DEMOCRAZY.ID – Perambahan hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kembali memamerkan wajah gelap pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia.
Balai Besar TNKS mencatat hilangnya 49 hektare tutupan hutan hanya dalam periode tiga tahun, 2022 hingga 2025.
Lebih ironis lagi, sebagian besar kawasan yang dirambah berada di titik sensitif.
Yaitu kaki Gunung Kerinci, Desa Kebun Baru, wilayah yang mestinya menjadi zona perlindungan ketat.
Namun faktanya, hutan justru dikonversi menjadi lahan perladangan masyarakat secara massif.
Kepala BBTNKS Haidir mengatakan temuan ini berdasarkan analisis citra satelit yang kemudian diperkuat pengecekan lapangan.
Namun publik justru menyoroti satu hal, bagaimana mungkin perambahan seluas puluhan hektare dapat terjadi bertahun-tahun tanpa terdeteksi secara langsung?
“Terdapat penambahan areal perladangan seluas 49 hektare,” ujar Haidir, dikutip dari Kompas, 8 Desember 2025.
Pernyataan yang justru mempertebal kesan bahwa pengawasan selama ini hanya reaktif, bukan preventif.
Lokasi perambahan bahkan berdekatan dengan ekosistem rawa Ladeh Panjang, habitat penting bagi satwa liar kritis.
Seperti harimau sumatera, beruang madu, rusa sambar, kijang muncak, kucing emas, hingga rangkong badak.
Hilangnya habitat alami secara sistematis ini jelas mengancam keberlangsungan populasi satwa dilindungi.
Namun hingga kini, tidak ada satu pun laporan adanya pelaku utama yang diamankan.
BBTNKS mengklaim telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat hukum, dan tokoh masyarakat untuk menekan perambahan.
Masyarakat pun diminta menandatangani surat pernyataan. Tetapi langkah administratif itu tidak sebanding dengan kerusakan yang sudah terjadi.
“Tim tidak menemukan secara langsung masyarakat yang melakukan perambahan,” ujar Haidir.
Namun dalam kalimat berikutnya, ia mengakui ada dua orang tertangkap tangan membakar hutan.
Untuk membuka lahan memperlihatkan kontradiksi nyata antara fakta dan pernyataan resmi.
Selain itu, BBTNKS menggelar Patroli SMART bersama TNI, Polri, dan mitra Polhut.
Mereka menghancurkan 13 pondok aktif, peralatan pendukung ladang ilegal, dan memasang garis polisi di lokasi perambahan.
Namun publik menilai tindakan ini bersifat “pemadam kebakaran”, baru bertindak setelah kerusakan meluas, alih-alih mencegah sejak awal.
Kawasan TNKS yang luasnya mencapai 1,37 juta hektare disebut sebagai benteng terakhir satwa liar Sumatera.
Tetapi dengan hilangnya 49 hektare tutupan hutan dalam tiga tahun terakhir, benteng ini jelas mulai jebol.
Jika tren perambahan terus berlanjut tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparansi penanganan.
TNKS hanya akan menjadi angka statistik tanpa perlindungan nyata.
Meski patroli rutin kini dilakukan dan areal perambahan mulai ditanami kembali, kerusakan ekologis yang sudah terjadi tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat.
Publik pun menuntut tindakan lebih tegas, bukan sekadar laporan analisis data dan penandatanganan surat.
Saat perambahan terus meluas, satwa kehilangan habitat, dan pelaku utama tak tersentuh, masyarakat patut mempertanyakan.
Siapa sebenarnya yang menguasai hutan Kerinci Seblat?
Sumber: PojokSatu