DEMOCRAZY.ID – Keluarga Dwinanda Linchia Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) yang ditemukan tewas di kamar kos-hotelnya di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, masih mencurigai adanya hal yang belum terungkap dari kematian perempuan berusia 35 tahun tersebut.
Hal itu menjadi alasan keluarga memutuskan agar jenazah Dwinanda diautopsi.
Vian Dhana (36 tahun), kakak kandung Dwinanda, mengungkapkan, dia memperoleh kabar soal kematian adiknya pada Senin (17/11/2025) petang sekitar pukul 18:00 WIB.
Dwinanda ditemukan tak bernyawa di kamarnya pada Senin pagi, sekitar pukul 04:30 WIB.
Jenazah Dwinanda ditemukan oleh seorang pria bernama Basuki. Dia merupakan anggota Polri berpangkat AKBP yang berdinas di Polda Jawa Tengah (Jateng).
Basuki dan Dwinanda tinggal bersama meskipun tak terikat perkawinan sah. Vian Dhana, yang tinggal di Jakarta, dikabari soal kematian Dwinanda oleh pihak Untag.
“Pernyataan dari pihak kampus, mereka mencari nomor saya. Karena mereka tidak punya nomor kontak keluarga Levi,” ungkapnya ketika diwawancara di Kota Semarang dan menjelaskan soal mengapa Untag cukup lama menginformasikan soal kematian Dwinanda Linchia Levi, Kamis (20/11/2025).
Vian dan Dwinanda hanya dua bersaudara. Sementara kedua orang tua mereka sudah meninggal.
Vian mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan adiknya pada Jumat (14/11/2025).
Namun dalam komunikasi terakhirnya, Vian menyebut Dwinanda tak bercerita hal-hal yang bersifat privat.
“Karena korban ini tertutup, dirinya itu tertutup,” ujarnya.
Vian pun mengaku sama sekali tidak mengetahui soal hubungan adiknya dengan AKBP Basuki.
Karena merasa ada kejanggalan dalam kematian adiknya, Vian dan anggota keluarga lainnya sepakat untuk melakukan autopsi.
“Keputusan keluarga autopsi itu karena mereka merasa ada yang janggal di situ. Kami ingin lebih detail soal penyebab kematiannya,” ucapnya.
Menurut Vian, Dwinanda tak pernah bercerita padanya soal apakah dia mengidap penyakit keras atau tidak. Vian dan keluarga telah menunjuk kuasa hukum, yakni Zainal Abidin Petir.
Zainal mengungkapkan, setelah menemukan Dwinanda tak bernyawa di kamarnya, AKBP Basuki sempat mengirimkan foto kondisi almarhumah kepada anggota keluarga korban yang tinggal di Purwokerto.
“Foto itu sudah dikirim, (dalam foto tersebut) ini ada bercak darah di paha, seperti masih segar mengalir darahnya. Kemudian di perut. Itu menurut pengakuan Bu Tiwi, bude dari almarhumah,” kata Zainal.
Dia menambahkan, ketika bude dari Dwinanda belum sempat menyimpan foto-foto tersebut, AKBP Basuki terlebih dulu menghapusnya.
“Foto-foto itu belum sempat disimpan, tapi dihapus lagi. Artinya ditarik lagi oleh pengirimnya,” ucapnya.
Menurut Zainal, hal tersebut menambahkan kecurigaan keluarga Dwinanda.
“Saya tidak bisa mengatakan apakah (Dwinanda) dibunuh atau diapakan. Yang jelas kami meragukan kematiannya secara wajar,” ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini terdapat beberapa barang bukti yang sudah diamankan kepolisian, termasuk gawai dan laptop milik almarhumah.
Zainal menekankan, Polda Jateng harus bisa mengungkap kasus kematian Dwinanda secara terang dan transparan.
“Kapolda Jawa Tengah harus bisa mengungkap, karena bukti semua ada. Laptop dan HP sudah diamankan kepolisian. Saya selaku kuasa hukum minta supaya transparan, jangan ditutup-tutupi,” kata Zainal.
Bidpropam Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Basuki.
Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (19/11/2025), dia ditetapkan melanggar Kode Etik Profesi Polri, yakni berupa tinggal bersama dengan Dwinanda tanpa ikatan perkawinan sah.
Sebagai konsekuensinya, AKBP Basuki harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025).
Menurut Saiful, pemrosesan dugaan pelanggaran AKBP Basuki merupakan bentuk ketegasan tanpa pengecualian.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” ujarnya.
Dwinanda ditemukan tewas di kamar kos-hotelnya di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 04:30 WIB.
AKBP B adalah yang pertama kali menemukan almarhumah. Setelah menemukan Dwinanda tak bernyawa, AKBP Basuki melaporkan hal tersebut ke Polsek Gajahmungkur.
“Kami telah melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan pihak Polrestabes dan Polsek yang saat awal menangani. Hari ini, terkait kasus ini, sudah kami lakukan penanganan di tingkat Polda. Kasusnya dalam proses penyelidikan,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat memberikan keterangan kepada awak media soal kasus kematian Dwinanda, Rabu (19/11/2025).
Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendalami, termasuk mencari alat bukti, untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kematian Dwinanda.
Keluarga Dwinanda telah memutuskan mengautopsi jenazah dosen Fakultas Hukum (FH) Untag tersebut. Namun Dwi mengaku belum memperoleh hasil autopsi.
“Nanti kalau sudah dapat (hasil autopsi), akan kami minta keterangan dokter sesuai dengan hasil yang telah dikirim,” kata Dwi.
Dia mengungkapkan, Ditreskrimum Polda Jateng juga sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk pegawai kos-hotel tempat Dwinanda tinggal.
Sementara terkait status hubungan antara Dwinanda dan AKBP Basuki, Dwi mengaku belum bisa menyampaikan.
“Hubungannya sedang kami dalami. Ada beberapa momen memang yang bersangkutan (AKBP B) bersama dengan korban. Sedang kami dalami bagaimana sebenarnya hubungan mereka ini,” ucapnya.
Sumber: Republika