DEMOCRAZY.ID – Ahli forensik dokumen, Raden Mas Hendro Diningrat secara tidak langsung menskakmat pendapat 2 profesor melalui pernyataannya terkait dengan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Mereka adalah sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof. Ciek Julyati Hisyam dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia.
Kedua profesor tersebut memiliki pandangan yang berbeda terkait keaslian ijazah Jokowi.
Ciek Julyati Hisyam meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu, sedangkan Ova Emilia menyatakan asli.
Raden Mas Hendro Diningrat menegaskan bahwa penentuan keaslian ijazah Jokowi bukanlah kewenangan UGM, tetapi kewenangan hakim.
Hendro berujar bahwa lembaga pendidikan ataupun pihak mana pun tidak memiliki otoritas final dalam menyatakan suatu ijazah asli atau palsu.
“Yang menyatakan, mengesahkan (ijazah) asli/palsu kejaksaan atau hakim. Bukan (UGM),” kata Hendro dalam program ‘Rakyat Bersuara’ di iNews TV, Rabu (10/12/2025).
Menurut Hendro, segala bentuk pernyataan dari institusi maupun figur publik mengenai keaslian dokumen pada dasarnya tidak memiliki kekuatan tetap sampai ada putusan hukum.
Mantan perwira Polri itu menegaskan bahwa hanya hakim yang dapat memberikan kepastian terkait.
“Keterangan instansi mengatakan ini (ijazah) asli, itu belum menjawab bahwa ini asli atau palsu,” kata Hendro.
“Dikatakan asli oleh seorang tokoh misalnya, itu belum menjawab,” imbuhnya.
Hendro menjelaskan bahwa pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, adalah tindakan yang berbahaya karena dapat memengaruhi kehidupan seseorang.
“Proses forgery document atau pemalsuan dokumen itu sangat bahaya, menentukan nasib seseorang,” ujar Hendro.
Menyoroti polemik mengenai ijazah Jokowi, Hendro menilai pernyataan Rektor UGM Ova Emilia yang menyebut ijazah tersebut asli tidak dapat dijadikan landasan keputusan akhir.
“Ketika UGM menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi asli maka itu tidak serta-merta bisa dilakukan bahwa itu asli,” kata dia.
Lantas, seperti apakah sosok Raden Mas Hendro Diningrat? Berikut informasi lengkapnya.
Raden Mas Hendro Diningrat adalah mantan anggota Polri yang menjadi Ahli Forensik Dokumen.
Pangkat terakhir Hendro yaitu Ajun Komisaris Polisi atau AKP.
Pangkat itu berada dalam kepangkatan perwira pertama di Polri dengan lambang 3 balok emas.
Hendro tercatat pernah mengabdi selama delapan tahun di Mabes Polri dan empat tahun di Polda Bali.
Ia memiliki pengalaman yang panjang dalam menangani berbagai kasus forensik dokumen.
Hal itu membuatnya dikenal sebagai sosok berintegritas tinggi dan memiliki ketajaman analisis yang tajam.
Setelah meninggalkan kepolisian, Hendro melanjutkan kariernya di sektor swasta.
Dikutip dari akun LinkedIn-nya, Hendro menjabat sebagai Komisaris di PT CNA, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyelidikan.
Selain itu, ia menjadi tenaga ahli di berbagai perusahaan swasta seperti PT Sys Integra, PT Global Arrow, dan PT Selaras.
Tidak hanya itu, Hendro juga membentuk lembaga bernama FBI (Forensic Business Investigation), yang fokus pada investigasi bisnis dan analisis dokumen forensik.
Hendro memiliki keahlian dalam hal pemeriksaan dokumen, grafonomi, dan deteksi pemalsuan.
Ia tercatat pernah menjadi saksi ahli dalam berbagai perkara penting, baik pidana maupun perdata.
Beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya antara lain kasus Melinda Dee dan PT El Nusa yang ditangani Bareskrim, kasus Bank Mega, serta perkara yang melibatkan tokoh-tokoh publik seperti Artalyta dan Gayus.
Ia juga pernah dilibatkan dalam penyelidikan oleh KPK dan Densus 88 dalam kasus bom buku dan bom sepeda, serta menganalisis tulisan tangan dalam kasus demonstrasi di Bali.
Raden Mas Hendro Diningrat juga aktif sebagai trainer di berbagai pelatihan profesional.
Ia sering memberikan materi tentang deteksi kebohongan melalui analisis tulisan dan bahasa tubuh, keterampilan menulis untuk keperluan investigasi, serta pencegahan kejahatan perbankan dan pemalsuan dokumen elektronik.
Dedikasinya dalam mendidik generasi baru penyelidik menjadikan Hendro sebagai sosok penting dalam pengembangan keahlian investigasi forensik di Indonesia.
Hendro juga aktif menyampaikan pandangannya secara terbuka dalam merespons isu-isu publik.
Pada kasus ijazah Jokowi, Hendro pernah dengan tegas menyatakan bahwa dokumen dalam bentuk salinan, hasil pindai, atau file PDF tidak dapat diuji secara sah dalam forensik karena rentan terhadap rekayasa.
Ia menegaskan bahwa hanya dokumen asli yang dapat dijadikan objek analisis forensik yang valid.
Sebagai figur publik yang terbuka, Raden Mas Hendro Diningrat aktif membagikan pengetahuan dan pemikirannya melalui media sosial seperti LinkedIn, Facebook, hingga Instagram.
Pendapat profesor UNJ dan UGM yang secara tak langsung kena skakmat Hendro
Prof. Ciek Julyati Hisyam meyakini bahwa ijazah S1 UGM milik Jokowi adalah palsu.
Guru besar UNJ itu menilai jika ijazah Jokowi asli maka seharusnya ia berani menunjukkan ijazahnya ke hadapan publik.
“Kalau saya meyakini (ijazah Jokowi) itu palsu. Kalau memang itu betul ada aslinya, pasti berani siapapun akan menunjukkan,” kata Ciek, dalam tayangan YouTube tvOneNews, Selasa (2/11/2025).
Ciek juga menyoroti materai berwarna hijau yang berada di ijazah Jokowi yang salinannya dibawa oleh wakil ketua umum Jokowi Mania (JoMan), Andi Azwan.
Menurut dia, hal tersebut merupakan janggal karena di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, tidak pernah dinyatakan ada materai seperti di ijazah Jokowi itu.
“Yang didasarkan di sana adalah bahwa materai itu tadi cetakan utamanya itu adalah ungu,” kata Ciek.
“Warna hijau yang dikemukakan di situ adalah hanya untuk gambar Garuda. Jadi bukan keseluruhannya,” imbuhnya.
Ciek mengaku bahwa dirinya juga lulusan tahun 1985 seperti Jokowi, tetapi berbeda kampus.
Ia merupakan lulusan IKIP Jakarta dan menurutnya saat itu tidak ada materai yang berwarna hijau pada ijazah.
“Saya juga lulusan tahun itu, tapi enggak tuh, warnanya enggak hijau,” kata Ciek.
“Kalau memang semua ijazah pada tahun itu harus menggunakan materai, tentu sama materainya,” jelasnya.
Rektor UGM Prof. Ova Emilia memberikan 9 poin penegasan terkait keaslian ijazah S-1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi.
Berikut 9 poin penegasan Ova Emilia perihal ijazah Jokowi, seperti dikutip dari kanal YouTube UGM, Minggu (30/11/2025):
Ova mengatakan UGM menerima mahasiswa yang bernama Joko Widodo dan terdaftar pertama kali pada 28 Juli 1980.
“UGM memiliki bukti penerimaannya. Pengumuman tersebut juga dapat dilihat di Koran Kedaulatan Rakyat pada tanggal 18 Juli 1980,” kata dia.
Ova Emilia menyebut Jokowi menjalani proses registrasi sebagaimana seharusnya, dengan berbagai dokumen seperti formulir registrasi dan pernyataan atau janji yang bersangkutan sebagai mahasiswa baru.
“Data yang bersangkutan juga didokumentasikan dalam Buku Induk Angkatan 1980,” ujarnya.
Ova menegaskan bahwa Jokowi menjalani kuliah di Fakultas Kehutanan UGM dengan dosen pembimbing akademik Bapak Kasmujo.
“Saat ini, beliau sudah purna tugas, namun masih berkomunikasi dengan UGM,” tuturnya.
“Tahun 1983 Joko Widodo menyelesaikan evaluasi program sarjana muda yang pada saat itu ada dalam masa transisi dan programnya disatukan menjadi program sarjana,” kata Ova Emilia.
Ova Emilia menjelaskan bahwa Jokowi menyelesaikan pendidikan sarjananya dan menyusun skripsi di bawah bimbingan Achmad Sumitro.
Penulisan nama Sumitro, kata Ova, dikenal dalam dua bentuk, yaitu Soemitro menggunakan OE dan Sumitro menggunakan huruf U.
“Kedua ejaan tersebut sah serta digunakan dalam dokumen resmi,” kata dia.
Dikatakan Ova, Jokowi lulus program sarjana pada tanggal 23 Oktober 1985 dengan indeks prestasi di atas 2,5 yang memang merupakan indeks prestasi minimal.
“Joko Widodo telah menerima ijazah asli sesuai ketentuan. Sejak itu, segala hal yang terkait ijazah tersebut, termasuk keputusan menunjukkan kepada publik atau tidak, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan,” kata Ova Emilia.
Terkait foto ijazah Jokowi yang berkacamata, Ova menegaskan bahwa di masa itu yang dilarang adalah foto diri dengan kacamata hitam.
“Hal ini sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh pembantu rektor bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat tanggal 3 November 1984,” kata dia.
“UGM juga memiliki arsip ijazah lainnya yang menunjukkan foto diri berkacamata,” lanjutnya.
Ova Emilia menegaskan bahwa pernyataannya tersebut untuk menyampaikan kebenaran sebagai tanggung jawab UGM dan tidak untuk membela satu pihak pun secara tidak proporsional.
Sumber: Tribun