DEMOCRAZY.ID – Kisah pilu menimpa Suderajat, pedagang es gabus keliling di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Setelah sempat viral karena dituduh menjual es yang terbuat dari spon berbahaya, kini muncul pengakuan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan saat diamankan.
Kasus yang semula hanya soal misinformasi ini kini berkembang menjadi dugaan kesewenang-wenangan aparat.
Publik pun dibuat geram dan menuntut keadilan bagi pedagang kecil tersebut.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta terbaru yang berhasil dihimpun:
Fakta paling baru dan mengejutkan adalah pengakuan Suderajat bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik.
Pengakuan ini baru muncul setelah kasusnya viral dan berbeda dengan keterangannya saat pertama kali diperiksa di Polsek Kemayoran.
Pihak kepolisian pun langsung bergerak untuk mendalami klaim ini.
“Kami akan mengklarifikasi apakah yang disampaikan (pedagang es gabus) di media sosial itu benar adanya atau tidak,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra sebagaimana dilansir Antara.
Ia menambahkan, “Kami pun baru dapat informasi karena kemarin kita belum dapat info selama pemeriksaan di Polsek Kemayoran, Pak Suderajat tidak menyampaikan adanya informasi mendapat penganiayaan,” katanya.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca JugaSebuah kiriman dibagikan oleh Konteks Indonesia Media (@kontekscoid)
Insiden ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan es gabus yang dijual Suderajat di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Warga khawatir jajanan tersebut terbuat dari bahan berbahaya seperti busa kasur atau spon cuci.
Merespons cepat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat langsung mengamankan Suderajat beserta barang dagangannya.
Untuk membuktikan kebenaran, Polres Metro Jakarta Pusat segera mengirim sampel es gabus ke Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
Hasilnya tegas membantah semua tuduhan. Es gabus buatan Suderajat terbukti aman dan layak konsumsi.
“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya,” tegas AKBP Roby Heri Saputra.
Setelah hasil lab keluar, anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam penangkapan mengakui telah bertindak terlalu cepat dalam mengambil kesimpulan.
Mereka secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Suderajat karena telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya.
“Kami di lapangan telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri,” kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi.
Kasus ini menarik perhatian parlemen. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah.
Ia mendesak agar oknum aparat yang terlibat diberi sanksi etik dan disiplin untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa menimpa rakyat kecil.
“Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” kata Abdullah.
Lebih lanjut, Abdullah mendorong agar lembaga bantuan hukum (LBH) dan para advokat pro-bono memberikan pendampingan hukum bagi Suderajat.
Tujuannya agar nama baik korban dipulihkan dan kerugian materiil maupun immateriil yang dialaminya bisa diganti melalui proses hukum yang adil.
“Harus ada bentuk tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar ketentuan hukum. Ini penting untuk memulihkan harkat dan martabat Pak Suderajat sebagai warga negara,” tegasnya.
Sebelum adanya pengakuan penganiayaan, pihak kepolisian telah menunjukkan itikad baik.
Setelah Suderajat terbukti tidak bersalah, ia langsung dipulangkan ke rumahnya di Depok.
Tak hanya itu, polisi juga mengganti seluruh kerugian atas barang dagangan yang sempat disita untuk keperluan pemeriksaan.
Sumber: Suara