Said Didu Semprot Yusril, Mahfud MD, Jimly, Sebut Soal ‘Kanebo’ Pemerintah, hingga Putusan MK

DEMOCRAZY.ID – Birokrat senior, Muhammad Said Didu, menyampaikan kritik ke pemerintah soal penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang diklaim akan merevisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Menurutnya, membuat PP yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu sama saja melecehkan konstitusi.

Dirinya pun tak segan “menyemprot” tiga sosok yang paling terdepan dalam hal penyusunan RPP ini, Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie.

Said Didu tegas menilai tiga sosok ini seorang cendekiawan yang bertugas hanya sebagai pembersih pemerintahan.

Ia menyayangkan ketiga orang tersebut dianggapnya justru memperumit dan mengangkangi keputusan MK.

Padahal ada jalan yang lebih sedehana, yakni cabut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tersebut.

“Negara ini dihancurkan oleh orang-orang cendekiawan-cendekiawan ‘kanebo’, pembersih kaca mobil dari kotoran.”

“Saya sakit hati kalau mereka ini yang betul-betul dipercaya (rakyat), (kini) tidak lagi memiliki karakter untuk berdiri tegak. Harusnya cabut perpol.”

“Pak Mahfud awalnya (orangnya) oke lho, kalau Yusril dari dulu saya tau (karakternya), kalau Jimly itu saya juga taulah, (dia) mau main diatas selancar saja tapi mau dianggap ilmuwan. Ilmuwan itu tidak menaiki selancar. Kalau nggak kuat jadi ilmuwan ya berenti saja jadi ilmuwan,” tegas Said Didu dalam obrolannya bersama jurnalis senior, Edy Mulyadi, tayang di YouTube BANG EDY CHANNEL, Senin (22/12/2025).

Said Didu mengingatkan seorang cendekiawan seharusnya memiliki integritas yang kuat.

“Itulah pentingnya seorang pemimpin, orang pintar punya integritas. Percuma pintar tapi hatinya tidak punya integritas,” lanjut Said Didu.

Kepada Edy, Said Didu mengaku merasa khawatir negara bubar karena para petingginya mengangkangi putusan MK.

“Saya lagi takut sekali, negara ini dibubarkan oleh empat orang, oleh Prabowo, Mahfud MD, Jimly dan Yusril, hanya untuk kepentingan polisi.”

“Saya terbayang para proklamator yang mengangkat senjata, yang meninggal. Bapak saya perintis kemerdekaan, saya teringat mendirikan negara ini tidak gampang. Tapi empat orang ini merasa paling jago karena berilmu, seakan-akan hebat, tapi di atas ilmunya ada kekuasaan yang bisa membubarkan negara,” ujar Said Didu.

Pernyataan ini disampaikan Said Didu karena dirinya melihat peristiwa kemarin soal keputusan MK dikangkangi demi Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon Wakil Presiden di Pemilu 2024.

“Faktanya terbukti mengubah konstitusi demi anaknya Jokowi. Faktanya ada, merubah sistem politik dengan menyerahkan kedaulan negara,” lanjutnya.

Untuk itu, ia kembali mengingatkan agar Perpol Nomor 10 Tahun 2025 segera dicabut.

Sebab, ia menyadari adanya maksud lain di balik pengesahan Perpol tersebut.

“Kalau kau polisi ingin menjabat di luar jabatan polisi, keluarlah kau. Begitu saja, sangat jelas. Kan sederhana sekali, tidak dilarang lo polisi menjabat jabatan sipil, yang dilarang polisi aktif. Nah kenapa sih diperumit? rakus amat.”

“Kalau dia mau lakukan pasti ada tujuan tertentu dong atau mau memperalat dan diperalat? Trus kita harus diam semua harus mengumpulkan tiga professor itu? Sudah jelas-jelas Kapolri melanggar konstitusi, kok malah mau diakomodir lewat PP,” kata Said Didu.

Penyusunan Rencana PP

Sebelumnya, dalam sebuah postingan di Instagram, @yusrilihzamhd, Minggu (21/12/2025), Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pemerintah telah menyepakati penyusunan PP untuk merevisi Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Penyusunan PP ini ditujukan untuk mengakhiri beragam tafsir serta memperkuat kepastian hukum secara konstitusional terkait Perpol tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu berhadap penyusunan PP ini segera selesai.

Berikut pernyataan Yusril Ihza Mahendra soal sikap pemerintah dalam menindaklanjuti Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

“Pemerintah menyepakati penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyusunan RPP ini sekaligus juga akan merevisi Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, sebagai respons atas dinamika wacana dalam masyarakat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga yang dipimpin Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Sabtu (20/12), dengan melibatkan 17 kementerian dan lembaga.

Penyusunan PP ini ditujukan untuk mengakhiri beragam tafsir serta memperkuat kepastian hukum secara konstitusional.

Menko Yusril menegaskan adanya kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Kepolisian.

“Jika kita jelaskan secara terbuka kepada publik, ini akan meredakan keresahan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama draf RPP dapat kita selesaikan,” demikian tulis Yusril.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya