Sidang Sengketa Ijazah Jokowi Memanas di KIP, Hakim Tegur KPU: “Jangan Atur Kami!”

DEMOCRAZY.ID – Sidang sengketa informasi publik antara seorang pemohon perseorangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait permintaan salinan ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas.

Dalam persidangan yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP), suasana tegang mencuat setelah Majelis Hakim menegur keras perwakilan KPU yang dinilai tidak konsisten dan tidak siap menjelaskan dasar hukum penyensoran dokumen.

Persoalan bermula dari permintaan informasi publik berupa salinan ijazah asli Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden.

KPU memang telah memberikan dokumen tersebut, namun sebagian informasinya disensor—sejumlah bagian terlihat dihitamkan, termasuk kode dan identitas tertentu yang dianggap “tidak boleh dibuka ke publik”.

Namun ketika pemohon meminta Uji Konsekuensi, yakni proses yang mewajibkan KPU menjelaskan alasan hukum mengapa suatu informasi harus ditutup, pihak KPU justru meminta sidang dimediasi terlebih dahulu. Langkah ini memicu respon keras Majelis.

Ketegangan Memuncak: “Anda Jangan Atur Kami!”

Ketika perwakilan KPU berharap mediasi dilakukan sebelum uji materi diproses, Ketua Majelis Hakim langsung menginterupsi.

“Anda jangan atur kami!” tegas Ketua Majelis yang terlihat kehilangan kesabaran.

Nada hakim meninggi saat mempersoalkan ketidaksiapan KPU dalam menjalankan perintah sidang.

Menurut Majelis, KPU seharusnya sudah memahami konsekuensi hukum dari tindakan penyensoran dokumen negara, apalagi terkait dokumen pencalonan pejabat publik setingkat presiden.

Majelis menilai KPU tidak semestinya datang ke persidangan tanpa membawa argumentasi hukum yang matang.

“Kalau Anda sudah menutup sebagian dokumen, Anda harus tahu dasar hukumnya. Jangan datang ke sidang hanya untuk minta mediasi,” lanjut hakim.

KIP kemudian memutuskan memberi waktu satu minggu kepada KPU untuk melaksanakan Uji Konsekuensi secara lengkap dan formal, termasuk menyebut pasal, kategori pengecualian, serta risiko jika informasi dibuka.

Transparansi Ijazah Jokowi Jadi Sengketa Publik Berlarut

Permintaan salinan ijazah Jokowi sejatinya telah beberapa kali menjadi polemik publik.

KPU sebelumnya menyatakan bahwa dokumen pencalonan presiden adalah informasi terbuka, namun sejumlah bagian tertentu tetap diproteksi demi alasan keamanan atau perlindungan data pribadi.

Namun pemohon bersikeras bahwa sebagai pejabat publik, dokumen pendidikan Presiden—yang dipakai untuk mendaftar jabatan politik—harus dapat dipertanggungjawabkan secara penuh tanpa sensor apa pun.

Dalam persidangan, pemohon menilai tindakan KPU yang menghitamkan sebagian dokumen tanpa dasar jelas sebagai bentuk maladministrasi informasi, bahkan berpotensi pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008.

Inkonsistensi KPU Jadi Sorotan

Beberapa pengamat yang hadir mengikuti jalannya sidang menilai bahwa salah satu masalah terbesar KPU adalah inkonsistensi kebijakan.

Di satu sisi mereka memberikan dokumen, namun di sisi lain menutup sebagian isinya tanpa menyertakan alasan tertulis.

Kondisi ini membuat Majelis KIP mempertanyakan keseriusan KPU dalam menghormati prinsip keterbukaan informasi.

Dalam persidangan, Majelis berkali-kali menegur perwakilan KPU karena argumentasi yang tidak sinkron antara satu pejabat dan lainnya.

Bahkan, salah satu hakim menyebut bahwa KPU terkesan “mengulur-ulur waktu” alih-alih memberikan jawaban substansial.

Hakim Minta KPU Tertib Prosedur: “Ini Sengketa, Bukan Ruang Tanya-Jawab Biasa”

Majelis juga mengingatkan bahwa sidang sengketa bukan forum informal. Setiap tindakan KPU—termasuk penyensoran dokumen—wajib dituangkan dalam:

  • SK pengecualian informasi
  • penjelasan normatif pasal yang digunakan
  • uraian risiko (konsekuensi) jika informasi dibuka ke publik

Hakim menyebut bahwa permintaan mediasi tanpa persiapan uji konsekuensi adalah bentuk kelalaian administratif.

“Kalau KPU menutup informasi, harus ada uji konsekuensi. Tidak bisa tiba-tiba sensor lalu minta mediasi,” tegas hakim.

Majelis kemudian menutup sidang dengan memerintahkan KPU untuk:

  • Menyusun Uji Konsekuensi lengkap dalam waktu 7 hari.
  • Menyerahkan dasar hukum tertulis terkait bagian ijazah yang ditutup.
  • Menyiapkan perwakilan resmi yang benar-benar memahami persoalan.

Tensi Tinggi: Sidang Diperkirakan Akan Terus Memanas

Sidang ini diyakini bukan yang terakhir. Banyak pihak menilai bahwa sengketa ijazah Jokowi telah memasuki babak baru yang lebih serius karena melibatkan aspek akuntabilitas, hak publik atas informasi, dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu.

Sumber Gakorpan News di lingkungan KIP menyebut bahwa Majelis sangat menunggu klarifikasi hukum dari KPU, sebab kasus ini masuk kategori sengketa informasi level tinggi, mengingat objek sengketa terkait dokumen Presiden yang memiliki dampak luas terhadap kepercayaan publik.

Bila pada sidang berikutnya KPU masih tidak siap, pengamat memprediksi Majelis bisa menjatuhkan putusan memerintahkan keterbukaan penuh.

Publik Menunggu: Transparansi atau Semakin Ditutup?

Kasus ini terus menyedot perhatian warganet dan komunitas pemerhati kebijakan. Di berbagai forum publik, tuntutan transparansi semakin menguat.

Publik menilai bahwa dalam negara demokratis, dokumen pendidikan pejabat publik tidak seharusnya menjadi isu tertutup.

Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan bahwa perlindungan data pribadi tetap harus dihormati, namun harus dilakukan secara proporsional, bukan dengan penyensoran berlebihan.

Sidang lanjutan akan digelar setelah batas waktu satu minggu yang diberikan KIP.

Semua mata kini tertuju pada KPU—apakah mereka akan hadir dengan argumentasi kuat, atau justru kembali memicu ketegangan baru di hadapan Majelis?

Sumber: Gakorpan

Artikel terkait lainnya