Ada Ancaman di Balik Korupsi NTB? 15 Anggota DPRD Ramai-Ramai Minta Perlindungan LPSK!

DEMOCRAZY.ID – Sebuah langkah tak biasa datang dari gedung parlemen Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB secara serentak mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah ini diambil di tengah pusaran kasus dugaan gratifikasi yang telah menjerat tiga rekan mereka sebagai tersangka.

Fenomena belasan wakil rakyat yang ramai-ramai mencari suaka keamanan ini sontak memunculkan pertanyaan besar: Adakah ancaman serius yang membayangi para saksi kunci kasus korupsi ini?

Kebenaran pengajuan permohonan massal ini dikonfirmasi langsung oleh Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana.

Ditemui di Mataram, Selasa (2/12/2025), ia membeberkan bahwa permohonan tersebut telah diterima pihaknya sejak akhir November lalu.

“Iya, total ada sebanyak 15 anggota DPRD NTB memohonkan. Permohonannya masuk tanggal 24 November lalu,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara.

Saat ini, LPSK tengah memproses permohonan tersebut melalui mekanisme Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), sebuah langkah awal yang diambil karena status kelimabelas legislator tersebut masih sebagai saksi dalam penyidikan yang berjalan.

“Karena saat ini status mereka masih menjadi saksi,” ujarnya.

Namun, untuk mendapatkan ‘tameng’ perlindungan dari negara tidaklah mudah.

Tomi menjelaskan bahwa ada serangkaian syarat ketat yang harus dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK akan melakukan asesmen mendalam, mulai dari mengukur tingkat ancaman yang nyata, menelaah rekam jejak para pemohon, hingga melakukan asesmen psikologis.

“Karena ini berkaitan dengan kasus korupsi, jadi harus dilihat juga sejauh mana ancaman bisa mengungkap atau membongkar kasus tersebut. Ini masih didalami,” ujarnya.

Proses telaah kini sedang berjalan intensif. LPSK telah mengambil keterangan awal dari para pemohon dan membuka ruang bagi mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum sementara proses asesmen berlangsung.

“Itu sementara yang kami lihat,” katanya.

Untuk memastikan keputusan yang diambil komprehensif, LPSK tidak hanya bergantung pada keterangan para pemohon. Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci.

Pihak LPSK akan berkomunikasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi NTB, selaku lembaga yang menangani kasus gratifikasi ini.

Tujuannya adalah untuk memverifikasi status para pemohon, apakah mereka murni saksi atau berpotensi menjadi tersangka baru.

“Apakah semuanya murni menjadi saksi atau ada yang akan diperiksa sebagai tersangka, itu dia,” tambahnya.

Menariknya, LPSK juga akan melibatkan partisipasi publik dalam mengambil keputusan.

Tomi menerangkan bahwa pihaknya akan meminta pendapat dari elemen masyarakat sipil, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan para jurnalis yang selama ini aktif mengawal jalannya kasus korupsi tersebut.

Bagi LPSK, tujuan utama dari pemberian perlindungan ini bukan sekadar menjamin keselamatan fisik para saksi.

Lebih dari itu, LPSK berharap kesaksian mereka dapat menjadi kunci untuk membongkar skandal korupsi ini hingga ke akarnya, mengungkap aktor intelektual dan aliran dana haram tersebut.

“Artinya tidak berhenti pada kesaksiannya saja. Misalnya, membongkar siapa yang merencanakan, setor ke mana saja, atas perintah siapa. Itu target LPSK, membantu membongkar kasus. Yang paling penting adalah memberikan keterangan,” katanya.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya