

DEMOCRAZY.ID – Pengungkapan kasus narkoba senilai Rp207 miliar yang dibuang di Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung, menyita perhatian publik.
Kasus ini berawal dari sebuah kecelakaan tunggal yang kemudian membuka kotak pandora jaringan narkotika lintas provinsi.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membekuk satu tersangka kunci berinisial MR, yang ternyata seorang residivis.
Penangkapan ini mengungkap serangkaian fakta dramatis, mulai dari kepanikan di lokasi kecelakaan hingga pelarian yang berakhir dengan timah panas.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta kunci dari kasus ini, berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Kasus ini pertama kali terendus saat petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil Nissan X-Trail hitam ringsek di ruas Tol Trans Sumatera KM 136B pada Kamis (20/11). Anehnya, mobil tersebut kosong tanpa pengemudi.
“Dalam pemeriksaan oleh petugas, di kendaraan tersebut tidak ditemukan orang atau pengemudi mobil,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari.
Kecurigaan petugas tol memuncak saat melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Mereka menemukan satu tas besar berwarna biru di dasar jurang dekat mobil. Di dalamnya, terdapat lima tas lain yang berisi 34 kantong mencurigakan.
“Mengetahui temuan mencurigakan, petugas tol segera berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, khususnya Patroli Jalan Raya. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Temuan itu kemudian dibuka bersama dan didapati 34 kantong yang diduga narkotika,” ujar Yuni Iswandari.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengemudi mobil, MR, mengalami micro sleep hingga terjadi kecelakaan.
Dalam kondisi panik dan takut, ia nekat membuang barang bukti.
“Dikarenakan kondisi panik dan takut setelah keluar dari kendaraan, MR berusaha mengeluarkan lima tas berisi ekstasi dan membuang tas tersebut ke jurang samping jalan tol,” ungkap Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Tersangka MR bukanlah pemain baru. Ia merupakan seorang residivis kasus sabu-sabu seberat 0,5 gram dan pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada April 2013.
Dalam kasus ini, ia berperan sebagai kurir yang membawa 207.529 butir ekstasi dari Palembang ke Jakarta atas perintah seseorang berinisial U (DPO).
Fakta lain yang terungkap adalah MR mengajak istri sirinya, R, untuk menemaninya ke Palembang pada Rabu (19/11).
Namun, setelah menerima paket ekstasi dari seorang perantara berinisial UKM, MR menyuruh istrinya pulang terpisah sementara ia melanjutkan perjalanan seorang diri menuju Jakarta.
Setelah membuang barang bukti dan melarikan diri dari lokasi kecelakaan dengan berjalan kaki menembus semak-semak, MR berhasil kembali ke Tangerang. Namun, pelariannya berakhir pada Minggu (23/11).
“Pada Minggu, 23 November 2025, MR dan keluarga pergi menuju Tigaraksa, Tangerang, Banten. Akhirnya MR berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko.
Saat pengembangan, MR mencoba kabur lagi hingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas.
“Tersangka berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.
Total barang bukti ekstasi yang diamankan bernilai fantastis. “Ekstasi yang diamankan dan sudah dilakukan pengecekan di laboratorium sebanyak 207.529 butir yang diestimasi seharga Rp207.529.000.000,” jelas Eko.
Selain itu, ditemukan pula sebuah lencana Polri di dalam mobil tersangka. Namun, polisi memastikan lencana itu tidak terkait dengan institusi.
“Berdasarkan keterangan tersangka, pada saat membeli kendaraan, lencana Polri tersebut sudah ada. Lencana tersebut merupakan suvenir yang bisa dibeli di mana saja,” tegas Eko.
Sumber: Suara