DEMOCRAZY.ID – Kemunculan prajurit TNI dalam sidang dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026) kemarin menjadi perhatian publik
Sejumlah pihak memberikan kritik tajam atas kehadiran pihak TNI tersebut.
Nadiem Anwar Makarim adalah pengusaha dan tokoh pendidikan Indonesia. Ia dikenal sebagai pendiri Gojek dan pernah menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada periode 2019–2024.
Nadiem juga dikenal lewat berbagai kebijakan transformasi pendidikan, termasuk program Merdeka Belajar.
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim adalah dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Perkara ini terkait proyek pengadaan perangkat TIK (Chromebook) untuk sekolah dengan nilai besar. Nadiem didakwa dalam kasus tersebut dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan mantan menteri dan kebijakan pendidikan nasional
Amnesty International Indonesia menilai penempatan militer di ruang sidang umum merupakan bentuk intimidasi yang mengancam independensi peradilan sipil.
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung tersebut.
Ia menegaskan bahwa fungsi TNI adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan penjaga keamanan di ranah yudikatif.
“TNI itu alat negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa,” kata Usman Hamid dalam pesan yang diterima, Selasa (6/1/2026).
Sementara itu, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut menyoroti adanya TNI dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026) kemarin.
Mahfud menegaskan, sesuai Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020, pada pasal 10 ayat 5 disebutkan pengamanan pengadilan seharusnya dilakukan oleh pengaman internal pengadilan.
Kemudian pada pasal 10 ayat 6, disebutkan juga untuk kasus-kasus yang menarik perhatian umum, bisa menggunakan Polri atau TNI untuk melakukan pengamanan, asal dikoordinasikan dengan pengadilan.
Mahfud menilai, kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim ini memang menarik perhatian umum, tapi tak membahayakan seperti kasus terorisme atau pembunuhan.
“Itu ya agak kaget juga karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya. Saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI dan berdiri di depan pula kan, persis di hadapan hakim lalu di depan para pengunjung gitu.”
“Kalau standarnya kan pengamanan itu oleh polisi pada umumnya. Tetapi kalau ketentuan ketentuan pengadilan itu ada PERMA (Peraturan MA) Nomor 5 Tahun 2020. Disitu disebutkan pengamanan pengadilan itu menurut pasal 10 ayat 5 itu dilakukan pengaman internal pengadilan. PERMA Nomor 5 Tahun 2020 pengamanan dilakukan oleh PAM internal.”
“Nah, lalu ada pasal 10 ayat 6 ya. Tetapi untuk hal-hal yang menarik perhatian umum bisa itu yang mengamankan Polri dan atau TNI, asal dikoordinasikan dengan pengadilan. Disitu begitu di PERMA itu Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2020. Iya yang menarik perhatian umum, korupsi menarik, tetapi tidak membahayakan, tidak menimbulkan kerusuhan.”
“Kalau terorisme, pembunuhan berencana bisa menarik, kalau korupsi biasanya menarik perhatian, tapi tidak membahayakan, juga ya bisa cukup pengamanan internal. Kalau terpaksa ya, polisi, disitu memang ditulis dan Polri,” jelas Mahfud dalam tayangan Podcast ‘Terus Terang’ yang ditayangkan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (6/1/2025).
Lebih lanjut, Mahfud menyebut dalam Undang-Undang Kejaksaan dan Kepolisian, pengamanan pengadilan juga hanya dilakukan oleh Polri.
TNI bisa memberikan pengamanan, asal atas permintaan Polri, dan jika Polri dirasa kurang mampu memberikan pengamanan.
“Kalau begitu ke mana arahnya? Tarik ke atas ke undang-undangnya. Menurut Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, pengamanan itu hanya dilakukan oleh Polri. Bisa TNI masuk atas permintaan Polri. Itu standarnya di undang-undang.”
“Di Undang-Undang Kejaksaan juga begitu ya. Kejaksaan bisa meminta pengamanan hanya kepada Polri ya kan? Hanya kepada Polri. Kalau memang Polri merasa kurang mampu, Polri bisa minta ke TNI. Di persidangan itu sampai hakimnya kaget, ini siapa TNI,” jelas Mahfud.
Untuk itu Mahfud merasa masalah ini harus menjadi perhatian semua pihak, agar nantinya TNI tidak terlalu masuk ke wilayah sipil.
“Nah, saya kira ini harus menjadi perhatian kita, agar TNI tidak terlalu masuk ke hal-hal hal-hal yang memang menjadi wilayahnya sipil, wilayahnya polisi kalau keamanan, bahkan wilayah institusi yang bersangkutan soal pengamanan internal kan sudah ada peraturan Mahkamah Agung. Itulah kalau soal jalannya persidangan,” tegas Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026) siang, Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menegur anggota TNI yang berdiri di ruang persidangan.
Momen itu terjadi ketika pengacara terdakwa, Dodi S Abdulkadir tengah membacakan eksepsi.
Purwanto meminta tiga anggota TNI tersebut menyesuaikan posisi mereka dan tidak berada di depan pintu masuk arena persidangan.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri disitu Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat (sidang) ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya, Pak,” ucap Purwanto.
“Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya. Silakan dilanjutkan,” pungkas Purwanto.
Setelah itu, tiga orang anggota TNI yang bertugas bergerak mundur ke bagian belakang ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan persidangan dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, mengatakan bahwa pengamanan oleh TNI bukan hanya diterapkan pada sidang dengan terdakwa tertentu.
“Pengamanan oleh TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu untuk kegiatan-kegiatan yang berdasarkan penilaian risiko dinilai membutuhkan dukungan pengamanan tambahan,” ujar Riono saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Riono menambahkan, pelibatan TNI juga dilakukan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan pidana khusus, tidak terbatas pada persidangan.
“Bukan hanya persidangan, tetapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, sepanjang dinilai perlu,” katanya.
Sumber: Tribun