DEMOCRAZY.ID – Pakar telematika Roy Suryo bersama tim hukumnya menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah drastis.
Tidak terima dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, pihak Roy Suryo Cs kini bersiap melancarkan serangan balik dengan melaporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Eggi dan Damai terkait pernyataan Roy Suryo yang dianggap menyinggung.
Perseteruan ini menarik perhatian publik, terutama kalangan anak muda dan aktivis di kota-kota besar, karena menyeret nama-nama besar dalam kancah pergerakan hukum dan politik nasional.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas manuver hukum yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Menurutnya, ada ketidakadilan yang dirasakan oleh kliennya mengingat Roy Suryo Cs justru merasa menjadi korban dalam pusaran konflik ini.
“Kami berencana untuk membuat laporan polisi kepada tiga pihak,” ujar pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, Kamis (29/1/2026).
Pihak-pihak yang akan dilaporkan mencakup Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, serta Elida Netty yang bertindak sebagai pengacara Eggi.
Ahmad menilai pernyataan Elida Netty telah melampaui batas kewenangan seorang advokat dengan menggunakan bahasa yang dianggap tidak representatif.
Di sisi lain, Roy Suryo merasa heran dengan sikap Eggi dan Damai yang justru melaporkannya ke polisi, padahal sebelumnya mereka telah terbebas dari status tersangka dalam kasus lain.
“Sayangnya, abang kita ini, Bang Damai Hari Lubis dan Bang Eggi Sudjana melaporkan Pak Roy Suryo dan saya Ahmad Khozinudin. Saya sekarang bukan hanya penasihat hukum ya, sudah punya status baru sebagai terlapor,” tuturnya.
Lebih jauh, Ahmad Khozinudin mencium adanya motif politik yang lebih besar di balik pelaporan terhadap dirinya dan Roy Suryo.
Ia secara blak-blakan menyinggung adanya pengaruh dari kekuatan tertentu yang ia sebut sebagai “Otoritas Solo”.
Menurutnya, pelaporan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memecah belah kekuatan kritis di masyarakat.
“Kami menyadari ini semua tidak lepas dari kendali otoritas Solo, kalau kemarin ada SOP atau KUHP Solo, hari ini manuver pelaporan itu tidak lepas dari strategi pecah belah dan adu domba,” jelasnya.
Konflik ini bermula dari kritik tajam Roy Suryo terkait proses penegakan hukum, khususnya mengenai keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Jokowi melalui mekanisme restorative justice.
Kritik tersebut kemudian berujung pada pelaporan Roy Suryo ke polisi.
Salah satu poin utama yang dilaporkan oleh pihak Eggi Sudjana adalah penggunaan istilah satir oleh Roy Suryo.
Namun, tim hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, membela bahwa pernyataan tersebut bukanlah sebuah penghinaan materiil, melainkan sebuah kritik seni yang diadopsi dari karya jurnalistik.
“Bermula dari kritik tajam, kemudian ditafsirkan ada delik pencemaran nama baik, ada delik fitnah, padahal itu jauhlah perbuatannya Mas Roy mengutip ada 2 tuyul bertemu jin ifrit, itu sebetulnya suatu kritikan satir yang mengambil dari karikatur seorang wartawan senior. Jadi sama sekali tak ada mens rea dari Mas Roy menghinakan seseorang, merendahkan seseorang,” bebernya.
Ahmad Khozinudin menambahkan bahwa pasal-pasal yang dituduhkan, seperti Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 27 A UU ITE, dianggap tidak relevan dengan perbuatan kliennya.
Ia justru melihat laporan tersebut sebagai upaya pengalihan isu utama yang tengah diperjuangkan publik.
“Maka, pilihan tim hukum melakukan langkah hukum terhadap laporan tersebut (lapor balik) hal wajar dan sah. Saat ini tim hukum sedang melakukan pengkajian terhadap materi yang akan kami laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan Pelapor mas Roy dan bang AK, kami tak bisa buka secara gamblang materinya karena itu materi penyelidikan, dan kalau itu naik tahap penyidik itu juga menjadi materi penyidikan,” ungkapnya.
Persoalan ini ternyata merembet hingga ke internal organisasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Eggi Sudjana yang dianggap otoriter karena melakukan pemecatan sepihak dan melaporkan sesama aktivis.
“Bagaimana mau memperjuangkan demokrasi kalau perilakunya otoriter? Sehingga kami juga sedang berpikir, berpikir, menyiapkan, mematangkan apakah perlu melakukan pelaporan juga,” paparnya.
Rizal menegaskan bahwa tindakan Eggi telah melukai perasaan anggota organisasi lainnya dan dianggap keluar dari garis perjuangan awal TPUA yang seharusnya melindungi para aktivis, bukan justru memolisikan mereka.
“Tersinggung kita semua, ada perkataan tidak sesuai dengan garis perjuangan TPUA. Garis perjuangan TPUA itu membela ulama dan membela aktivis, bukan ngelaporin aktivis. Jadi ketika dia melenceng, siapa yang keluar dari garis-garis perjuangan TPUA, maka kita sedang dalami itu,” kata Rizal lagi.
Sumber: Suara