6 FAKTA Mengejutkan Tewasnya Dosen Untag Semarang, Terbaru Ada Kesaksian Soal Hubungan Korban!

DEMOCRAZY.ID – Publik dihebohkan dengan tewasnya DLL (35), dosen muda di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag).

Korban ditemukan tak bernyawa dan tanpa busana di kos-hotel (kostel) kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

Semua mata mengarah ke AKBP B (56), sosok yang tinggal satu atap dengan DLL. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Mereka terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan fakta-fakta terbaru tewasnya Untag Semarang itu.

Kronologi Jasad Dosen Untag Ditemukan

Kasus ini bermula dari laporan AKBP B yang menemukan DLL tewas pada Senin pukul 05.30 WIB. Korban dan AKBP B disebut-sebut tinggal bersama.

DLL diketahui memiliki riwayat penyakit dan sempat menjalani perawatan sebelum meninggal. Saat terakhir kali berobat, tensinya 190 dan gula darah mencapai 600.

Malam sebelum meninggal, DLL sempat meminta agar tubuhnya dilumuri minyak kayu putih. Keesokan harinya, ia ditemukan tewas tanpa busana.

Tak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Hanya ditemukan bekas infus saat terakhir kali menjalani perawatan.

Setelah dilakukan autopsi, DLL disebut meninggal dunia akibat pecah jantung karena aktivitas berlebihan.

Sederet Fakta Terbaru Tewasnya Dosen Untag Semarang

1. Satu Kartu Keluarga (KK)

Korban dan AKBP B diyakini memiliki hubungan spesial sebab nama keduanya tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).

DLL dimasukkan sebagai saudara dan beralamat di Kedungmundu, Semarang. Namun, mereka diduga sudah menjalin hubungan sejak 2020.

2. Pernyataan AKBP B

AKBP B mengaku sedang mendampingi korban karena kondisi kesehatannya yang menurun sejak Minggu atau sehari sebelum ditemukan tewas.

Ia mengatakan sempat mengantar DLL ke rumah sakit. AKBP B juga membantah punya hubungan asmara dengan korban.

Selain itu, AKBP B mengaku cuma bersimpati dengan korban karena sudah yatim piatu.

3. AKBP B Langgar Kode Etik

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng menduga AKBP B melanggar Kode Etik Profesi Polri.

AKBP B dianggap melanggar kode etik karena tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Alhasil, AKBP B menjalani penempatan khusus (patsus).

4. Kesaksian Kakak Korban

Kakak korban, Vian (36), tak pernah bertanya kepada sang adik, meskipun ia tahu korban sudah tidak satu KK dengan dirinya.

Itu dilakukan Vian karena korban merupakan sosok yang tertutup. Selain itu, Vian juga tak mengetahui adiknya punya riwayat penyakit atau berhubungan dengan AKBP B.

5. AKBP B Sempat Kirim Foto

Pada hari kematian korban, Vian mengungkapkan bahwa AKBP B sempat mengirim foto ke kerabat lain yang tinggal di Purwokerto.

Vian menyebut ada bercak darah di bagian perut dan paha. Namun, sebelum foto itu sempat disimpan, pengirim sudah menghapus fotonya alias menarik pesannya.

6. Kesaksian soal Hubungan Korban dan AKBP B

Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Untag Semarang, Kastubi pernah melihat korban dijemput dengan AKBP B.

Kastubi mengatakan bahwa korban saat itu mengakui AKBP B sebagai kekasihnya.

Saat mendengarnya, Kastubi memberikan nasihat ke DLL agar hati-hati berpacaran dengan polisi.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya