Sempat Dicurigai Perintangan Kasus Korupsi, Ternyata Ini Sosok Dalang Pembakar Rumah Hakim di Medan!

DEMOCRAZY.ID – Polrestabes Medan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.

Polisi memastikan aktor utama aksi tersebut adalah mantan sopir Khamozaro, Fahrul Aziz Siregar.

“Tersangka pembakaran adalah tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Calvijn menjelaskan Fahrul Aziz beraksi seorang diri saat membakar rumah majikannya terdahulu. Karena pernah bekerja lama, pelaku juga mengetahui detail kondisi rumah.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

“Tersangka mengetahui seluk beluk yang ada di komplek dan di rumah (korban),” jelasnya.

Peristiwa kebakaran terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan pada Selasa (4/11) sekitar pukul 11.18 WIB.

Api melalap kamar utama Khamozaro. Polisi memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan rekaman CCTV, baik dari dalam maupun luar komplek.

Spekulasi Perintangan Kasus Korupsi

Kasus ini sempat memicu spekulasi liar, terutama karena Khamozaro mengaku menerima teror melalui telepon sebelum rumahnya terbakar.

Panggilan itu dilakukan oleh nomor tak dikenal, berkali-kali, tanpa suara saat diangkat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Yasardin, saat ditemui di Mahkamah Agung, Kamis (6/11/2025).

“Menurut informasi yang bersangkutan, yang bersangkutan itu sebelum terjadinya kebakaran ini sering ditelepon dan ditelepon itu tidak dijawab (ketika diangkat). Hanya sekadar mengganggu,” ucap Yasardin.

Telepon semacam itu disebutnya berlangsung cukup sering.

“Mengganggu, ditelepon, diajak bicara enggak mau, tapi itu sering terjadi,” tambahnya.

Kebakaran rumah Khamozaro menghanguskan kamar utama dan sebagian dapur, tanpa menimbulkan korban jiwa.

Namun nilai kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kecurigaan makin menguat karena Khamozaro adalah ketua majelis yang menangani perkara korupsi eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Dirut PT Dalihan Na Tolu, Akhirun Piliang.

Insiden pembakaran terjadi sehari sebelum pembacaan tuntutan Akhirun digelar, Rabu (5/11/2025).

Topan Ginting juga kerap dikaitkan dengan menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Bobby Nasution.

Saat Bobby menjabat Wali Kota Medan, Topan yang merupakan alumni STPDN 2007 pernah diangkat sebagai Kepala Bagian Sekretaris Daerah Kota Medan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai spekulasi soal kemungkinan perintangan penyidikan tidak bisa diabaikan.

Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, menyebut perlu ada penyelidikan lebih dalam atas kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Meski terduga pelaku sudah ditangkap, kepolisian harus membongkar otak di balik insiden tersebut.

Sebab, sulit melepaskan kausalitas antara perintah hakim untuk memeriksa menantu mantan Presiden ke-7 dengan insiden pembakaran rumah,” kata Zararah melalui keterangan kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Zararah menambahkan, bila terbukti ada campur tangan Bobby Nasution, maka peristiwa ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berupa obstruction of justice dan dapat dilimpahkan ke KPK.

“Apabila terbukti ada keterkaitan, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk pembungkaman sekaligus upaya obstruction of justice terhadap proses pengungkapan kasus korupsi,” ujarnya.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya