8 Negara Mayoritas Muslim Kutuk UU ‘Hukuman Mati’ Israel Bagi Warga Palestina, Ada Indonesia

DEMOCRAZY.ID – Delapan negara mayoritas Muslim mengutuk keras langkah Israel untuk mengesahkan Undang-undang yang menjadikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina yang dihukum di pengadilan militer atas serangan mematikan.

Hal ini sebagaimana disampaikan dalam pernyataan bersama yang dirilis oleh Pakistan pada Kamis (2/4/2026).

Delapan negara itu yakni Pakistan, Turki, Mesir, Indonesia, Yordania, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Dalam pernyataan tersebut, mereka juga menekankan “kebutuhan mendesak untuk menahan diri dari tindakan” yang berisiko semakin memperburuk ketegangan di lapangan.

Parlemen Israel, Knesset, pada Senin (30/3/2026) menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) yang didukung oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, yang akan melegalkan eksekusi terhadap warga Palestina yang dihukum karena tuduhan terorisme atau serangan mematikan.

Langkah tersebut telah banyak dikritik dan dianggap diskriminatif.

Israel secara hukum menghapus hukuman mati pada tahun 1954.

Hukuman mati tetap dipertahankan untuk kejahatan perang atau pengkhianatan, dan hanya diterapkan sekali pada tahun 1962 terhadap penjahat perang Nazi Austria-Jerman, Adolf Eichmann.

Dilansir Al Arabiya, pernyataan itu memperingatkan terhadap apa yang disebutnya sebagai “praktik-praktik Israel yang semakin diskriminatif dan meningkat yang memperkuat sistem apartheid.”

Pernyataan tersebut menambahkan bahwa hal itu akan mempromosikan wacana penolakan yang menyangkal hak-hak yang tidak dapat dicabut dan keberadaan warga Palestina sebagai suatu bangsa di wilayah pendudukan.

Lebih lanjut disebutkan bahwa Undang-undang tersebut berisiko memperburuk ketegangan dan merusak stabilitas regional.

Pernyataan itu juga menyatakan keprihatinan atas kondisi tahanan Palestina dalam tahanan Israel.

Mereka memperingatkan tentang “meningkatnya risiko di tengah laporan yang dapat dipercaya tentang pelanggaran yang terus berlanjut, termasuk penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, kelaparan, dan penolakan hak-hak dasar,” menekankan bahwa hal itu mencerminkan “pola pelanggaran yang lebih luas” terhadap warga Palestina.

Pemerintah RI Serukan Dunia Bertindak

Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengecam keras langkah Knesset, yang menyetujui Undang-undang pemberlakuan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

Pemerintah Indonesia menyatakan keputusan Knesset Israel bertentangan dengan prinsip nilai kemanusiaan universal.

Indonesia menyebut Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Aturan tersebut melanggar hak asasi manusia, hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

“Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya, Rabu (1/4/2026).

Berkenaan dengan Undang-undang kontroversial Israel ini, Indonesia menyerukan dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan komunitas internasional untuk bersikap merespons situasi tersebut.

“Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” ungkapnya.

Pemerintah RI juga mendesak Israel segera mencabut aturan tersebut dan menyetop segala tindakan pelanggaran hukum internasional, termasuk terhadap para tahanan.

“Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan,” kata Kemlu RI.

Warga Palestina Khawatir

Warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki menyuarakan kekhawatiran pada hari Selasa bahwa kerabat mereka yang dipenjara dapat digantung tanpa proses hukum yang semestinya setelah Israel mengadopsi undang-undang baru yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina yang dihukum karena serangan mematikan.

Undang-undang tersebut juga akan berlaku untuk warga negara Israel, tetapi dengan mendefinisikan serangan mematikan yang dimaksud sebagai serangan yang “meniadakan keberadaan Israel,” maka sangat kecil kemungkinannya undang-undang tersebut akan digunakan terhadap warga Israel Yahudi, kata para kritikus.

Dikutip dari Reuters, Undang-undang tersebut, yang disahkan pada Senin malam, diperkirakan akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung Israel setelah banding dari kelompok-kelompok hak asasi manusia karena mengandung unsur-unsur yang melanggar konvensi internasional.

Hal ini sebagaimana disampaikan para ahli hukum Israel, menambahkan bahwa kecil kemungkinan eksekusi akan benar-benar dilakukan.

Kepala hak asasi manusia PBB pada hari Selasa mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar hukum humaniter internasional.

Pengesahan RUU Hukuman Mati

Sebanyak 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, memberikan suara mendukung dan 48 menentang Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut, yang dipelopori oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan, Itamar Ben-Gvir.

Ada satu abstain dan anggota parlemen lainnya tidak hadir.

Menteri keamanan nasional Israel yang vokal, Itamar Ben-Gvir, yang memimpin upaya pengesahan Undang-undang tersebut, menggambarkan hukum itu sebagai sesuatu yang sudah lama ditunggu-tunggu dan merupakan tanda kekuatan serta kebanggaan nasional.

Undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam 30 hari, tetapi pelaksanaannya dapat tertunda karena proses pengadilan yang sedang berlangsung di pengadilan tertinggi Israel.

Langkah tersebut tidak berlaku surut dan tidak akan diterapkan pada tahanan saat ini.

Undang-undang itu memerintahkan pengadilan militer Tepi Barat — yang hanya mengadili warga Palestina — untuk menjadikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi mereka yang dinyatakan bersalah, kecuali dalam keadaan khusus.

Undang-undang tersebut juga memberi pengadilan Israel wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warganya sendiri.

Undang-undang ini tidak berlaku surut dan hanya akan berlaku untuk kasus-kasus di masa mendatang.

Pengesahan RUU tersebut merupakan puncak dari upaya bertahun-tahun oleh kelompok sayap kanan Israel untuk meningkatkan hukuman terhadap warga Palestina yang dihukum karena menyerang warga Israel.

Setelah pemungutan suara, Ben Gvir merayakannya dengan membuka sampanye, dalam sebuah video yang ia unggah ke X.

Koalisi kelompok hak asasi manusia Israel dan anggota parlemen oposisi mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menyatakan undang-undang tersebut batal dan tidak berlaku.

Amnesty International menyatakan bahwa penggunaan hukuman mati berdasarkan peraturan baru tersebut dapat melanggar hak untuk hidup dan larangan penyiksaan serta perlakuan atau hukuman kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat lainnya, sebagaimana diatur dalam hukum internasional.

Undang-undang tersebut juga berlaku untuk pengadilan Israel, memberi mereka pilihan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara Israel yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan nasionalistik — sebuah ketentuan yang menurut para ahli hukum secara efektif membatasi mereka yang dapat dijatuhi hukuman mati hanya kepada warga negara Palestina di Israel dan mengecualikan warga negara Yahudi.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya