DEMOCRAZY.ID – Pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto pernah dihadapkan pada persoalan pelik terkait maraknya praktik penyelewengan dan penyelundupan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Situasi ini dinilai begitu serius hingga membuat Soeharto turun tangan langsung.
Sebagai respons, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang.
Melalui kebijakan ini, sebagian kewenangan Bea dan Cukai dialihkan kepada PT Surveyor Indonesia, yang kemudian menggandeng Societe Generale de Surveillance (SGS) dalam pelaksanaannya.
Penugasan tersebut berlangsung cukup lama hingga akhirnya mandat itu berakhir pada 1 April 1997.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sempat dibekukan pada tahun 1960-an karena penyelewengan dan penyelundupan yang kerap terjadi.
Pada 6 Juni 1968, Ali Wardhana ditunjuk menjadi Menteri Keuangan. Saat itu, ia menghadapi tantangan berat karena Bea Cukai telah menjadi sarang pungutan liar (pungli).
Jurnalis Mochtar Lubis sempat menulis di Harian Indonesia Raya pada 22 Juli 1969. Dalam tulisannya, ia meminta Menteri Keuangan agar memeriksa Bea Cukai.
Ia juga mengungkap praktik “denda damai” antara Bea Cukai dengan importir penyelundup.
Selain itu, Mochtar menekankan, pimpinan lama di Bea Cukai harus diganti dengan orang baru yang tidak terkait jaringan kepentingan tertentu.
Menurutnya, jaringan tersebut telah mengakar lama antara Bea Cukai dan importir penyelundup.
Dilansir dari Media Keuangan Kemenkeu, Mochtar juga menyoroti kondisi sumber daya manusia (SDM) Bea Cukai yang perlu dibenahi.
Pada Mei 1971, Ali Wardhana mengunjungi Kantor Bea Cukai di Tanjung Priok.
Ia melihat para petugas bersantai dan mendengar kabar adanya penyelundupan ratusan ribu baterai merek terkenal.
Kejadian ini merupakan hal yang ironis karena Ali baru saja memberikan tunjangan khusus sebesar sembilan kali gaji yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan petugas Bea Cukai dan tidak melakukan penyelewengan.
Ali mengambil langkah tegas dengan melakukan mutasi terhadap pejabat eselon II antarunit eselon I.
Direktur Bea Cukai juga diganti dengan pejabat dari unit eselon lain selama beberapa kali pada 1978.
Namun, kebijakan Ali tidak serta merta membersihkan Bea Cukai dari praktik penyelewengan.
Nasib Bea Cukai berada di ujung tanduk ketika Ali ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan pada 1983.
Radius Prawiro kemudian ditugaskan menjadi Menteri Keuangan menggantikan posisi yang ditinggalkan Ali.
Sebagai Menteri Keuangan yang baru, Radius berupaya membenahi Bea Cukai dengan melantik Bambang Soejarto sebagai Dirjen Bea Cukai.
Sebelumnya, Bambang menjabat sebagai perwira tinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan (Hankam).
Bambang ditunjuk menjadi Dirjen Bea Cukai menggantikan Wahono yang terpilih sebagai Gubernur Jawa Timur.
Saat melantik Bambang sebagai Dirjen Bea Cukai, Bambang mengatakan bahwa pihaknya akan memberantas para penyelundup sampai ke akar-akarnya.
Meski begitu, praktik penyelewengan masih berlanjut hingga kalangan pengusaha, termasuk dari Jepang, mengeluhkan petugas Bea Cukai yang dianggap ribet, berbelit-belit, dan melakukan pungli.
Soeharto tidak tinggal diam melihat praktik penyelewengan yang masih marak terjadi di Bea Cukai.
Soeharto kemudian meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.
Inpres tersebut dikeluarkan setelah Presiden melakukan diskusi dengan para menteri dan mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan Inpres, sebagian wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipercayakan kepada PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta asal Swiss bernama Societe Generale de Surveilance (SGS).
Dikutip dari Kompas.id, Kamis (23/5/2024), SGS dipandang sebagai pengakuan bahwa pengawasan yang dilakukan selama ini tidak berfungsi dengan baik.
Pada saat itu, penunjukan SGS mendapat sambutan yang baik dari para eksportir dengan harapan manipulasi sertifikat ekspor (SE) yang kerap terjadi dapat dihapuskan.
Inpres Nomor 4 Tahun 1985 juga mengurangi kegiatan Bea Cukai di pelabuhan dengan pemeriksaan ekspor hanya dilakukan atas instruksi tertulis Dirjen Bea Cukai yang dirangkap oleh Menteri Keuangan.
Berkat keberadaan SGS, petugas Bea Cukai hanya memeriksa barang impor yang nilainya kurang dari 5.000 dollar AS.
Selain itu, petugas Bea Cukai berwenang memeriksa barang pindahan, barang diplomatik, minyak mentah, barang untuk pameran, maupun hibah dari luar negeri untuk Indonesia.
Perbaikan Bea Cukai juga dilakukan dengan mereorganisasi Bea Cukai, menata ulang SDM, dan menerapkan struktur baru mulai 1 Maret 1986 karena berkurangnya aktivitas pelabuhan.
Kontrak dengan SGS kemudian berlangsung selama tiga tahun sampai 30 April 1988. Kontrak diperpanjang lagi tiga tahun hingga 30 April 1991.
Meski begitu, karena PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) selaku badan usaha milik negara bidang jasa survei belum siap menggantikan peran SGS, kontrak dengan perusahaan ini hanya diperpanjang selama tiga bulan hingga 31 Juli 1991.
Menkeu yang merangkap menjadi Dirjen Bea dan Cukai mengembalikan jabatannya setelah 3,5 tahun dan Dirjen baru menjabat sejak September 1988.
Reformasi Bea Cukai menghasilkan sistem Customs Fast Release System (CFRS) untuk memeriksa impor.
Sistem ini kemudian diujicobakan di Tanjung Perak, Surabaya, dan diterapkan di seluruh Indonesia per 1 Desember 1990.
Sejak 1 Agustus 1991, Bea Cukai mulai memasuki masa transisi dengan wewenang memeriksa semua ekspor-impor di dalam negeri, sementara SGS dan PT Sucofindo membentuk PT Surveyor Indonesia.
JB Soemarlin yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan sempat memperingatkan bahwa tugas pemeriksaan ekspor-impor bisa dikembalikan jika penyelundupan dan penyimpangan tetap terjadi.
Perjanjian dengan PT Surveyor Indonesia akhirnya dihentikan 1 April 1997 ketika Mar’ie Muhammad menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Keputusan tersebut membuat kepabeanan dan tata laksana impor kembali sepenuhnya ke Bea Cukai.
Sumber: Kompas