DEMOCRAZY.ID – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkap adanya kode komunikasi internal pihak swasta.
Hal itu terungkap saat saksi Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi, Indra Nugraha, dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026) malam.
Indra membenarkan keberadaan grup WhatsApp bernama Jajanan Pasar serta penggunaan kode “Senayan”, “Merah”, dan “Biru.”
Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam persidangan, jaksa menanyakan penyitaan ponsel Indra Nugraha oleh penyidik serta keberadaan grup WhatsApp bernama Jajanan Pasar.
“Betul,” jawab Indra.
Jaksa kemudian menyinggung adanya kode-kode internal dalam grup tersebut.
Indra lantas menjelaskan:
“Senayan” digunakan sebagai kode untuk Kemendikbudristek.
“Merah” dan “Biru” merujuk pada jenjang SD dan SMP.
“Emak” adalah sebutan untuk Mariana Susi.
“Pak C” merujuk pada Cepy Lukman Rusdiana.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), jaksa membacakan percakapan yang menyebut rencana pertemuan dengan
“Merah” serta penyebutan “user” yang kemudian dikonfirmasi Indra sebagai Kemendikbudristek.
“Senayan itu kode untuk Kemendikbudristek. Merah dan Biru untuk SD dan SMP,” jelas Indra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan, menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Makarim, pada 21 Februari 2020 sejumlah pejabat PSPK mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook.
Masih pada hari yang sama, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di hadapan Nadiem di Gedung A Kemendikbud.
Paparan itu menyinggung keterbatasan koneksi Chromebook dan kompatibilitas aplikasi Kemendikbud, serta kebutuhan PC berbasis Windows di sekolah.
Atas pemaparan tersebut, Nadiem disebut menanggapi dengan kalimat: “You must trust the giant.”
Pada 24 Februari 2020, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020.
Dalam aturan itu, pengadaan perangkat TIK berbasis Windows hanya diatur untuk SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
Sementara untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK, tidak diatur pengadaan laptop berbasis Windows karena diarahkan ke platform tunggal Chrome OS.
Menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, kebijakan tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,567 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Selain itu, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan menimbulkan kerugian tambahan sebesar USD44.054.426 atau setidaknya Rp621,3 miliar berdasarkan kurs terendah Agustus 2020–Desember 2022.
Sumber: Tribun