DEMOCRAZY.ID – Isu mengenai tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang disebut masuk ke wilayah Malaysia ramai diperbincangkan di media sosial.
Informasi ini mencuat setelah rapat dengar pendapat antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Komisi II DPR RI.
Kabar ini memicu kekhawatiran publik, terutama terkait kedaulatan wilayah dan nasib masyarakat perbatasan yang selama ini hidup berdampingan dengan dinamika batas negara Indonesia–Malaysia.
Lantas, apa fakta sebenarnya? Berikut rangkuman lima fakta penting berdasarkan keterangan resmi pemerintah, dilansir dari ANTARA.
Sekretaris BNPP Makhruzi Rahman mengungkapkan bahwa tiga desa di Kecamatan Lumbis Hulu, yakni Desa Kabungalor, Lepaga, dan Tetagas, kini sebagian wilayahnya berada di wilayah Malaysia.
“Pada wilayah Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” kata Makhruzi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (21/1).
Pergeseran ini bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari proses penegasan batas negara yang telah berlangsung lama.
Makhruzi menjelaskan bahwa pergeseran batas wilayah tersebut berkaitan dengan Outstanding Boundary Problems (OBP) antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di wilayah Pulau Sebatik serta sektor barat Kalimantan.
OBP merupakan segmen batas negara yang belum memiliki kesepakatan final karena perbedaan interpretasi dokumen kolonial, kondisi geografis, hingga dinamika sosial di lapangan.
Penyelesaian sebagian OBP tersebut telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) Indonesia–Malaysia yang ditandatangani pada 18 Februari 2025, khususnya terkait Pulau Sebatik.
Menurut Makhruzi, kesepakatan ini menghasilkan keputusan bahwa Indonesia memperoleh sekitar 127 hektare wilayah, sementara Malaysia mendapatkan sekitar 4,9 hektare di Pulau Sebatik.
Kesepakatan ini merupakan hasil perundingan panjang antarnegara, bukan keputusan sepihak.
Meski sebagian wilayah desa terdampak masuk ke administrasi Malaysia, pemerintah menegaskan bahwa Indonesia secara keseluruhan memperoleh tambahan wilayah yang jauh lebih besar.
“Indonesia mendapatkan total 5.207 hektare wilayah dari Malaysia sebagai hasil penataan dan penegasan batas,” ujar Makhruzi.
Tambahan wilayah tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan pengembangan kawasan ekonomi perbatasan.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kalimantan Utara, Ferdy Manurun Tanduklangi, menegaskan bahwa kabar yang menyebut tiga desa di Nunukan “hilang” atau sepenuhnya masuk Malaysia tidak benar.
“Yang terdampak bukan seluruh wilayah desa, melainkan hanya sebagian wilayah dari Desa Tetagas, Desa Lepaga, dan Desa Kabungalor,” kata Ferdy saat dikonfirmasi di Tanjung Selor.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian OBP dilakukan secara bertahap dan melalui proses diplomasi panjang.
Saat ini, kedua negara masih membahas mekanisme ganti rugi dan perlindungan bagi masyarakat terdampak.
Sumber: Suara