DEMOCRAZY.ID – Kelakuan Camat Medan belakangan menjadi sorotan masyarakat.
Kecanduan judol, camat bernama Maimun Almuqarrom Natapradja terbukti menggunakan uang negara.
Kini, Almuqarrom Natapradja telah resmi dicopot dari jabatannya.
Pencopotan ini telah ditetapkan oleh Wali Kota Medan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan bahwa Almuqarrom Natapradja telah dijatuhi hukuman disiplin berat dan dibebaskan dari jabatannya.
Pencopotan itu dilakukan secara resmi pada 23 Januari 2026.
“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai Tanggal 23 Januari 2026,” tegas Subhan Fajri saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
KKPD sendiri merupakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, alat pembayaran elektronik yang dipakai instansi pemerintah daerah untuk belanja APBD secara non-tunai.
Sistem ini dibuat untuk mendorong transaksi lebih aman, transparan, dan efisien.
Namun, alih-alih dipakai untuk kepentingan belanja pemerintahan, KKPD itu justru diduga melenceng dari fungsinya.
Dalam kasus ini, kata Subhan, kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar.
“Kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar,” ungkap Subhan.
Belakangan, kabar yang beredar di publik menyebut Almuqarrom Natapradja diduga memakai KKPD untuk bermain judi online.
Subhan Fajri tak menampik kabar tersebut.
“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan. Setelah itu Plt Camat Maimun saat ini sekretarisnya, Eva,” ungkap Subhan.
Pernyataan ini menjadi sorotan, karena dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk aktivitas ilegal bukan hanya mencoreng nama pribadi, tapi juga menyentuh aspek integritas birokrasi.
Pasca pencopotan, posisi Camat Medan Maimun kini diisi oleh Eva, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun.
Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Ridho Rasyid, juga membenarkan adanya kasus yang menyeret Camat Medan Maimun tersebut.
Ia menyebut informasi pergantian sudah disampaikan kepada Eva.
“Kalau pastinya kapan copot nggak tahu, kata sekretarisnya pastinya tanggal 22 terakhir surat diterima, sudah terakhir tidak masuk. Kalau pasti terlibat judol ke Inspektorat dan BKPSDM bang,” pungkas Ridho.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah pelayanan publik, terutama di tingkat kecamatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Di tengah tuntutan warga akan pelayanan cepat, bersih, dan transparan, publik justru disuguhi kabar aparatur elit yang menyalahgunakan fasilitas negara untuk aktivitas yang dilarang.
Pemko Medan kini disorot untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan tuntas.
Sekaligus memperketat pengawasan agar kejadian serupa tak kembali terulang.
Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja (dilingkari merah) dicopot, terlibat dugaan kasus judi online memakai Kartu Kredit Pemerintah Daerah dengan kerugian Rp 1,2 Miliar.
Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja (dilingkari merah) dicopot, terlibat dugaan kasus judi online memakai Kartu Kredit Pemerintah Daerah dengan kerugian Rp 1,2 Miliar.
Selain ada Camat yang menggunakan uang rakyat untuk judol, ada pula yang memasang kamera pengawas di kamar kos wanita.
Kelakuan camat yang ketahuan memasang kamera Closed-Circuit Television (CCTV) di kamar mandi kos putri.
Camat adalah pemimpin kecamatan yang menjalankan urusan pemerintahan di wilayah tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Camat berinisial DR yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu kini ditangkap polisi.
DR sengaja memasang CCTV di kamar mandi kos putri miliknya.
Kamera CCTV adalah kamera pemantau yang merekam aktivitas suatu area untuk keamanan dan pengawasan.
Namun CCTV itu digunakan tidak pada tempatnya.
Melainkan bertujuan agar dirinya bisa melihat penghuni kos saat mandi.
Setelah ketahui, DR langsung dijemput polisi untuk diminta keterangan.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ary Andre mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah korban inisial RI (21) mendapat informasi dari temannya.
“Teman korban informasikan via WhatsApp bahwa di kamar mandi kos dipasang CCTV oleh pelaku,” kata Iptu Ary dikutip Tribun-Sulbar.com dari TribunPadang.com.
Mendapat informasi, korban RI langsung pulang mengecek kamar mandi kamar kosnya.
Terduga pelaku sempat mengelak saat didatangi korban untuk mendapatkan klarifikasi atas tindakannya.
Korban yang tidak menerima perbuatan pelaku, melapor ke Polres Kota Padang Panjang, Senin (24/11/2025).
“Pelaku sedang dalam pemeriksaan,” ujar Iptu Ary.
Lanjut Iptu Ary, pelaku sudah mengakui perbuatannya.
DR mengaku memasang CCTV yang dikontrol lewat handphone.
Kepala penyidik, pelaku mengaku memasang CCTV itu pada 16 Oktober 2025 lalu.
“Kini pelaku bersama barang bukti satu unit CCTV dan dua unit handphone miliknya telah kami amankan untuk proses penyidikan,” terangnya.
Pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 29 UU No. 44 thn 2008 tentang Pornografi.
“Pelaku diancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
Sumber: Tribun