DEMOCRAZY.ID – Publik diminta tak khawatir soal dugaan pembungkaman.
Saat Kapolri mendorong penertiban konten di media sosial, justru, menurut Polri.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat etika digital, menekan penyebaran ujaran kebencian maupun hoaks.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Nomor SE/2/11/2021 tanggal 19 Februari 2021.
Berjudul Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih.
Sehat, dan Produktif, SE ini menjadi dasar bagi program “Virtual Police” dan “Virtual Alert”.
Polri dalam memantau aktivitas media sosial.
Dalam SE tersebut, Kapolri menegaskan penyidik Polri harus mengedepankan restorative justice.
Dalam menangani dugaan pelanggaran UU ITE.
Ia meminta agar pidana menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).
Sedangkan dialog dan mediasi didahulukan.
Salah satu poin penting SE Kapolri adalah pembentukan unit “Virtual Police”.
Unit ini bertugas memberi peringatan jika ada pengguna media sosial yang kontennya berpotensi melanggar hukum.
Informasi tersebut bisa disampaikan lewat pesan langsung (direct message) sebelum ada tindakan lanjut.
Menurut SE, pendekatan yang dipakai Polri bersifat preemptif dan preventif.
Bukan langsung menangkap, melainkan memberikan edukasi agar ruang digital tetap sehat.
Meski Kapolri menyatakan niat baik, sejumlah pihak menilai penertiban ini bisa melahirkan efek “chilling effect”.
Atau efek menakutkan bagi kebebasan berpendapat.
Direktur Eksekutif SAFEnet, misalnya, menyebut bahwa kanal media sosial.
Belum sepenuhnya aman karena potensi kriminalisasi via UU ITE masih besar.
Sementara itu, human rights group International NGO Reformasi Sistemik (IJRS).
Dalam rilis resminya mengecam langkah negara melalui polisi sebagai bentuk “censorship bersertifikat”.
Mereka khawatir pemantauan dan tindakan dari Polri membuat ruang kritik publik menyempit.
Kapolri menegaskan bahwa upaya pemantauan media sosial bukan ditujukan untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Melalui SE, Polri justru berjanji menjaga keseimbangan antara menegakkan aturan dan melindungi ruang publik demokratis.
Polri juga menyatakan akan memprioritaskan jalur damai dan mediasi dengan pihak yang dilaporkan.
Kecuali bila kasus menyangkut SARA, radikalisme, atau konten yang sangat berbahaya.
Meski kebijakan tersebut memberikan kerangka normatif, implementasi “Virtual Police” tidak luput dari kritik.
Menurut analisis SAFEnet, kekhawatiran muncul karena interpretasi wide dan subjektif.
Terhadap apa yang dianggap “melanggar”, seperti ujaran kebencian, hoaks, hingga konten provokatif.
Di sisi lain, studi akademis juga mencatat bahwa peringatan awal bisa diikuti pemanggilan klarifikasi.
Jika pemilik akun tidak merespons setelah beberapa kali peringatan.
Sistem ini dinilai rawan disalahgunakan jika tidak diawasi transparan.
Penertiban media sosial oleh Polri melalui SE Kapolri No. SE/2/11/2021 memang menimbulkan pro dan kontra.
Kapolri berargumen ini bukan langkah membungkam, melainkan edukasi agar ruang digital lebih sehat.
Di sisi lain, aktivis HAM dan demokrasi mengingatkan agar mekanisme ini tidak berubah menjadi alat pembungkaman.
Publik sejatinya memang tak perlu langsung panik namun pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini sangat penting agar tidak mengekang kebebasan berekspresi yang menjadi fondasi demokrasi.
Sumber: PojokSatu