[BREAKING NEWS] Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik!

DEMOCRAZY.ID – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyampaikan pernyataan usai Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) mengeluarkan putusan menerima seluruh permohonan gugatannya terkait sengketa infromasi keterbukaan publik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

“Terus terang kita bahagia perjuangan kita ini. Sebenarnya kembali saya bilang kan, bahwa ini bukan untuk saya, ini untuk publik, dan ini kemenangan publik,” katanya usai sidang putusan KIP gugatannya, di Jakarta, Selasa (13/1/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Bonatua mengatakan, setelah adanya putusan tersebut, sejumlah data ijazah Jokowi yang ditutup-tutupi sebelumnya harus terbuka untuk publik.

“Dengan begitu, publik bisa tahu, nanti membedakan,” ujarnya.

Bonatua menyatakan hasil tersebut merupakan perjuangan panjang, bahkan ia menyinggung sempat ada Keputusan KPU RI Nomor 731 tahun 2025 yang membuat publik marah.

“Ini kembali saya bilang ini bukan kemenangan saya. Ini kemenangan publik yang marah itu, akibat publik marah atas Keputusan 731, muncul demo, hashtag-hashtag yang mengancam KPU, dicabutlah 731 dan dikasihlah ini kepada kita,” ucapnya.

Bonatua pun mengucapkan terima kasih kepada publik yang “rewel” akan hak publiknya dan mengkritik KPU atas Keputusan KPU 731.

“Dan akhirnya juga, walaupun memang perjuangan itu tidak langsung menang 100 persen, dikasih tapi ditutupin, kita berjuang lagi dan akhirnya tercapailah,” ujarnya.

Bonatua mengatakan semua data yang diperolehnya terkait ijazah Jokowi nantinya akan ia serahkan ke publik.

“Saya tidak akan rahasiakan nanti yang disembunyikan itu. Saya akan panggil teman-teman pers, saya akan kasih publik,” ucapnya.

Bonatua juga mengatakan akan menunggu dalam jangka waktu 14 hari, apakah KPU akan mengajukan banding ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tapi saya ingatkan, tolong KPU, bahwa Anda jangan pakai duit rakyat melawan publik. Tolong DPR awasin. Jangan kasih mereka anggaran untuk melawan publik,” ujarnya.

“Terus terang saya tidak akan mau melawan mereka di PTUN. Biar publik akan menilai apakah mereka tidak punya empati memakai uang publik melawan publik.”

Diberitakan sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan menerima seluruh permohonan gugatan Bonatua Silalahi terkait sengketa infromasi keterbukaan publik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

“Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro di Jakarta, Selasa (13/1), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Majelis juga menyatakan informasi salinan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka.

“Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ucap Handoko.

Majelis juga meminta kepada termohon untuk memberikan informasi kepada pemohon.

“Meminta kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Handoko mengatakan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan, memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau badan peradilan terkait.

“Setelah 14 hari atau setelah berkekuatan hukum tetap, maka nanti akan dimintakan eksekusi,” ucapnya.

[DOC]

Sumber: Kompas

Artikel terkait lainnya