Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Satu per Satu ‘Kambing Hitam’ Jokowi Dilepas Prabowo!

DEMOCRAZY.ID – Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang divonis bersalah dalam aksi korporasi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Mereka adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi merupakan hasil dari rangkaian kajian yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat.

Sejumlah masyarakat mempermasalahkan proses hukum di KPK yang berjalan sejak Juli 2024.

Menurut Prasetyo, baik eksekutif maupun legislatif mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjatan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh.

Dalam prosesnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) lantas melakukan banyak kajian dan penelaahan.

Termasuk, sambung dia, meminta masukan dari para pakar hukum.

Prasetyo menjelaskan, setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kemenkum lantas menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasi.

Dalam rapat terbatas, kata dia, Prabowo mengambil keputusan untuk membubuhi surat rehabilitasi tersebut.

Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan.

“Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melanjutkan, keputusan Prabowo diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak proses penyidikan sejak tahun 2024.

Dasco menegaskan, jalur konstitusional telah ditempuh sepenuhnya melalui mekanisme aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.

“DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat),” ujar Dasco.

Dengan telah diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah menyatakan proses selanjutnya dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga petinggi ASDP itu pun kini menghirup udara bebas setelah RI 1 mengeluarkan hak rehabilitasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Ketiganya adalah mantan dirut Ira Puspadewi, direktur komersial Muhammad Yusuf Hadi, serta direktur perencanaan dan pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara Rp 1,25 triliun.

Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat empat tahun.

Dalam putusannya, satu hakim menjatuhkan dissenting opinion dan dua lainnya menjatuhkan vonis bersalah.

Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, menyebut bahwa keputusan Prabowo membuka tabir persoalan yang selama ini dianggap janggal oleh publik.

Dikatakan Herwin, ada pola yang berulang setiap kali muncul keputusan rehabilitasi terhadap tokoh-tokoh yang sebelumnya dijerat hukum pada masa pemerintahan terdahulu.

“Satu per satu kambing hitam Jokowi dilepaskan Prabowo,” kata Herwin, Selasa (25/11/2025).

Ia menyebut, garis besar pola itu tampak semakin jelas.

Bahwa pihak yang dulu disalahkan ternyata hanya dijadikan perisai untuk menutupi masalah yang lebih besar di tingkat pengambil kebijakan.

“Dan tiap kali itu terjadi, pola yang sama selalu kelihatan. Yang dulu disalahkan ternyata cuma tameng buat nutupin salah urus di atasnya,” sebutnya.

Herwin bilang, rehabilitasi tersebut justru menguatkan dugaan bahwa sejumlah kasus besar di era sebelumnya tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sesungguhnya.

“Sekarang makin kelihatan jelas siapa yang sebenarnya berantakan. Pastinya bukan orang-orang yang dikorbankan, tapi yang dulu pegang kendali,” kuncinya.

Sebelumnya, Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) untuk periode 2019-2022.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang yang digelar Kamis (20/11/2025).

“Menyatakan, terdakwa satu terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, Ira diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Nasib serupa juga dialami dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Keduanya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan dikenai denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ketiga mantan direksi tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT JN.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Angka itu berasal dari pembelian saham PT JN senilai Rp892 miliar, ditambah pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar.

Total dana yang dikeluarkan ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya tercatat mencapai Rp1,272 triliun.

Majelis juga mengungkap adanya perubahan keputusan direksi dari Keputusan Direksi Nomor 35/HK:01/ASDP-2018 menjadi KD.86/HK.02/ASDP-2019.

Perubahan itu dinilai dilakukan untuk mempermudah proses akuisisi tanpa disertai perencanaan yang memadai.

Selain itu, para terdakwa disebut melakukan perjanjian kerja sama tanpa persetujuan Dewan Komisaris dan mengabaikan analisis risiko, sehingga dianggap tidak menjalankan prinsip kehati-hatian.

Atas perbuatannya, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya