DEMOCRAZY.ID – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, melontarkan kritik tajam terhadap Piagam Board of Peace (BoP) –Dewan Perdamaian bentuk Presiden AS Donald Trump yang belakangan beredar luas di berbagai situs dan menjadi perhatian publik internasional.
Menurut Hikmahanto, Piagam BoP menyimpan sejumlah persoalan mendasar yang perlu dikaji secara serius, khususnya terkait kesesuaian dengan Konstitusi Indonesia dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Ia menegaskan, sejak awal BoP tidak dibentuk secara spesifik untuk melaksanakan 20 poin proposal Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump dalam menyelesaikan konflik Israel–Hamas.
Sebaliknya, Piagam BoP justru memiliki ruang lingkup yang sangat luas.
“Dalam Bab I Piagam BoP disebutkan bahwa organisasi ini bertujuan mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang sah, dan mengamankan perdamaian abadi di wilayah konflik. Ruang lingkup ini berpotensi menyaingi mandat Dewan Keamanan PBB,” ujar Hikmahanto, Minggu (25/1/2026).
Ia mengingatkan, sesuai Pasal 24 ayat (1) Piagam PBB, tanggung jawab utama menjaga perdamaian dan keamanan internasional berada di tangan Dewan Keamanan PBB yang bertindak atas nama negara-negara anggota.
Kritik berikutnya diarahkan pada kedudukan ganda Donald J. Trump dalam BoP.
Berdasarkan Pasal 3.2 huruf (a) Piagam BoP, Trump menjabat sekaligus sebagai Chairman Board of Peace dan sebagai perwakilan Pemerintah Amerika Serikat.
“Sebagai Chairman, posisi Trump praktis tidak tergantikan kecuali ia mengundurkan diri secara sukarela atau dinyatakan tidak mampu oleh suara bulat Dewan Eksekutif,” jelas Hikmahanto.
Lebih jauh, peran Chairman dalam Piagam BoP disebut sangat dominan.
Trump memiliki kewenangan menentukan negara anggota, mengeluarkan anggota, menunjuk pengurus harian, hingga menjadi pengambil keputusan terakhir dalam sengketa antarnegara anggota.
“Ini menjadikan Trump seolah penguasa tunggal BoP. Bahkan jika suatu saat ada pergantian Presiden di Amerika Serikat, Trump tetap berada di atasnya. Padahal secara konstitusional, Presiden AS adalah pemegang kekuasaan tertinggi,” tegasnya.
Hikmahanto mempertanyakan konsistensi Piagam BoP dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Selain itu, dominasi seorang individu dalam organisasi internasional dinilai berpotensi bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri, yang menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif dan diabdikan untuk kepentingan nasional.
“Bagaimana mungkin Indonesia menjalankan politik luar negeri bebas aktif dalam organisasi internasional yang kekuasaannya berada di atas negara, dan pemegang kekuasaan itu adalah seorang pribadi?” katanya.
Hikmahanto juga menegaskan bahwa penandatanganan Piagam BoP oleh Presiden tidak serta-merta menjadikan Indonesia sebagai anggota penuh.
Pasal 11.1 huruf (b) Piagam BoP mensyaratkan ratifikasi melalui mekanisme domestik.
Merujuk Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, perjanjian yang berkaitan dengan masalah politik, kedaulatan, dan pembentukan kaidah hukum baru harus disahkan dengan Undang-Undang.
“Piagam BoP jelas menyentuh geopolitik, kedaulatan, dan menciptakan kaidah baru yang belum pernah ada dalam organisasi internasional lain yang diikuti Indonesia,” ujarnya.
Karena itu, Hikmahanto menegaskan bahwa peran DPR dan partisipasi masyarakat menjadi sangat menentukan dalam proses ratifikasi Piagam BoP ke depan.
“Evaluasi menyeluruh mutlak dilakukan sebelum Indonesia mengambil langkah lebih jauh,” pungkasnya.
Sumber: RadarAktual