DEMOCRAZY.ID – Kalimat “saya tidak menerima uang sepeser pun” sering terdengar menenangkan di ruang publik.
Namun bagi Mahfud MD, pernyataan semacam itu justru baru menjadi awal dari pemeriksaan hukum, bukan penutup perkara.
Dilansir dari siniar di akun YouTube pribadinya bertajuk “Mahfud MD Buka Suara: Kasus Pandji, Yaqut & Korupsi Pajak”, Mahfud merespons pernyataan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nada bicaranya tenang, namun pesannya tegas: hukum pidana korupsi tidak sesederhana soal uang masuk ke kantong pribadi.
Berikut selengkapnya pernyataan Mahfud MD.
Mahfud mengingatkan satu hal mendasar yang kerap terdistorsi dalam debat publik.
Dalam hukum pidana korupsi, unsur utama bukan sekadar “menerima uang”, melainkan akibat dari perbuatan atau kebijakan.
“Kalau di dalam hukum pidana itu memang orang dianggap korupsi, tidak harus menerima keuntungan sepeser pun,” ujar Mahfud.
Ia lalu mengurai rumus klasik yang selama ini menjadi fondasi undang-undang tindak pidana korupsi, yakni memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, sepanjang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam kerangka ini, klaim tidak menerima uang sama sekali tidak otomatis menggugurkan unsur pidana.
Yang diuji adalah dampak kebijakan, bukan sekadar saldo rekening pejabat.
Mahfud kemudian membawa diskusi ke konteks pengadaan Chromebook.
Ia menekankan, jika suatu kebijakan terbukti menguntungkan pihak lain atau korporasi tertentu secara melawan hukum, maka unsur korupsi tetap dapat terpenuhi.
“Kalau dia tidak dapat sepeser pun, mungkin, mungkin Google dapat karena kebijakan dia. Mungkin ya, mungkin. Nanti dibuktikan saja di pengadilan,” katanya.
Pilihan kata “mungkin” diulang Mahfud dengan sengaja, sebuah penanda kehati-hatian hukum.
Ia tidak menuduh, tetapi juga tidak menutup pintu kemungkinan. Semua harus diuji di ruang pembuktian, bukan di ruang opini.
Di titik ini, Mahfud membawa diskusi ke wilayah yang lebih subtil, mens rea, atau niat jahat.
Menurutnya, jika Nadiem merasa tidak memiliki kepentingan pribadi dan tidak menerima keuntungan, maka fokus pemeriksaan hukum akan bergeser pada soal kesadaran dan kehendak.
Ia memberi ilustrasi yang kerap terjadi dalam birokrasi: kebijakan diambil karena arahan atasan, termasuk Presiden.
“Meskipun dalam tugas jabatan itu kalau tahu tidak benar, harus ditolak kan gitu. Tapi paling tidak itu bisa menjelaskan posisi mens rea Nadiem itu,” ujar Mahfud.
Bagi Mahfud, perintah jabatan bukan tameng mutlak, tetapi bisa menjadi faktor penting untuk menilai ada tidaknya kesalahan pidana.
Di sinilah hukum bekerja lebih dalam, menilai apa yang diketahui, disadari, dan seharusnya dicegah oleh pejabat publik.
Mahfud juga menyoroti pembelaan lain yang sering dipakai pejabat, proyek telah diaudit BPK, BPKP, bahkan didampingi kejaksaan. Ia menirukan narasi yang kerap muncul.
“Saya kok dikatakan korupsi? Wong hasil audit BPK tidak ada temuan,” kata Mahfud, mengutip pembelaan Nadiem.
Namun Mahfud justru tertawa kecil mengenang pengalamannya sendiri. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menurutnya, sering disalahpahami sebagai sertifikat bebas korupsi.
Ia bahkan mengingat dialognya dengan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Saya bilang, ‘terus terang saya tidak percaya’,” kenangnya.
Jawaban Hadi Poernomo saat itu menjadi penegasan penting: WTP hanya berarti laporan keuangan sesuai standar, bukan berarti tidak ada korupsi.
Mahfud menyebut banyak kementerian berstatus WTP, namun pejabatnya satu per satu masuk penjara.
Sumber: Tribun