DEMOCRAZY.ID – Di tengah isu panas bandara khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), atau Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), TNI AL menangkap dua kapal pengangkut bijih (ore) nikel ilegal, menuju kawasan IMIP.
Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Zakiul Fikri menduga, kedua kapal itu berupaya untuk menyelundupkan mineral mentah berupa bijih nikel.
“Pengapalan bijih nikel tanpa dokumen muatan yang sah bertentangan dengan Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.” ungkap Fikri, Jakarta, dikutip Sabtu (29/11/2025).
Fikri menilai, dua kapal angkut yang beroperasi tanpa dokumen sah itu, kuat dugaan untuk menyelundupkan barang.
“Kalau ada kapal angkut, berlayar tanpa dokumen yang sah, jelas bukan hanya pelanggaran administratif. Dugaan kuatnya pidana, indikasi penyelundupan,” kata Fikri.
Selain itu, dua kapal pengangkut nikel tujuan IMIP itu, menggunakan jetty atau dermaga yang sudah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Itu bentuk pelanggaran lain yang semakin menguatkan rencana penyelundupan.
Alasannya, kata dia, penyegelan merupakan tindakan penegakan hukum yang bersifat mengikat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jadi, dari sudut pandang hukum, saya pikir tindakan tersebut dapat dinilai fatal, karena melibatkan kombinasi antara pelanggaran administratif, dugaan tindak pidana pelayaran, dan potensi pelanggaran ketentuan minerba,” tegas Fikri.
Pada Selasa (25/11/2025), Kapal Republik Indonesia (KRI) Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang terindikasi melakukan pelanggaran di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Utara.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama, Tunggul mengatakan, kedua kapal tersebut ditangkap saat sedang menuju pertambangan di Morowali.
Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap kapal TB Prima Mulia 06-TK Prima Sejati 308 yang diawaki 10 ABK WNI dan dinahkodai oknum berinisial A.
“Kapal milik PT PMJ itu diketahui mengangkut nikel ore milik PT DMS,” ungkap Tunggul, Rabu (26/11/2025).
Pemeriksaan kedua dilakukan terhadap kapal TB Nusantara 3303-TK Graham 3303 yang diawaki 10 ABK WNI dan dinahkodai oleh oknum berinisial RM.
“Kapal (kedua) tersebut membawa muatan nikel dari shipper yang sama, PT DMS,” kata dia.
Hasil pendalaman menemukan sejumlah indikasi pelanggaran oleh kedua kapal.
Pelanggarannya meliputi aktivitas pengapalan di jetty PT DMS yang telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pelanggaran lainnya adalah perpindahan kapal ke area lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), serta ketidakhadiran nakhoda saat kapal melakukan olah gerak.
Selain itu, kedua kapal juga tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah.
“Temuan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan tentang minerba dan perundang-undangan tentang pelayaran,” kata Tunggul.
Selanjutnya, TNI AL mengawal kedua kapal tersebut menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari, untuk pemeriksaan mendalam dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen penuh menjaga kedaulatan dan keamanan maritim,” ujar dia.
[VIDEO]
Sumber: Inilah