DEMOCRAZY.ID – Pernyataan Mahfud MD di sebuah podcast bersumber Forum Keadilan TV.
Ini membuka kembali satu bab gelap yang selama bertahun-tahun hanya beredar sebagai bisik-bisik internal praktik titip jabatan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
Bukan sekadar isu, Mahfud membawa data, kesaksian pejabat, hingga pengakuan perwira aktif yang datang melapor.
Salah satu pernyataan paling eksplosif datang ketika Mahfud menyebut adanya kebijakan tidak resmi dalam proses penerimaan perwira baru.
“Saya dengar 30 persen itu hak prerogatif Kapolri,” ujarnya.
Namun ia menegaskan bahwa prerogatif itu bukan sekadar hak individual, melainkan beban politik yang menekan pimpinan Polri dari berbagai arah.
Menurut Mahfud, partai politik, anggota DPR, hingga jejaring kekuasaan tertentu kerap menitipkan nama baik untuk.
Diletakkan dalam rekrutmen maupun untuk ditarik naik menduduki jabatan strategis.
Tekanan yang ia sebut “tidak bisa ditolak” itu menempatkan Polri pada situasi yang tak sehat bagi meritokrasi.
Mahfud kemudian memberikan contoh paling gamblang “Ini yang belum waktunya, inilah yang sudah dipecat, masuk lagi.
Ada semua Buktinya saya dapat dari orang yang merasa terzalimi.” Pernyataan ini menunjukkan adanya celah besar dalam mekanisme promosi dan disiplin internal.
Di sisi lain, ada perwira-perwira yang menurut Mahfud memiliki rekam jejak baik namun kariernya justru mandek.
Ia mengaku pernah menerima laporan dari seorang anggota polisi yang berkali-kali diusulkan naik pangkat atau sekolah lanjutan.
Tetapi permohonannya selalu mentok tanpa alasan yang jelas.
Pada akhirnya, Mahfud mengakui bahwa pola-pola seperti ini banyak dipengaruhi oleh “backing” politik yang tidak kasatmata.
Masalah ini ternyata juga muncul dari data internal Polri sendiri.
Dalam paparan resmi kepolisian kepada Komisi Reformasi, disebutkan bahwa sekitar 67 persen Kapolsek dinilai tidak perform.
Dan ada “puluhan Kapolres yang tidak memenuhi syarat kinerja”.
Dengan catatan seperti itu, pertanyaan terbesar justru muncul dari publik: bagaimana mungkin jabatan tetap bergulir jika sebagian besar pengisinya tidak memenuhi standar?
Di titik inilah Mahfud menyoroti dua akar persoalan besar yang menurutnya membuat reformasi Polri berjalan tersendat.
Pertama, masalah leadership bukan hanya di level Kapolri, tetapi juga pada lapisan-lapisan pimpinan di bawahnya.
Kedua, intervensi politik yang mengaburkan profesionalisme. Kebijakan baik apa pun, kata Mahfud, akan runtuh jika kedua hal itu tidak dibereskan.
Ia mengaku menerima banyak laporan dari jenderal aktif yang datang secara diam-diam.
Mereka menyampaikan bahwa struktur Polri sering “diganggu” oleh kepentingan eksternal, membuat proses penegakan hukum tidak selalu berjalan sesuai prinsip.
Fenomena ini, menurut Mahfud, harus menjadi fokus pembenahan.
Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa ia tidak ingin menyoal masa lalu secara personal.
Bagi mantan Menko Polhukam itu, masalah hukum, titipan jabatan, atau penyimpangan struktural hanya bisa diselesaikan jika sistemnya diperbaiki.
Bukan sekadar mengganti individu.
Reformasi Polri, menurutnya, harus diarahkan pada pemulihan meritokrasi, penghentian intervensi, dan penataan ulang mekanisme promosi.
“Kalau tidak bisa ambil 100 persen, jangan buang semuanya,” ujar Mahfud.
Sembari menegaskan bahwa perubahan tetap mungkin terjadi asal kemauan politik kuat dan dokumen reformasi nanti diolah menjadi aturan yang dapat dieksekusi.
Kini publik menunggu apakah momentum reformasi yang diinisiasi Presiden akan benar-benar menyentuh akar persoalan.
Termasuk masalah titipan jabatan dan distorsi meritokrasi yang selama ini menjadi rahasia umum.
Sumber: PojokSatu