Pakar Cium Tanda-Tanda ‘Orde Baru’ Hidup Kembali Apabila Pilkada Dihapus

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut saat ini tanda-tanda Orde Baru (Orba) mulai terlihat pada wacana penghapusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dihapus.

Bivitri menilai, Orde Baru yang identik dengan mekanisme Pilkada secara tidak langsung oleh rakyat, berpeluang terulang kembali dengan versi yang lebih baru.

Bivitri bahkan menyebut, apabila pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD maka negara ini memasuki New Orde Baru.

“Jadi saya setuju kalau dibilang kita nih seperti menghadapi Orde Baru yang paling baru gitu ya, New Orde Baru,” kata Bivitri seperti dimuat Tribunnews.com Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut, Bivitri menyoroti alasan efisiensi biaya pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di balik wacana Pilkada via DPRD.

Pemilihan kepala daerah lewat DPRD dinilai bisa membawa Indonesia semakin mundur ke masa lalu.

Yakni, saat Presiden hanya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), seperti yang terjadi di masa Orde Baru.

Di mana Soeharto tujuh kali dilantik sebagai presiden setelah terpilih melalui MPR.

“Kalau misalnya kita menggunakan logika efisiensi, seperti yang sudah disebut-sebut oleh Pak Prabowo, tahun 2024 lalu, dan setahun kemudian yang mana sekarang ini ternyata sudah dijalankan secara politik,” ucap Bivitri.

“Nah, yang harus kita khawatirkan adalah kalau logika itu digunakan, bahwa dipilihkan oleh DPRD adalah juga demokratis, maka nanti akan berlanjutlah logika itu untuk bilang bahwa, ‘Kalau begitu yang memilih presiden juga seperti masa lalu saja, lewat MPR.”

“Nah, itu yang saya katakan sebagai Orde Baru yang paling baru. Persis dengan masa lalu. Ruang politik kita sangat-sangat tertutup, tidak ada saluran antara warga dengan siapa pun yang memegang kekuasaan.”

Bivitri yang juga merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera memaparkan risiko ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Menurutnya, warga tidak akan memiliki suara, tidak punya kendali, dan tidak bisa meminta akuntabilitas (kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan, keputusan, dan kinerja) terhadap para kepala daerah atau bahkan terhadap anggota DPRD yang memilihkan kepala daerah itu sendiri.

“Nah, kalau situasi ini nanti benar-benar terjadi, kepala daerah dipilih oleh DPRD lagi, maka kita juga akan benar-benar tidak punya suara sama sekali, tidak punya kontrol dan tidak bisa meminta akuntabilitas dengan baik dalam konteks demokrasi pada orang-orang yang menduduki jabatan-jabatan kepala daerah, bahkan DPRD itu,” ucap Bivitri.

Usulan pemilihan kepala daerah atau pilkada lewat DPRD oleh sejumlah partai politik dikhawatirkan memicu reaksi besar dari publik.

Resistensi yang besar akibat pemilihan tidak langsung ini berpotensi mengganggu stabilitas politik nasional.

Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menyatakan, salah satu isu politik yang berdampak pada stabilitas nasional sepanjang 2026 adalah wacana pilkada lewat DPRD.

Dia mengingatkan, para pemangku kepentingan harus membahasnya dengan hati-hati dan mengedepankan suara publik.

”Gagasan untuk mengembalikan pilkada via DPRD ini akan menjadi ujian dan pertaruhan bagi stabilitas politik nasional kita,” ujar Arya dalam Outlook 2026: Ancaman dan Risiko Instabilitas Ekonomi, Sosial, dan Politik oleh CSIS di Jakarta, Rabu (7/1/2026) seperti dimuat Kompas.id.

Arya berpendapat, pengembalian proses pemilihan menjadi tidak langsung ini memicu resistensi publik.

Bahkan, berpotensi memicu unjuk rasa besar meskipun indikasinya belum terlihat.

Menurut Arya, hal ini bisa dilihat dari demonstrasi beberapa tahun terakhir.

Pergerakannya cepat dan menyebar melalui media sosial sehingga besar kemungkinan isu ini akan memicu unjuk rasa masif dan terjadi di berbagai tempat.

Sebagai informasi, pada masa Orde Baru hingga sebelum Reformasi, kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Pilkada langsung oleh rakyat dengan mencoblos gambar calon kepala daerah di TPS (tempat pemungutan suara) baru pertama kali digelar pada Juni 2005 hingga Pilkada 2024 lalu.

Rencananya Pilkada via DPRD dilakukan dengan merevisi UU Pilkada.

Jika mayoritas fraksi di Dewan setuju maka Pilkada di tahun mendatang akan dilakukan melalui DPRD.

Sumber melaporkan sejumlah elite partai politik bertemu pada Minggu (28/12/2025) malam.

Mereka yang hadir adalah pihak yang setuju Pilkada via DPRD yakni Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas).

Kabarnya pertemuan digelar di rumah dinas Bahlil.

Diketahui Golkar secara lantang mengusulkan Pilkada via DPRD.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam Rapimnas Golkar 2025 di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025) lalu.

“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPR saja,” ujar Bahlil.

Bahlil menyebut pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung hanya menimbulkan perkelahian di masyarakat karena perbedaan pilihan.

Menurutnya, itu merupakan salah satu kerugian yang membuat Partai Golkar mengusulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD.

“Jangan setiap pilkada berkelahi, tetangga-tetangga. Kita cari instrumen yang baik, yang juga bisa mendekatkan pada budaya ketimuran kita. Jangan setiap Pilkada berkelahi. Tetangga-tetangga, tadinya bersaudara gara-gara Pilkada, tidak saling bertegur sapa,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Diketahui Golkar salah satu partai mayoritas di DPR RI yakni menempati 17,59 kursi di DPR RI atau setara dengan 102 Anggota DPR.

Selain Golkar, partai mayoritas lainnya Partai Gerindra juga sepakat dengan gagasan penghapusan Pilkada langsung.

Dimuat Kompas.com Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi menyebut Indonesia harus berani memperbaiki sistem pilkada yang berlangsung selama ini, yakni dipilih langsung oleh rakyat.

Prasetyo menjelaskan, sistem pilkada langsung oleh rakyat memiliki banyak sisi negatif.

“Kami berpendapat memang kita harus berani. Harus berani untuk melakukan perubahan dari sistem, manakala kita mendapati bahwa sistem yang kita jalankan sekarang itu banyak juga sisi negatifnya,” ujar Prasetyo di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Prasetyo menjelaskan, semua pihak boleh menyampaikan pendapat dan pandangannya mengenai apakah pilkada sebaiknya dipilih DPRD atau rakyat.

Gerindra juga merupakan partai mayoritas dengan menempati 86 Anggota DPR atau setara 14,83 persen dari 580 total anggota DPR.

Artinya suara Gerindra dan Golkar apabila digabung dalam voting RUU Pilkada maka bisa mencapai 188 suara atau 32,42 persen.

Ditambah kabarnya, PKB dan PAN juga sepakat dengan Pilkada melalui DPRD.

Sejauh ini baru PDIP yang menegaskan menolak usul Pilkada melalui DPRD.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus mempertanyakan apakah Indonesia ingin kembali ke masa lalu saat rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpinnya.

“Pertanyaannya, apakah kita mau mundur ke belakang di mana rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpin mereka? Bangsa-bangsa lain terus berusaha memperbaiki peradaban demokrasi mereka, kenapa kita justru ingin kembali dipangku oleh adab masa lalu yang buruk?” ujar Deddy kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Namun diprediksi dari peta politik, suara PDIP akan kalah di DPR RI apabila RUU Pilkada direvisi.

Maka apabila dilakukan voting pemilihan keputusan dengan suara terbanyak maka usul Pilkada via DPRD bisa terealisasi melalui keputusan di DPR RI.

Dengan demikian nantinya rakyat tidak lagi memilih gambar calon kepala daerah di TPS.

Anggota DPRD lah yang akan memilih kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya