Ini Konten Show Mens Rea yang Buat Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi

DEMOCRAZY.ID – Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) malam.

Upaya pelaporan itu terkait penampilan Pandji di stand up comedy ‘Mens Rea’ yang tayang di platform Netflix.

Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Januari 2026.

Ketua Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), Rizki Abdul Rahman, selaku pelapor, mengungkapkan konten Show Mens Rea yang menjadi dasar pelaporan Pandji ke polisi.

Menurut dia, materi yang dibawakan Pandji yaitu terkait izin pengelolaan tambang yang diberikan kepada NU dan Muhammadiyah.

Ia menilai anggapan bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat politik praktis merupakan fitnah.

“Narasi fitnahnya adalah menganggap NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. Terus kemudian, ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang, imbalan begitu ya, karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ungkap Rizki.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan ke polisi karena merasa NU dan Muhammadiyah sudah direndahkan dan difitnah.

“Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa, menimbulkan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin dan teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujar dia.

Pandji Pragiwaksono Diduga Melanggar Pasal 300 dan 301 KUHP

Laporan terhadap Pandji berkaitan dengan dugaan dugaan penghasutan dan penistaan agama sesuai Pasal 300 dan 301 KUHP.

Pasal 300

Setiap Orang Di Muka Umum yang :

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c.menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi,

terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 301

(1)

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V

(2)

Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f

Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik bakal melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan menganalisa barang bukti.

“Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” kata dia.

Dia mengimbau agar masyarakat bijak dalam menyampaikan informasi.

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” ujar Kabid Humas.

Sekilas Show Mens Rea

Show “Mens Rea” adalah pertunjukan stand-up comedy spesial ke-10 Pandji Pragiwaksono yang digelar di berbagai kota Indonesia pada 2025 dan tayang di Netflix sejak 27 Desember 2025.

Judulnya diambil dari istilah hukum pidana Latin mens rea yang berarti “niat jahat” atau “pikiran bersalah”, unsur mental yang harus dibuktikan dalam tindak pidana.

Mens Rea bukan sekadar judul, tapi simbol kritik Pandji terhadap hukum dan politik Indonesia.

Ia menggabungkan istilah pidana klasik dengan satire komedi untuk memantik diskusi publik.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya