Vonis Najib Razak: Tamparan Keras dari Negeri Jiran!

DEMOCRAZY.ID – PERADILAN Malaysia baru saja menegaskan komitmennya terhadap keadilan.

Mantan Perdana Menteri Najib Razak dijatuhi vonis tambahan dengan total akumulasi 165 tahun penjara.

Ia juga didenda sekitar RM11,4 miliar atau setara dengan Rp47 triliun.

Meski divonis 165 tahun, Najib hanya akan menjalani hukuman efektif selama 15 tahun.

Ini merupakan hukuman tambahan setelah vonis sebelumnya selama enam tahun yang baru akan selesai pada 2028.

Bagi sosok yang pernah sangat berkuasa, hukuman ini tetap menjadi pukulan yang sangat berat.

Skandal 1MDB yang melibatkan Najib memang sangat masif.

Dana investasi negara yang didirikannya pada 2009 tersebut disalahgunakan dengan kerugian mencapai miliaran dolar AS.

Penyelidik Amerika Serikat dan Malaysia mengungkap nilai pencurian setidaknya sebesar USD4,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar RM2,3 miliar atau setara Rp6,7 triliun mengalir ke rekening pribadinya melalui jaringan pencucian uang.

Ada pesan penting di balik vonis Najib. Ini adalah tamparan keras dari negeri jiran bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan bagi mantan pemimpin negara sekali pun.

Sistem peradilan Malaysia, meski terkesan lambat dan penuh liku, akhirnya mampu menegakkan keadilan terhadap elite.

Ini bukan sekadar vonis; ini adalah simbol perlawanan terhadap korupsi sistemik yang merembet secara global.

Pesan utamanya jelas dan menginspirasi: independensi lembaga mampu melahirkan akuntabilitas, meskipun membutuhkan waktu dan momentum politik.

Bagaimana dengan Indonesia, khususnya pada era sepuluh tahun kekuasaan Presiden Joko Widodo? Ia pun tidak luput dari tuduhan serupa yang membayangi warisannya. Kolusi tampak dalam kebijakan yang kerap memihak oligarki.

Banyak proyek infrastruktur raksasa dikuasai oleh segelintir konglomerat. Relaksasi regulasi tambang dan sawit pun sering kali mengorbankan lingkungan serta hak masyarakat adat.

Nepotisme menjadi sorotan tajam ketika anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang usianya di bawah batas minimal, melenggang ke kursi wakil presiden.

“Keajaiban” itu terjadi setelah Jokowi, melalui iparnya yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dinilai menelikung konstitusi lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Terkait kecurangan pemilu, tindakan “cawe-cawe” pada Pilpres 2024 tak luput dari perhatian internasional.

Muncul dugaan manipulasi data, intervensi aparat, hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) sebagai alat politik.

Laporan Amnesty International dan Human Rights Watch menyoroti kemunduran demokrasi ini.

Transparency International bahkan menyebut indeks persepsi korupsi Indonesia stagnan di kisaran 34-38 dari skala 100. Ini bukan hoaks.

Data faktual menunjukkan adanya konsentrasi kekuasaan yang merusak sistem pengawasan dan keseimbangan (checks and balances).

Pertanyaan krusialnya: bisakah Jokowi “di-Najib-kan”? Dapatkah ia diadili dan divonis atas dugaan berbagai pelanggaran tersebut pasca-lengser? Secara teori, jawabannya adalah ya.

Mekanisme hukum tersedia. KPK dapat menginvestigasi dugaan KKN berdasarkan UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001. Jika bukti kuat, proses dapat berlanjut ke Pengadilan Tipikor.

DPR pun memiliki hak angket, sementara MA dan/atau MK menangani sengketa konstitusional. Publik dapat mendorong proses ini melalui petisi atau demonstrasi, sebagaimana era Reformasi 1998.

Sayangnya, realitas menunjukkan hal sebaliknya. Jokowi dinilai masih menguasai birokrasi dan aparat penegak hukum. Jejaring loyalisnya tersebar di KPK, Polri, hingga Kejaksaan Agung.

Revisi UU KPK tahun 2019 yang melemahkan lembaga antirasuah menjadi bukti nyata. Selain itu, oligarki yang dilindungi memiliki pengaruh finansial kuat untuk menghalangi proses hukum.

Kondisi ini berbeda dengan Malaysia pascakekalahan Najib pada Pemilu 2018. Ia benar-benar lengser dan tidak lagi bisa mengintervensi pemerintahan Anwar Ibrahim. Indonesia saat ini belum memiliki momentum perubahan radikal.

Presiden baru, Prabowo Subianto, yang dibayang-bayangi oleh pengaruh Jokowi, cenderung lebih memilih melanjutkan status quo ketimbang membongkarnya.

Akhirnya, vonis Najib mengingatkan kita bahwa keadilan membutuhkan independensi lembaga dan tekanan publik yang berkelanjutan.

Di Indonesia, tanpa reformasi mendalam, Jokowi mungkin akan terus lolos sebagai pensiunan yang aman, sementara rakyat harus menanggung warisan beban “dosa” finansial dan demokrasi. Ini bukanlah akhir, melainkan sebuah panggilan untuk waspada.

Demokrasi hanya akan menjadi alat kepentingan para elite jika mereka tidak dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya.

Sumber: LiraNews

Artikel terkait lainnya