5 Kasus Yusuf Mansur Paling Menggemparkan, Ada yang Rugikan Jemaah hingga Puluhan Miliar?

DEMOCRAZY.ID – Pada November 2025, konten lama dari kanal YouTube Newlitics yang menampilkan Yusuf Mansur kembali viral.

Di konten yang diunggah pada 18 Januari 2023 itu, Ustaz Yusuf Mansur mengatakan bahwa ia hendak maju sebagai calon presiden dalam ajang Pemilu 2024, kemudian mengakuisisi YouTube dan mengubahnya menjadi YouSuf.

Banyak netizen yang menilai pernyataan Ustaz Yusuf Mansur hanya bualan semata, termasuk DJ Dinar Candy yang bercanda dengan berkomentar “Hallo BNN” pada konten tersebut.

Memang, Ustaz Yusuf Mansur dikenal sebagai salah satu publik figur yang cukup kontroversial.

Dalam 10 tahun terakhir, ia sudah beberapa kali terseret dalam kasus wanprestasi dan sejumlah masalah investasi lainnya.

Deretan Kasus Ustaz Yusuf Mansur

1. Wanprestasi Dana Patungan Jemaah untuk Investasi

Pada tahun 2020, Yusuf Mansur sempat terseret kasus perdata terkait dugaan penggelapan dana dan wanprestasi.

Kasus ini diajukan oleh Fajar Haidar Rafly bersama empat orang lainnya yang mengaku sebagai investor proyek Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan Hotel Siti di Tangerang pada periode 2013-2014.

Awalnya, gugatan yang dilayangkan kepada Yusuf mencapai Rp5 miliar. Namun, pengadilan memutuskan bahwa Yusuf Mansur tidak bersalah dan memenangkan perkara tersebut.

Tapi beberapa waktu kemudian, muncul gugatan baru dari 12 orang dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng.

Dalam kasus ini, Yusuf dan dua pihak lain diminta membayar ganti rugi sebesar Rp785.360.000 karena dianggap melakukan wanprestasi.

2. Wanprestasi Program Tabungan Tanah

Pada akhir 2021, para investor program tabung tanah yang digagas oleh ustaz Yusuf Mansur mulai menuntut penjelasan mengenai hasil investasi mereka.

Program tersebut sempat membuat banyak calon investor tertarik, namun sekarang malah menimbulkan berbagai gugatan hukum.

Gugatan pertama tercatat dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng dan diajukan oleh Sri Sukarsi serta Marsiti. Dalam perkara ini, Yusuf diminta membayar ganti rugi senilai Rp337.960.000.

Namun, pada 22 Juni 2022, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, sehingga Yusuf terbebas dari tuntutan.

Selanjutnya, ada gugatan kedua dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

Kasus ini diajukan oleh tiga orang, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp560.156.390.

Program investasi ini sendiri pernah ditawarkan Yusuf kepada para tenaga kerja wanita (TKW) di Hong Kong.

Ia menjanjikan bahwa peserta yang bergabung akan menjadi anggota Koperasi Merah Putih dan memperoleh sebidang tanah seluas satu meter persegi.

Sayangnya, sejak program dijalankan, para investor tidak pernah mendapat kejelasan tentang uang yang sudah mereka setorkan, padahal nominal investasi awalnya hanya sekitar Rp5 juta per orang.

3. Marah-Marah di Media Sosial Karena Dana untuk PayTren

Pada April 2022, Yusuf Mansur kembali menghebohkan masyarakat setelah dirinya marah-marah di media sosial lantaran kesulitan mencari dana sebesar Rp1 triliun untuk aplikasi pembayaran dalam jaringan miliknya, Paytren.

Hal tersebut terlihat dalam konten video yang diunggah di kanal YouTube PayTren Official, di mana Yusuf menerangkan bahwa dirinya selama ini telah mengurus PayTren dengan baik.

Tapi nggak cuma itu, Yusuf ternyata juga sempat terseret masalah lain yang menyangkut nama PayTren.

Ia pernah digugat oleh sejumlah pegawai PayTren karena menunggak gaji karyawan hingga Rp616 juta. Namun, pada Juni 2022, kuasa hukum Yusuf berjanji akan menyelesaikan kewajibannya itu.

4. Wanprestasi Investasi Perusahaan Batu Bara

Pada Juni 2022, Yusuf Mansur lagi-lagi digugat atas masalah wanprestasi investasi di suatu perusahaan batu bara.

Diketahui, ada sekitar Rp46 miliar dana yang terhimpun untuk disetor ke perusahaan batu bara.

Namun, Yusuf Mansur selaku komisaris utama perusahaan tidak mengakui hal tersebut.

Sekitar 30 jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur pun mendatangi kediaman Yusuf untuk menagih nilai investasi batu bara yang senilai miliaran rupiah itu.

Mereka mengaku sudah mulai berinvestasi sejak akhir tahun 2009.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya