DEMOCRAZY.ID – Jeritan pilu seorang lansia dari pedalaman Pasaman, Sumatera Barat, kini menggema hingga ke ruang rapat parlemen di Senayan, Jakarta.
Kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap Nenek Saudah, seorang perempuan renta yang berani menolak aktivitas tambang ilegal, telah menyulut amarah para wakil rakyat dan memicu desakan keras untuk membongkar praktik lancung yang merusak lingkungan tersebut.
Kisah Nenek Saudah adalah potret buram perjuangan warga kecil melawan kekuatan besar para penjarah alam.
Pada 1 Januari 2026, keberaniannya mempertahankan tanah dan lingkungan dari serbuan tambang emas tanpa izin harus dibayar mahal.
Ia diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut, sebuah insiden yang sontak menjadi sorotan nasional.
Kini, kasus tersebut tidak lagi menjadi isu lokal. Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia secara resmi turun tangan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (2/2/2026), suasana menjadi tegang saat nasib Nenek Saudah dibahas bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Komisi III DPR RI, Willy Aditya, dengan suara tegas membacakan kesimpulan rapat yang menjadi ultimatum bagi aparat penegak hukum. Ia menuntut agar tidak ada satu pun pelaku yang bisa lolos dari jerat hukum.
“Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapa pun yang terlibat atas pelanggaran pidana dan HAM (hak asasi manusia) yang dialami Nenek Saudah yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat,” ujar Willy di Kompleks Parlemen Senayan.
View this post on Instagram
DPR memandang bahwa menangkap pelaku penganiayaan saja tidaklah cukup.
Bagi mereka, insiden yang menimpa Nenek Saudah hanyalah puncak gunung es dari masalah yang jauh lebih besar: maraknya praktik tambang ilegal yang telah lama menggerogoti Pasaman.
Karena itu, Komisi III juga mendesak aparat untuk melakukan operasi penertiban besar-besaran terhadap seluruh aktivitas tambang liar di wilayah tersebut.
Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah jatuhnya korban-korban baru seperti Nenek Saudah.
Willy menambahkan, pihaknya juga mendesak APH untuk menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Untuk memastikan Nenek Saudah mendapatkan keadilan dan pemulihan penuh, Komisi III meminta seluruh lembaga negara terkait untuk “mengeroyok” kasus ini.
Sebuah tim pengawal bersama yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan didesak untuk dibentuk.
Tugasnya adalah memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, serta memulihkan seluruh hak-hak Nenek Saudah yang telah terenggut, baik secara fisik, psikis, maupun hukum.
“Komisi yang membidangi urusan HAM itu meminta kepada Kementerian HAM RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengawal secara bersama-sama proses penegakan hukum dan pemulihan komprehensif hak asasi Nenek Saudah, termasuk memastikan keadilan hukum,” lanjut Willy sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Komitmen parlemen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas pun ditegaskan.
Willy menyatakan bahwa Komisi III tidak akan melepas kasus ini begitu saja dan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan.
“Serta mendorong Komnas HAM untuk mengambil langkah nyata guna memastikan negara hadir dan bertanggung jawab dalam melindungi hak asasi warga negara,” sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS alias MK dalam kasus penganiayaan ini.
Namun, publik menanti apakah desakan keras dari Senayan ini akan benar-benar mampu membongkar jaringan mafia tambang yang lebih besar di baliknya.
Sumber: Suara