DEMOCRAZY.ID – Perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang hadir dalam sidang sengketa ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan bahwa salinan ijazah eks Presiden ke-7 tersebut pernah ditayangkan di website KPU RI pada saat Pemilihan Presiden (Pilpres) periode 2014 dan 2019.
Padahal, sebelumnya ijazah Jokowi itu dipermasalahkan karena tidak adanya keterbukaan informasi sehingga diajukan gugatan oleh kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) di KIP.
Dalam hal ini, pemohon perkara adalah Bonatua Silalahi yang menyebut KPU menyembunyikan sembilan informasi pada ijazah Jokowi, yakni nomor kertas ijazah, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal dilegalisir, tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Oleh karena itu, pada sidang sengketa ijazah Jokowi terakhir, KIP memerintahkan KPU RI sebagai termohon untuk menyerahkan ijazah Jokowi kepada Bonatua Silalahi selaku pemohon.
Majelis hakim KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka.
Namun, saat sidang sengketa di KIP hari ini, Rabu (21/1/2026), KPU RI menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi itu pernah ditayangkan di website KPU RI pada saat Pilpres.
“Pada saat itu, melalui website KPU kami mengumumkan dokumen-dokumen syarat calon yang diberikan kepada KPU sehingga masyarakat dapat mengakses melalui website KPU. CV, ijazah semua diumumkan karena memang dalam konteks pencalonan.”
“Seingat kami tayang, iya tayang (di website KPU RI),” ungkap perwakilan KPU RI, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
KPU RI pun menjelaskan bahwa aturan penayangan ijazah pasangan calon presiden itu sudah diatur dalam Pasal 11 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 22 tahun 2018.
“Setelah KPU menerima dokumen syarat pencalonan, KPU mengumumkan dokumen yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon, ini untuk mendapatkan tanggapan masyarakat terhadap dokumen yang sudah diumumkan, maka KPU melakukan klarifikasi kepada instansi berwenang,” jelas KPU RI.
Majelis hakim KIP pun bertanya kembali untuk memastikan apakah salinan ijazah Jokowi itu benar-benar ditayangkan saat Pilpres.
Sebab, kata majelis hakim KIP, sebelumnya belum pernah ada pernyataan dari KPU RI, KPUD Surakarta, KPUD DKI, maupun UGM terkait penayangan salinan ijazah Jokowi saat Pilpres
“Kalau misalnya salinan ijazah itu tayang di perangkat layanan informasi secara luas dan bukan terhadap timses, kalau gitu ya selesai semua, kita enggak usah sidang, bahasanya gitu, by default secara empirik berarti itu sudah terbuka,” ucap majelis hakim KIP.
“Tapi betul yakin itu (salinan ijazah Jokowi) pernah tayang? Karena majelis harus tahu itu, apakah betul sudah tayang gitu loh, karena majelis sekarang posisinya ini enggak pakai persepsi ya. Berdasarkan fakta persidangan yang sudah panjang ini kita tidak pernah dengar itu tayang,” imbuhnya.
Dalam hal ini, majelis hakim KIP juga mengatakan bahwa mereka hanya mendapatkan informasi terkait penayangan dokumen pasangan calon soal rekam jejak, profil pendidikan akademik, dan tanggapan masyarakat saja.
Sementara terkait penayangan salinan ijazah pasangan calon presiden dan wakil presiden, majelis KIP mengaku baru mendengarnya hari ini dari KPU.
“Bapak mewakili KPU RI, jadi enggak bisa bilang sebagai posisi sektoral tertentu ya, ini betul-betul bisa mengubah semua urusan persidangan kita nih kalau Bapak punya statement seperti itu.”
“Karena kami enggak boleh nih interpretasi sendiri, sebenarnya majelis memberikan kesempatan ini benar enggak, enggak mau dikoreksi kalimatnya? Atau betul-betul sudah yakin memang di dua Pilpres terakhir, karena ini KPU RI ya Pak ya, jadi kita bicaranya bukan KPU DKI-nya bukan waktu gubernur, bukan waktu wali kota, apa betul waktu itu sudah tayang scan salinan ijazah?” tanya majelis hakim KIP lagi.
Menjawab hal tersebut, KPU RI lantas menjelaskan bahwa ketika mereka menjadi saksi termohon Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, KPU RI telah menyampaikan bahwa seluruh dokumen persyaratan calon diumumkan.
Namun, memang tidak spesifik menyebutkan bahwa dokumen itu termasuk salinan ijazah juga.
“Kami sebutkan pada saat itu bahwa seluruh dokumen syarat calon pencalonan itu diumumkan pada saat kami jadi saksi untuk termohon Andi. Seluruh dokumen syarat calon, termasuk salinan ijazah, kemudian beberapa dokumen lainnya,” jelas KPU RI.
Selain itu, KPU RI juga mengatakan bahwa pasangan calon juga mengunggah seluruh dokumen mereka di sistem informasi pencalonan atau Silon yang terintegrasi dengan Info Pemilu KPU.
Sehingga publik bisa melihat juga semua informasi terkait calon pasangan presiden dan wakil presiden di sana.
“Jadi, ketika dokumen-dokumen di-upload di dalam silon itu dalam konteks tertentu, dalam tahapan tertentu, dalam waktu tertentu itu diumumkan di info pemilu,” katanya.
Untuk diketahui, bersamaan dengan ini, ijazah Jokowi tersebut hingga kini juga masih terus dipersoalkan keasliannya oleh Roy Suryo cs.
[FULL VIDEO]
Perwakilan KPU RI yang hadir pada sidang sebelumnya menjelaskan alasan mereka tidak membuka data dan informasi dari salinan ijazah Jokowi.
KPU RI menyatakan bahwa lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.
“Kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya administrasi kependudukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
Majelis hakim KIP kemudian bertanya lagi soal alasan KPU RI yang menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan ijazah Jokowi tersebut, karena penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.
“Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?” tanya majelis hakim KIP.
Perwakilan KPU RI kemudian menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.
“Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
Majelis hakim KIP pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu.
“Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu,” ujar Ketua Majelis Sidang.
Sumber: Tribun