KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding!

DEMOCRAZY.ID – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.

Palu putusan telah diketuk, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah Jokowi yang selama ini menjadi perdebatan publik.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Handoko Agung Saputro dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang KIP, Jakarta.

Kemenangan Bonatua ini menjadi preseden penting dalam penegakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (13/1/2025).

Dengan putusan ini, KIP menegaskan bahwa dokumen ijazah seorang pejabat publik yang digunakan sebagai syarat administrasi dalam kontestasi politik bukanlah informasi yang dikecualikan, melainkan hak publik untuk mengetahuinya.

Majelis Komisioner secara eksplisit menyatakan status dokumen tersebut.

“Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.

Secara spesifik, putusan tersebut mewajibkan KPU RI, selaku termohon dalam sengketa ini, untuk memberikan salinan ijazah tingkat sarjana (S1) milik Jokowi.

Dokumen ini adalah bagian dari berkas persyaratan yang diserahkan saat Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) periode 2014–2019 dan 2019–2024.

Perintah kepada KPU untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut tertuang jelas dalam amar putusan dan harus dilaksanakan setelah putusan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Handoko.

Meski demikian, KPU tidak serta-merta harus langsung menyerahkan dokumen tersebut. Majelis memberikan ruang bagi KPU untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut jika merasa keberatan dengan putusan KIP.

Handoko menjelaskan bahwa KPU memiliki tenggat waktu yang terbatas untuk menentukan sikap.

“Handoko menjelaskan KPU RI memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).”

Apabila dalam kurun waktu 14 hari kerja tersebut KPU tidak mengajukan banding, maka putusan KIP akan otomatis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Jika KPU tetap tidak mematuhi perintah setelah putusan inkracht, maka eksekusi penyerahan dokumen dapat dipaksakan melalui mekanisme pengadilan.

Kini, bola panas berada di tangan KPU, apakah akan mematuhi putusan demi transparansi atau melanjutkan pertarungan hukum di PTUN.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya