GEGER Pernyataan Eks Wakapolri: “Kami Sakit Hati, Polri Rusak Sejak Jokowi Angkat Tito”

DEMOCRAZY.ID – Sebuah pernyataan keras yang diduga datang dari mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno kembali mencuat ke permukaan, menimbulkan perdebatan sengit di ruang publik.

Pernyataan tersebut, yang berbunyi “Kami sakit hati, Polri rusak sejak Jokowi angkat Tito?”, menjadi sorotan tajam, khususnya dalam konteks reformasi institusi kepolisian dan pendidikan hukum bagi masyarakat.

Tulisan ini akan menelaah kebenaran pernyataan tersebut, konteksnya, serta relevansinya dari sudut pandang seorang advokat untuk edukasi hukum masyarakat.

Pernyataan yang dinilai kontroversial dari Komjen (Purn) Oegroseno ini memang telah beredar luas dan dilaporkan oleh beberapa media.

Inti dari pernyataan tersebut menyoroti dugaan kerusakan atau kemunduran di tubuh Polri yang ia kaitkan dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Jenderal (Purn) Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada 13 Juli 2016.

Oegroseno, yang dikenal kerap melontarkan kritik pedas terkait institusi kepolisian bahkan sebelum penunjukan Tito, menilai bahwa keputusan tersebut merupakan “kesalahan fatal”.

Menurutnya, pengangkatan Tito Karnavian melangkahi struktur senioritas di tubuh Polri, di mana Tito dianggap perwira yang relatif junior dibandingkan perwira bintang tiga lainnya pada saat itu.

Hal ini, disebut Oegroseno, menimbulkan “luka senioritas” dan rasa ketidakadilan yang mendalam di kalangan perwira senior yang karirnya terlewati, serta membuka peluang politisasi dan hilangnya netralitas Polri.

Pada saat itu, memang terdapat perdebatan publik terkait proses pemilihan Kapolri, mengingat nama Tito Karnavian tidak diajukan oleh Dewan Kebijakan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri sebagai calon.

Meskipun demikian, Presiden Jokowi tetap mengajukan nama Tito, yang kemudian disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dari sudut pandang edukasi hukum, pernyataan semacam ini, terlepas dari validitas dan interpretasi masing-masing, memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya profesionalisme, netralitas, dan meritokrasi dalam institusi penegak hukum seperti Polri.

Seorang advokat akan menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri adalah pilar utama dalam penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

Ketika ada dugaan intervensi politik atau pelanggaran tatanan senioritas yang dapat mempengaruhi profesionalisme, hal itu berpotensi merusak sendi-sendi kepercayaan tersebut.

1. Independensi dan Netralitas; Institusi penegak hukum harus tetap independen dari pengaruh politik praktis.

Proses pengangkatan pimpinan yang transparan, akuntabel, dan berbasis meritokrasi sangat krusial untuk menjaga netralitas institusi.

Campur tangan yang dirasa mengabaikan prinsip-prinsip ini dapat menimbulkan persepsi negatif di mata internal maupun eksternal, yang pada akhirnya mengganggu kinerja dan legitimasi institusi.

2. Meritokrasi dan Senioritas; Dalam sebuah organisasi militeristik seperti Polri, tatanan senioritas seringkali menjadi bagian dari disiplin dan hierarki.

Meskipun inovasi dan kemampuan individual sangat penting, melangkahi struktur yang telah mapan tanpa penjelasan yang memadai dapat menciptakan ketidakharmonisan internal dan mengurangi motivasi anggota.

Hukum dan peraturan internal yang jelas mengenai promosi dan penempatan jabatan harus ditegakkan untuk memastikan keadilan.

3. Transparansi dan Akuntabilitas; Publik berhak mengetahui alasan di balik setiap keputusan strategis yang diambil oleh pimpinan negara terkait institusi penegak hukum.

Transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan akuntabilitas terhadap dampaknya adalah esensial untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan publik.

Kasus seperti ini menjadi bahan edukasi hukum yang vital bagi masyarakat bahwa;

1. Pemahaman Mekanisme Institusi; Masyarakat perlu memahami bagaimana institusi Polri bekerja, termasuk mekanisme pengangkatan pimpinan, peran Kompolnas, Wanjakti, dan Presiden.

Pemahaman ini membantu masyarakat menilai apakah suatu keputusan telah sesuai prosedur atau tidak.

2. Hak Bersuara dan Batasannya; Pernyataan Oegroseno juga menunjukkan hak setiap individu, termasuk purnawirawan, untuk menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik.

Namun, penting bagi masyarakat untuk membedakan antara kritik yang membangun dengan tuduhan yang memerlukan bukti, serta memahami bahwa kebebasan berekspresi juga memiliki batasan agar tidak merusak nama baik atau institusi.

3. Pentingnya Data dan Fakta; Dalam menanggapi isu-isu semacam ini, masyarakat diajak untuk tidak hanya terpaku pada judul atau penggalan pernyataan, tetapi juga mencari konteks lengkap, data, dan fakta dari sumber terverifikasi.

Hal ini melatih kemampuan berpikir kritis dan menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat.

Pernyataan Komjen (Purn) Oegroseno yang mengkritik kondisi Polri pasca-pengangkatan Tito Karnavian sebagai Kapolri telah memicu diskusi luas.

Terlepas dari perbedaan pandangan, isu ini menjadi momentum penting untuk mendalami bagaimana keputusan-keputusan strategis di level tertinggi dapat memengaruhi integritas dan profesionalisme institusi penegak hukum.

Bagi masyarakat, ini adalah kesempatan untuk meningkatkan pemahaman akan tata kelola kepolisian dan pentingnya dukungan terhadap Polri yang profesional, netral, dan berintegritas demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

[DOC]

Artikel terkait lainnya