6 Hal Diketahui Penyelidikan Kematian Lula Lahfah ‘Dihentikan’

DEMOCRAZY.ID – Penyelidikan kematian selebgram Lula Lahfah di apartemen kawasan Jakarta Selatan dihentikan. Tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Jumpa pers hasil penyelidikan kematian Lula digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Tim penyelidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, perwakilan Kementerian Kesehatan hingga dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Lula dihadirkan untuk memberikan penjelasan.

Berikut hal-hal yang diketahui.

1. Tidak Ada Tanda Kekerasan

Polisi memastikan tidak ada tanda penganiayaan atau upaya melawan hukum dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah. Polisi telah mengecek semua bukti dan saksi.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan. Lula Lahfah meninggal karena kehabisan napas.

“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujarnya.

“Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum,” ujarnya.

2. Tak Ada Unsur Pidana

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah, tidak ada kekerasan dan upaya melawan hukum. Dia menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.

“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” kata AKBP Iskandarsyah.

Iskandarsyah mengatakan Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. Menurutnya, tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di tubuh jenazah.

3. Keluarga Lula Tolak Autopsi Jenazah

Pihak keluarga memutuskan jenazah Lula Lahfah tidak diautopsi. Keputusan tersebut membuat penyebab kematian Lula Lahfah tak bisa disimpulkan.

“Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

“Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan,” ujarnya.

Polisi menghentikan pengusutan kasus kematian Lula Lahfah karena tak ditemukan tanda-tanda penganiayaan ataupun unsur pelanggaran pidana lain.

“Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

4. Penjelasan Soal Tabung Whip Pink di Kasus Kematian Lula

Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Baresktim Polri, Pembina Azhar Darlan, menjelaskan sejumlah barang bukti dilakukan pemeriksaan usai meninggalnya Lula Lahfah. Barang bukti yang dilakukan pemeriksaan termasuk tisu, kapas, dan tabung whip pink.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami dapat simpulkan bahwa benar bahwa pada sprei terdapat bercak darah pada tisu atau kapas bekas pakai terdapat bercak darah dan pada satu buah tabung whip pink itu muncul profil DNA,” kata Azhar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2025).

Hasil pemeriksaan forensik, ditemukan DAN Lula Lahfah di tabung whip pink. Bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian juga diketahui hanya milik Lula Lahfah.

“Kesimpulannya bahwa, bercak darah yang ada pada seprei, bercak darah pada kapas dan tisu, dan touch DNA atau DNA sentuhan profilnya itu adalah milik Saudari LL, dan Saudari LL ini adalah anak biologis daripada Saudara Muhammad Feroz,” ujarnya.

5. Isi Tabung Whip Pink Kosong

Tabung whip pink yang ditemukan di lokasi kejadian yang identik dengan DNA Lula Lahfah sudah dalam kondisi kosong.

Namun, dilakukan uji pembanding dengan merk dan ukuran yang sama, ditemukan kandungan nitro oxide.

“Untuk tabung berwarna pink, waktu kami pemeriksaan, keadaan kosong. Tapi dari penyidik dikasih dengan merk yang sama, produksi yang sama, kami periksa, untuk sebagai pembanding, ada mengandung nitro oxide N2O,” katanya.

6. Asal Tabung Whip Pink

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah mengatakan, terkait keberadaan tabung gas N20, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menelusuri asal tabung tersebut.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak keamanan apartemen guna menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Kami tetap untuk menelusuri dari mana tabung tersebut, sehingga disampaikan oleh rekan kita dari Puslabfor Mabes Polri, kita menemukan pembandingnya, karena pembanding tersebut sudah kita dapatkan,” ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, tabung tersebut dibawa oleh saksi A. Setelah dilakukan pendalaman, tabung tersebut diketahui dalam kondisi kosong.

“Kita bekerja sama dengan sekuriti dari pihak apartemen di mana itu diantar tabung tersebut, dan tadi kita saksikan di mana ada satu kantong yang dibawa oleh Saudari A,” ujarnya.

“Saudari A itu membawa kantong yang berisi tabung pink tersebut, yang setelah kita dalami dan setelah hasil pemeriksaan Puslabfor, tabung tersebut kosong,” sambung dia.

Sumber: Detik

Artikel terkait lainnya