Rekam Jejak Moncer Doktor Hukum UI Yang Prediksinya 100 Persen Akurat Saat Ijazah Jokowi Ditunjukkan

DEMOCRAZY.ID – Prediksi ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Febby Mutiara Nelson, 100 persen akurat dan terbukti setelah ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) ditunjukkan kepada Roy Suryo cs.

Febby sempat memprediksi bahwa ditunjukkannya ijazah Jokowi kepada Roy Suryo cs tidak akan menyelesaikan masalah.

Ia menilai bahwa perdebatan masih bisa saja terjadi meski ijazah Jokowi ditunjukkan.

“Menunjukkan ijazah itu juga tidak menyelesaikan masalah menurut saya, karena ijazah yang ditunjukkan itu bisa palsu, bisa juga tidak,” ujar Febby, dikutip dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Senin (1/12/2025).

“Nanti bisa dibantah lagi. Misalnya ijazah sepertinya asli tapi ternyata buatan pramuka, misalnya gitu,” lanjutnya.

Prediksi Febby pun terbukti, Roy Suryo hingga saat ini masih memperdebatkan keaslian ijazah Jokowi meski telah ditunjukkan ijazah Jokowi saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

“Di barang yang disebut ijazah itu, saya dengan lantang dan tegas mengatakan saya sangat ragu,” kata Roy Suryo, Senin (15/12/2025), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

“Bahwa itu (ijazah Jokowi) usianya sudah lebih dari 40 tahun, tetapi terlihat terlalu tajam, terlalu baru sebagai sebuah foto yang dicetak dengan kertas foto di tahun 80-an,” ungkapnya.

Lantas, seperti apa sepak terjang Dr. Febby Mutiara Nelson? Berikut rekam jejaknya.

Rekam Jejak Febby Mutiara Nelson

Dr. Febby Mutiara Nelson merupakan lulusan ilmu hukum di Universitas Indonesia, mulai dari S1 hingga S3.

Ia mendapatkan gelar Sarjanan Hukum, S.H., Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 2001.

Gelar Magister Hukum, M.H., Fakultas Hukum UI didapatkan Febby pada 2006.

Lalu, gelar Doktor Ilmu Hukum, Dr., Fakultas Hukum UI diraih Febby pada 2019.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya adalah Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.

Dikutip dari situs Fakultas Hukum UI, Febby saat ini tercatat aktif sebagai dosen bidang hukum acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2003.

Ia mengajar mata kuliah sebagai berikut: Praktek Hukum Pidana, Praktek Hukum Perdata, Hukum Acara Pidana, Klinik Hukum Pidana, Klinik Hukum Perdata, Klinik Hukum Street Law, Kapita Selekta Hukum Acara Perdata, dan Hukum Pidana dan Kegiatan Perekonomian.

Selain menjadi dosen di program sarjana, Febby juga mengajar di Program Magister Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Febby juga memiliki rekam jejak yang moncer di sejumlah organisasi hukum.

Ia tercatat menjadi Ketua Asosiasi Laboratorium Hukum se-Indonesia (ALHI) (2017-2021), Sekretaris Program Doktor Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Pengurus Pusat Lembaga Mediasi Bisnis Kamar Dagang Indonesia (Lembis Kadin), Pengurus Pusat Perkumpulan Mediator Nsional Indonesia (MNI), dan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki).

Febby juga pernah mengemban beberapa jabatan sebagai berikut: Wakil Ketua LKBH-PPS FH UI (2004 – 2013), Dewan Penasehat LKBH-PPS FH UI (2014 – 2018), Sekretaris Bidang Studi Hukum Acara FH UI (2004 – 2013), dan Kepala Unit Laboratorium, Klinik Hukum dan Kompetisi Mahasiswa (2013 – 2019).

Febby juga telah menelurkan sejumlah karya buku, di antaranya sebagai berikut:

– Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek (2022)

– Perlindungan Hak Hak Perempuan dan Anak Untuk Pembangunan Nasional Yang Berkelanjutan, dengan Judul : “Politik Kriminal Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di Indonesia” (2022)

– Prosiding Perkembangan Azas, Teori Serta Praktik Hukum Pidana Dan Kriminologi DI Masa Pandemi Covid -19: “ Praktek Persidangan Online dan Jaminan due process di masa Pandemi” (2022)

– Sistem Peradilan Pidana dan Penanggulangan Korupsi di Indonesia (2020)

– Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Agreement Dalam Tindak Pidana Korupsi (2019)

– Modul Pelatihan Paralegal (Penguatan Kapasitas dan Pendampingan Hukum Serta Psikologis) (2018)

– Skandal Bank Century Rekayasa Bail-Out 6,7 Triliun (2012)

Selain itu, Febby Mutiara Nelson juga aktif melakukan kegiatan penelitian.

Febby juga cukup aktif bermain media sosial Instagram.

Ia memiliki akun Instagram pribadi bernama @febbymutiaranelson.

Di sana ia tak jarang mengunggah momen kegiatannya sehari-hari sebagai pakar hukum pidana dan dosen UI.

Selain itu, Febby juga tak jarang menunggah momen kebersamaan dengan keluarga tercinta.

Prediksi Febby Mutiara Nelson yang Terbukti

Dr. Febby Mutiara Nelson mengatakan bahwa kertas pada ijazah Jokowi akan dipermasalahkan lagi seandainya ijazah Jokowi ditunjukkan.

Menurut dia, diperlihatkannya ijazah Jokowi ke publik belum tentu menyelesaikan permasalahan.

Hal tersebut diungkapkan Febby dalam program ‘Apa Kabar Indonesia’ di TV One, Senin (1/12/2025)

“Kalau seandainya diperlihatkan pasti ada lab forensik dan sebagainya untuk menunjukkan bahwa ini memang asli atau tidak,” kata dia.

“Nanti diperdebatkan lagi nih kertasnya baru atau lama, kemudian jenis kertasnya dan segala macam,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, ditunjukkannya ijazah Jokowi tidak akan mengakibatkan dihentikan atau dicabutnya laporan oleh dari pihak kuasa hukum Jokowi.

Febby menegaskan bahwa permasalahan ijazah Jokowi akan terlihat jelas di pengadilan nanti.

Musabab, di pengadilan, semua masyarakat bisa mengikuti dan melihat proses hukum ijazah Jokowi secara transparan.

“Memang harus dibawa ke pengadilan kalau menurut saya. Karena di situlah akan diuji dan transparansi itu akan kelihatan,” ujarnya.

“Kalau saat ini di tahap penyidikan kan proses penyidikan itu sifatnya tertutup. Tertutup untuk umum. Proses gelar perkara pun tertutup,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat siapapun boleh hadir di dalam persidangan itu untuk melihat bagaimana pembuktiannya.

“Apakah pembuktiannya ini bisa terbukti menurut masyarakat atau diragukan saksinya seperti dulu kasusnya Ferdy Sambo,” kata dia.

“Masyarakat bisa menilai setiap saksi, menilai semua ahli, tapi balik lagi hasil keputusan. Hasil keputusan mengikat itu adalah suatu kepastian hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Febby juga menyoroti soal rektor UGM Prof. Ova Emilia yang memberikan penegasan terhadap ijazah Jokowi.

Menurut Febby, pernyataan UGM itu tidak dapat serta merta menghentikan proses hukum ijazah Jokowi ini.

“Kalau secara akademik penegasan yang dilakukan oleh UGM itu bagian dari tanggung jawab akademik dari UGM,” kata dia.

“Tapi secara hukum penegasan UGM itu sebenarnya tidak berdampak terhadap proses itu dapat dihentikan atau tidak.”

“Karena berdampak atau tidaknya sebuah proses penyidikan itu adalah apa yang disampaikan di depan penyidik atau apa yang disampaikan oleh para saksi di hadapan penyidik.”

“Dan untuk menentukan apakah sebuah peristiwa hukum itu dapat dapat dihentikan atau tidak, tidak dengan mudah juga. Ada beberapa syarat untuk dapat dikatakan sebuah peristiwa pidana itu dapat dihentikan atau tidak,” jelasnya.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya