Oleh: Agus Maksum
Saya coba jelaskan dengan bahasa paling sederhana, supaya kita bisa memahami apa yang sebenarnya terjadi dalam sidang itu.
Karena jujur saja, sidang ini berubah jadi panjang bukan karena pasalnya rumit, tetapi karena jawabannya diputar-putar sampai Majelis akhirnya “menyemprot” KPU secara terbuka.
Pertanyaan dasarnya cuma itu.
Tapi penjelasan KPU justru membuat persoalan yang sederhana menjadi seperti benang kusut.
KPU berkali-kali menekankan Pasal 17—bahwa informasi pendidikan seperti ijazah itu termasuk informasi pribadi dan bisa dikecualikan dari akses publik.
Secara umum benar.
Untuk masyarakat biasa, itu betul.
Tapi persoalan ini bukan tentang orang biasa.
Di sinilah letak persoalannya.
Undang-Undang KIP itu tidak berdiri di satu pasal saja. Ada Pasal 18 ayat 2 yang dengan terang benderang mengatakan:
Jika seseorang adalah pejabat publik, maka informasi pribadinya yang berkaitan dengan jabatan menjadi terbuka.
Ijazah adalah syarat pencalonan presiden, artinya berkaitan langsung dengan jabatan publik.
Maka ketua majelis menegur KPU:
“Jangan pakai Pasal 17 untuk pejabat publik. Itu berlaku untuk masyarakat umum. Untuk pejabat publik aturannya berbeda.”
Dengan kata lain:
Begitu seseorang menjadi Presiden, ijazahnya bukan lagi rahasia.
Nah, di sini KPU mulai terjebak dalam logika yang mereka buat sendiri.
KPU bilang:
• dokumen ijazah itu terbuka,
tapi…
• hanya bisa dilihat,
• tidak bisa dibawa salinannya,
• tetap harus memakai prinsip kehati-hatian.
Ketua Majelis langsung menyela, agak emosi:
“Kalau terbuka, ya terbuka. Apa lagi yang mau di-hati-hati-kan?”
Karena memang begitu hukumnya:
• Dokumen terbuka → wajib diberikan salinannya.
• Kehati-hatian → hanya berlaku untuk dokumen yang dikecualikan.
KPU mencampur aduk dua konsep yang sangat berbeda.
Ini jarang sekali terjadi dalam sidang KIP.
Ketua Majelis—yang sudah 12 tahun memutus sengketa informasi—mengatakan:
“Saya bingung dengan sidang ini.”
Kenapa?
Karena KPU membawa “uji konsekuensi” dari sidang lain lalu memaksakannya ke sidang ini.
Padahal “uji konsekuensi” itu hanya dipakai kalau KPU ingin menutup dokumen.
Bukan ketika KPU sendiri sudah menyatakan dokumen itu terbuka.
Makanya Ketua Majelis menegur:
“Kalau sudah terbuka, tidak ada lagi uji konsekuensi. Tidak ada kehati-hatian. Tidak ada pembatasan lihat-saja.”
KPU dianggap memelintir aturan yang sebenarnya sudah sangat jelas.
Mari kita simpulkan dengan bahasa yang paling mudah:
Jadi ketika KPU bilang “terbuka tapi tidak boleh disalin”, ketua majelis langsung marah karena itu bertentangan dengan makna “terbuka”.
Terbuka ya terbuka, bukan terbuka setengah hati.
Ketua Majelis pada dasarnya mengingatkan KPU bahwa:
• Pasal 17 tidak bisa dipakai untuk pejabat publik.
• Pasal 18 wajib diberlakukan.
• KPU tidak boleh memelintir aturan demi menahan dokumen yang seharusnya boleh diakses publik.
Dalam bahasa paling sederhana:
Yang terang jangan dibuat remang-remang.
Yang terbuka jangan dibuat tertutup dengan alasan yang tidak jelas.
Itulah kenapa Ketua Majelis akhirnya “menyemprot” KPU:
Bukan karena marah, tapi karena pasal yang sangat jelas itu diputar sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan logika dasar hukum keterbukaan publik.