca sebagai bentuk kompensasi politik atas reshuffle.

“Mestilah ada yang bertahan ada yang keluar. Tapi ini obyektifitas Presiden Prabowo sebagai pemilik hak prerogatif untuk memastikan performa kabinet optimal,” ujarnya.

Peluang di Bawah UU Wantimpres RI Terbaru

Dari sisi regulasi, peluang Jokowi masuk ke Wantimpres terbuka lebar.

Aturan terbaru memungkinkan jumlah anggota Wantimpres bersifat fleksibel, tidak dibatasi secara kaku seperti jabatan kementerian.

Agung menyebut, jika Jokowi benar ditunjuk, langkah tersebut akan menjadi simbol formalisasi hubungan dua poros politik besar nasional.

“Walaupun dilakukan sebagai bagian mengakomodasi keseimbangan relasi politik antara Poros Solo – Istana Hambalang. Ada yang keluar, namun tetap ada yang masuk dan dipertahankan sesuai porsinya agar poros-poros politik lain nyaman,” kata dia.

Dampak bagi Stabilitas Nasional

Dari perspektif stabilitas nasional, masuknya Jokowi ke Wantimpres berpotensi memberi sinyal kuat kepada publik, pasar, dan investor terkait kesinambungan arah kebijakan pemerintahan.

Agung menilai peluang Jokowi menerima posisi tersebut cukup besar.

“Mestinya menerima sebagaimana beliau menerima sebagai penasehat Danantara,” ujarnya.

Ia menambahkan, posisi Wantimpres justru akan memperkuat relasi politik Jokowi dan Prabowo secara institusional.

“Otomatis, relasi positif beliau dengan Presiden Prabowo diformalkan dan diafirmasi,” tandasnya.

Respons Istana soal Reshuffle

Sementara itu, Istana Negara melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa isu reshuffle sepenuhnya berada dalam kendali Presiden Prabowo Subianto.

“Bilamana kemudian merasa presiden perlu melakukan perbaikan atau pergantian, itu beliau yang tahu karena sehari-hatu beliau yang memonitor seluruh para pembantunya di kabinet,” kata Prasetyo di Kantor Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Prasetyo menekankan bahwa reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden dan evaluasi kinerja menteri dilakukan secara berkelanjutan.

“Bahwa yang perlu dipahami bahwa masalah ini hak prerogatif presiden, dan pak presiden tentu tiap hari melalukan evaluasi dalam tanda kutip ya bukan berarti ada forum khusus untuk mengevaluasi tidak, bahwa dalam proses bekerja itu menjalankan program, menjalankan tugas pasti bagian dari perjalanannya adalah melakukan penilaian atau evaluasi,” kata Prasetyo.

Ia juga menyebut pergeseran posisi menteri atau wakil menteri sebagai hal yang lumrah dalam dinamika pemerintahan.

“Kalau pada konteks yang saya sampaikan menjadi wajar. kan kebutuhan yang paham bapak presiden,” katanya.

Pada akhirnya, isu Jokowi masuk Wantimpres bukan semata soal jabatan, melainkan bagian dari strategi pembagian kekuasaan untuk menjaga kesinambungan politik pasca-2024.

Namun, seperti reshuffle kabinet, kepastian langkah ini tetap sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang hak prerogatif negara.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya