DEMOCRAZY.ID – Akademisi sekaligus ahli filsafat Rocky Gerung melontarkan pernyataan kontroversial menjelang pemeriksaannya sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Rocky menyebut persoalan ijazah bukan terletak pada keaslian dokumen, melainkan pada subjek yang melekat padanya.
“Ijazahnya asli. Ya, orangnya yang palsu. Ya, semua ijazah pasti asli, dong,” kata Rocky di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Rocky saat menjelaskan posisinya dalam perkara ini.
Ia menegaskan tidak datang untuk membela atau memberatkan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tyassuma alias dr. Tifa, melainkan untuk menjelaskan persoalan metodologi dan logika berpikir dalam penelitian.
“Saya mau membela bahwa ijazah itu asli, itu yang saya bela,” ujarnya.
Rocky menilai kesalahan utama dalam polemik ijazah Jokowi selama ini adalah tuntutan agar mantan presiden tersebut menunjukkan ijazah aslinya.
Menurutnya, pendekatan tersebut keliru secara logika.
“Nah, kesalahan kalian itu adalah minta Jokowi nunjukin ijazah aslinya. Masalahnya di situ. Minta tunjukin ijazah palsumu. Nah, begitu dong,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rocky menilai polemik ijazah Jokowi merupakan peristiwa lama yang terus berulang tanpa penyelesaian substantif.
“Kan ini peristiwa yang sudah dicicil dari dua tahun lalu. Saya, Pak, kan saksi ahli pertama, tuh,” ujarnya.
Rocky juga menegaskan bahwa riset dan kecurigaan Roy, Rismon, serta dr. Tifa terhadap ijazah Jokowi merupakan bagian sah dari kerja ilmiah dan tidak serta-merta dapat dipidana.
“Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” ungkap Rocky.
Menurutnya, penelitian terhadap dokumen ijazah tidak memiliki batas akhir selama prosedur ilmiah belum tuntas dan data baru terus muncul.
“Kalau prosedurnya belum selesai, ada data baru, ya riset aja. Jadi, di mana pidanaannya di situ? Kan, nggak pidana apa-apa, kan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Rocky menekankan bahwa pertanyaan publik terkait ijazah merupakan hak warga negara yang semestinya dijawab langsung oleh kepala negara.
“Pertanyaan warga negara pada Kepala Negara harus dijawab oleh Kepala Negara. Kenapa? Karena Kepala Negara kacungnya warga negara,” pungkasnya.
Sumber: Suara