DEMOCRAZY.ID – Tim Polda Metro Jaya menyatakankan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi dipastikan masih disimpan dan berada di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan tim Polda Metro Jaya saat bersaksi dalam sidang sengketa informasi publik tentang ijazah Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
“Proses tahap 1 itu hanya berkas perkara BAP dan administrasi penyidik, terkait barang bukti itu dilakukan penyimpanan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kita lakukan segel, masih di Polda Metro Jaya,” ujar tim Polda Metro Jaya dalam sidang yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta Rabu (21/1/2026).
Pernyataan itu disampaikan Polda Metro Jaya atas pertanyaan kubu pemohon atau Bonjowi yang menanyakan tentang berkas dokumen bukti yang disita polisi apakah masih berada di Polda Metro Jaya atakah sudah berada di Kejaksaan.
Pasalnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan ke Kejaksaan kaitannya ijazah Jokowi tersebut.
“Proses penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, kalau berkasnya sendiri yang 500 sekian itu apakah masih di Polda atau sudah di Kejaksaan juga?” tanyanya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn menyatakan, dipanggilnya Polda Metro Jaya dalam sidang sengketa yang diajukan kubu Bonjowi itu lantaran pihak UGM selaku termohon menyatakan informasi yang dipersoalkan kubu pemohon itu sedang disita Polda Metro Jaya.
“Jadi, kami memanggil Polda Metro Jaya sebagai para pihak karena informasi yang kami dapatkan dari pihak Termohon, informasi atau dokumen yang dibutuhkan yang dimohonkan pemohon terkait salinan ijazah, transkrip nilai, kartu hasil studi, laporan kuliah kerja nyata dan sebagainya ini sedang disita Polda Metro Jaya. Apakah benar pak? Prosesnya sudah sampai mana?” tanya Rospita.
“Kami dari penyidik Polda Metro Jaya dan Humas menjelaskan berkaitan proses sekarang sudah melakukan tahap 1 atau diserahkan pada Kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Dokumen tersebut sudah dilakukan penyitaan sesuai tanda terima yang diberikan UGM itu sudah sesuai diserahkan pada kami, waktu itu di Polres Sleman diserahkan oleh Dekan dari Kehutanan pak Sigit,” jawab tim Polda Metro.
Tim Polda Metro pun dalam persidangan membawa daftar bukti yang disita Polda Metro Jaya, khususnya kaitan salinan ijazah Jokowi.
Namun, Polda Metro Jaya menyebutkan, daftar itu hanya bisa diperlihatkan saja pada Ketua majelis KIP.
“Ada daftar yang disita Polda Metro? Boleh majelis lihat, dibawa tidak?” tanya Rospita.
“Kita bisa perlihatkan hanya ke majelis,” tutur Polda Metro seraya memperlihatkan daftar tersebut.
Ketua majelis KIP pun sempat mempertanyakan pada Polda Metro Jaya apakah pihak UGM juga menjadi saksi di Polda Metro Jaya selain menyita dokumen yang tengah disengketakan di KIP sebagai alat bukti. Polda Metro Jaya pun membenarkannya.
“Betul jadi saksi dari Dekan, Rektor, Wakil Rektor dan bagian perpustakaan juga sebagai saksi terkait dokumen yang diserahkan ke kami,” papar Polda Metro.
“Jadi, daftarnya hanya bisa ditunjukan ke majelis dan majelis sudah melakukan klarifikasi terhadap informasi yang dibutuhkan atau yang diminta pemohon. Apa saja yang dalam penyitaan Polda Metro yah,” kata Rospita setelah membolehkan tim Polda Metro Jaya meninggalkan ruang sidang usai diminta keterangannya.
Sumber: SindoNews