DEMOCRAZY.ID – Keputusan Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung dengan Board of Peace dipromosikan sebagai wujud kontribusi aktif dalam rekonstruksi Gaza dan upaya kemanusiaan.
Namun, jika dibedah lebih dalam, partisipasi ini dinilai berisiko menjadi langkah diplomatik yang blunder, mengancam prinsip politik luar negeri bebas-aktif, serta mencederai konsistensi dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
Prinsip utama politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif—tidak memihak blok kekuatan manapun dan aktif menciptakan perdamaian berdasarkan keadilan.
Bergabungnya Indonesia dalam forum yang diinisiasi oleh AS itu menimbulkan pertanyaan besar, yakni apakah Indonesia benar-benar bebas, atau sekadar menjadi stempel legitimasi bagi agenda Barat?
Keterlibatan ini dinilai menempatkan Indonesia dalam posisi canggung.
Board of Peace dipandang sebagai forum yang dirancang untuk mendukung pendekatan “perdamaian” versi Washington, yang mengabaikan akar masalah konflik, yaitu pendudukan dan genosida yang dilakukan Zionis Israel atas rakyat Palestina.
Mengikuti agenda Board of Peace ini, bagaimana sejatinya sikap Indonesia atas Palestina yang selama puluhan tahun berdiri di barisan terdepan dalam mendukung kemerdekaan Palestina?
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengingatkan Indonesia berisiko memaklumi impunitas atau kekebalan hukum atas genosida yang terjadi.
Bagi Amnesty Internasional Indonesia, membantu rekonstruksi fisik Gaza sementara penindasan masih berlangsung adalah tindakan yang “membebek” dan dangkal, tidak menyentuh inti permasalahan kemerdekaan Palestina.
Dia pun lantas mempertanyakan bagaimana Indonesia efektif memimpin Dewan HAM jika “mengekor” ke Trump yang sedang menyerang sistem internasional PBB.
“Miris. Board of Peace itu bagian dari meningkatnya serangan Trump ke PBB, lembaga keadilan internasional dan norma-norma universal,” kata Usman Hamid dalam keterangan pers Amnesty Internasional Indonesia dikutip di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Dengan klaim perdamaian, Trump dinilai menyerang hukum internasional, melemahkan jaminan pengakuan universal hak asasi manusia, termasuk yang dijalankan melalui Dewan HAM yang tengah dipimpin Indonesia.
Dalam pandangan Usman Hamid, hal ini menegaskan standar ganda Indonesia.
Di sini, Indonesia dituntut harus memastikan segala upaya atas nama perdamaian di Palestina yang melibatkan rakyat Palestina karena menyangkut masa depan mereka.
Jadi, di tengah masih adanya pembatasan bantuan kemanusiaan di Gaza yang sistematis dan mengarah pada genosida, sikap Indonesia bergabung dengan Amerika tanpa keterlibatan rakyat Palestina mencerminkan standar ganda.
Pemerintah Indonesia juga harus menjelaskan secara terbuka alasan di balik keputusan yang dinilai Amnesty Internasional Indonesia merusak sistem hukum internasional.
“Kami meminta Komisi I DPR segera memanggil Menteri Luar Negeri guna meminta penjelasan terkait bergabungnya Indonesia di Dewan Perdamaian ini.”
Bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace dalam pandangan pengamat Timur Tengah Faisal Asegaff sangat ironis.
Sebab, Indonesia sebagai bangsa yang pernah dijajah saat ini masuk ke lembaga tersebut yang dicermati bertujuan menghabisi semua pejuang Palestina yang ingin merdeka dari penjajahan Israel.
“Karena itu, keputusan Presiden rabowo masuk ke dalam Dewan Perdamaian sangat keliru karena lembaga bentukan dan dipimpin tukang onar (Trump) tidak berbicara soal membantu terwujudnya negara Palestina merdeka dan berdaulat,” kata Faisal menegaskan dalam perbincangan di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Dengan masuknya Indonesia dalam Board of Peace justru juga memunculkan pertentangan yang tajam di dalam negeri.
Jadi, seharusnya Presiden Prabowo tidak ikut masuk ke dalam Dewan Perdamaian dan mesti segera keluar.
Bagi Faisal, sangat naif kalau Indonesia masih percaya Amerika untuk isu Palestina.
Dalam ulasannya, Faisal juga menyebutkan kebanyakan yang bergabung adalah negara Muslim dan hal ini menjadi legitimasi penting bagi Trump bahwa negara-negara Muslim mendukung rencana untuk menghabisi semua kelompok pejuang Palestina.
Adapun bila melihat peta geopolitik pascapeluncuran Board of Peace ini, Faisal menilai negara-negara Muslim tetap berada di pihak Amerika dan hanya Iran berdiri sendiri.
“Karena hanya mereka yang anti-Zionis Israel.”
Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace terus menuai kontroversi yang berkepanjangan, sehingga perlu ada pembatasan dan ketegasan yang jelas dari pemerintah.
Seperti dicermati pengamat Hubungan Internasional UPN Veteran Jakarta Dr Asep Kamaluddin, dia menggarisbawahi pentingnya Indonesia harus tegas menyatakan bahwa partisipasinya akan dicabut jika Board of Peace melenceng dari prinsip “Two State Solution” dan apabila ada pengusiran warga Gaza dari tanah mereka.
Pemerintah Indonesia juga harus memastikan Board of Peace memberikan laporan berkala kepada PBB sehingga Board of Peace tidak menjadi substitusi permanen bagi peran UNRWA atau badan PBB lainnya.
“Sebaiknya Indonesia membentuk blok bersama negara negara seperti Turki, Qatar untuk mengimbangi dominasi AS-Inggris,” kata Asep Kamaluddin kepada Inilah.com di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Dalam analisisnya, ia juga mengamati saat ini publik sedang menyaksikan pergeseran dari multilateralisme universal menuju multilateralisme selektif dan kemungkinan akan menjadi tiga kubu.
Pertama, kutub Barat-transaksional (AS dan sekutu) memegang kendali atas dana rekonstruksi dan narasi keamanan Gaza.
Kedua, kutub skeptis (Perancis dan beberapa negara Eropa) yang mereka khawatir Board of Peace akan merusak tatanan hukum internasional. Ketiga, kutub alternatif (Rusia dan China) yang kubu ini menunggu sambil memperkuat pengaruhnya melalui mekanisme yang lain seperti BRICS.
Bagi Indonesia, posisi ini sangat cair jika berhasil Board of Peace bisa menjadi standar baru dalam penyelesaian konflik global yang bersifat top down.
Satu hal yang perlu menjadi catatan penting bagi Indonesia, yaitu diplomasi bukan hanya sekadar memilih pihak, tapi soal bagaimana Indonesia memastikan nilai nilai konstitusi Indonesia tetap terbaca dalam setiap dokumen internasional, yaitu “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”
Sumber: Inilah