Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Soroti Tanda Tangan & Materai!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai penyitaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak lazim secara hukum.

Hal tersebut ia sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (13/1/2026).

Sidang CLS adalah mekanisme gugatan warga negara terhadap pemerintah atau lembaga publik ketika dianggap lalai memenuhi kewajiban konstitusional atau hak-hak warga.

Sidang CLS di PN Surakarta digelar terkait keaslian ijazah Jokowi.

Menurut Oegroseno, barang bukti seharusnya memiliki keterkaitan langsung dengan suatu tindak pidana, bukan sekadar menjadi barang titipan dalam proses hukum.

“Harus dibedakan antara barang bukti dan barang titipan. Kalau sudah dinyatakan barang bukti, itu barang yang diduga hasil kejahatan atau digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa ijazah asli Jokowi belum dapat dihadirkan.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan ijazah tersebut masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan perkara dugaan fitnah yang menjerat Eggi Sudjana dan rekan-rekannya.

“Sampai saat ini belum turun. Karena itu kami belum bisa mengajukan bukti tambahan,” kata Irpan.

Kuasa hukum penggugat, Wirawan Adnan, mempertanyakan alasan sulitnya menghadirkan ijazah asli tersebut.

Ia menilai hal itu seharusnya tidak menjadi kendala karena Polri juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam perkara CLS ini.

Oegroseno Soroti Foto hingga Materai di Sidang CLS

Selain menyoal penyitaan, Oegroseno juga menyoroti perbedaan mencolok antara pas foto dalam ijazah Jokowi dengan penampilan Jokowi saat ia temui langsung.

Ia menyebut perbedaan terlihat jelas pada bagian telinga, mata, hingga gigi, termasuk penggunaan kacamata yang jarang dikenakan Jokowi.

“Beda jauh, bukan beda tipis. Dari telinga, mata, bentuk gigi, pancaindra bisa melihat,” ujarnya.

Tak hanya itu, Oegroseno turut menyinggung perbedaan materai pada ijazah Jokowi yang menggunakan materai Rp100 dibandingkan ijazah almarhum Bambang Rudy Harto, alumni Fakultas Kehutanan UGM lulusan 1985, yang menggunakan materai Rp500.

“Materainya juga beda. Tahun 1985 ada materai 100 dan 500, yang benar yang mana, penyidik harus jeli,” katanya.

Ia juga mengkritik pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut ijazah Jokowi “identik” dengan ijazah pembanding.

Menurutnya, istilah identik tidak tepat untuk dokumen resmi seperti ijazah.

“Dokumen itu otentik, bukan identik. Identik itu tanda tangan,” tegas Oegroseno.

Sidang CLS ini merupakan bagian dari gugatan warga negara terhadap Jokowi, pihak Universitas Gadjah Mada, dan Polri, terkait dugaan ketidakpastian keaslian ijazah Jokowi.

Polemik ijazah Jokowi sendiri telah mencuat sejak beberapa tahun lalu dan hingga kini masih menjadi objek sengketa di pengadilan.

[VIDEO]

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya