DEMOCRAZY.ID – Sengketa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Informasi Pusat (KIP) berlanjut ke tahap Adjudikasi setelah mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Secara sederhana, Adjudikasi merupakan tahap persidangan resmi di Komisi Informasi untuk memutuskan kewajiban membuka informasi publik.
Dalam hal ini, tiga item utama di ijazah Jokowi masih ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemohon, Bonatua Silalahi, menolak tegas tawaran KPU untuk memperlihatkan rincian yang ditutup tersebut hanya kepada dirinya.
Bonatua beralasan, akses eksklusif tersebut tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan menegaskan informasi tersebut harus dibuka penuh untuk publik.
Tiga item utama yang masih ditutup KPU dalam ijazah Jokowi itu adalah tanda tangan rektor, tanda tangan dekan, dan tanda tangan pejabat legalisasi ijazah.
Sebelumnya, dalam mediasi soal Ijazah Jokowi di Jakarta, Senin (1/12/2025), disepakati KPU wajib menyerahkan berita acara penyerahan ijazah Pilpres 2014-2019 dalam batas waktu tujuh hari.
Dua dokumen lain yang diminta, yakni salinan ijazah terlegalisir 2014-2019 dan 2019-2024, telah dipenuhi sebelumnya.
Dalam mediasi, KPU menawarkan untuk memperlihatkan sembilan item tertutup hanya kepada pemohon, Bonatua Silalahi
Tawaran tersebut ditolak. Pihak Bonatua menegaskan akses eksklusif tidak sesuai prinsip keterbukaan.
“Kalau diperlihatkan saja ke Pak Bonatua berarti itu kan bukan informasi publik,” terang Kuasa Hukum Bonatua Silalahi, Abdul Gafur Sangadji, Senin dipantau dari Breaking News KompasTV.
Sengketa diarahkan ke adjudikasi agar KIP memutuskan bersifat memaksa terhadap pembukaan item yang ditutup.
Bonatua menyebut, dokumen ijazah tanpa rincian tanda tangan tidak memadai sebagai bukti verifikasi.
Pihak Bonatua menyatakan, item tersebut relevan untuk pembuktian dalam penelitian ilmiah maupun proses hukum.
“Ini sebenarnya hanya sebatas kertas kalau tidak ada dokumen verifikasi yang mengalaskannya,” ujarnya, menegaskan bahwa ijazah 2014 belum diserahkan sama sekali.
Bonatua menegaskan penolakannya terhadap pembatasan akses dokumen.
Lalu, Bonatua menuntut keterbukaan penuh dan menyebut tiga item tanda tangan sebagai prioritas untuk dipublikasikan karena menjadi elemen utama autentikasi ijazah.
“Ini untuk publik,” tegas Bonatua.
Bonatua menyampaikan apresiasi terhadap jalannya mediasi, tetapi menilai KIP perlu mendapat dukungan kelembagaan setara dengan institusi besar negara.
“Komisi Informasi ini menjadi indikator demokrasi memperjuangkan hak-hak keterbukaan informasi,” ucap Bonatua.
Proses berlanjut ke adjudikasi dan putusan komisioner akan menentukan pembukaan item yang ditutup KPU setelah tenggat penyerahan berita acara penyerahan ijazah Pilpres 2014-2019 berakhir.
Sementara itu, Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, tampak kesal saat tahu Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak melibatkan masyarakat dalam uji konsekuensi dokumen ijazah Jokowi.
Adapun, uji konsekuensi merupakan proses penilaian untuk menentukan apakah suatu informasi dapat dibuka kepada publik atau dikecualikan, dengan mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul apabila informasi tersebut dibuka.
Proses ini dilaksanakan secara hati-hati, objektif, dan sesuai peraturan yang berlaku, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan perlindungan atas informasi tertentu.
UGM menyatakan alasan mereka tidak melibatkan masyarakat dalam uji konsekuensi itu karena dokumen Jokowi dianggap termasuk data pribadi yang tidak bisa sembarang diungkap.
“Sehingga kemudian kami beranggapan bahwasanya masyarakat itu, dalam konteks ini jika kami libatkan, justru kemudian kita membocorkan data pribadi Pak Jokowi,” ungkap perwakilan UGM dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi, Selasa (2/12/2025) mengutip YouTube Kompas TV.
Selain itu, kata UGM, tidak ada persetujuan juga dari pemilik dokumen, dalam hal ini Jokowi, untuk dilakukan uji konsekuensi bersama masyarakat.
“Saya kira kami juga dalam konteks kehati-hatian ya, kerahasiaan gitu (dalam menjaga data pribadi seseorang),” ungkapnya.
Padahal, sejak Senin, 17 November 2025, Rosita sudah memerintahkan agar UGM melakukan uji konsekuensi dengan melibatkan pihak eksternal atau masyarakat.
Sebab, dalam sidang 2 minggu lalu itu, berkas yang disampaikan UGM saat sidang sengketa nyaris tidak dapat dibaca karena sebagian besar isinya disamarkan.
Alhasil, pemohon pun melayangkan protes atas hal tersebut, karena tidak ada keterbukaan informasi atau transparansi terkait ijazah Jokowi.
Adapun, sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan kelompok akademisi (pemohon), yakni aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Namun, pada sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa, pihak UGM tidak melaksanakan perintah dari KIP tersebut.
Padahal, menurut Rosita, jika UGM tidak ingin mengungkapkan data pribadi Jokowi secara gamblang, seperti Kartu Hasil Studi (KHS), mereka tidak harus menunjukkannya secara rinci.
“Pak, Ini perintah majelis loh. Kami memerintahkan harusnya melibatkan pihak luar. Tapi Bapak tidak melakukan,” tegas Rosita.
“Ada pertimbangan kenapa kemudian itu harus dikecualikan, Pak. Karena kan kalau Bapak hanya melibatkan pihak badan publik, pasti badan publik akan melindungi informasi itu. Itu pasti 100 persen, 1000 persen pasti,” ujar Rosita.
Rosita pun menegaskan kembali soal alasan KIP meminta uji konsekuensi itu melibatkan pihak lain di luar UGM atau masyarakat.
“Supaya ada pandangan sejauh mana informasi itu, kepentingan publik terakomodir di situ. Apakah betul harus dikecualikan? dampaknya apa nih kalau ditutup? karena ketentuan pengecualian kan kalau dibuka lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Begitu kan? Itu sebabnya kami meminta harus melibatkan pihak eksternal,” paparnya.
“Kan saya tadi saya sudah bilang, tidak mesti dokumennya Bapak tunjukkan kepada pihak masyarakat, tapi kemudian dilakukan kajian bersama antara UGM dengan pihak eksternal, sejauh mana sebuah informasi itu kemudian akan dikecualikan gitu loh, dampaknya apa,” imbuh Rosita.
Meski demikian, UGM tetap berprinsip mereka khawatir akan membocorkan data pribadi seseorang, apalagi belum ada persetujuan dari pemilik data.
“Penting juga itu belum ada juga putusan dari pengadilan yang memerintahkan kami untuk mengungkapkan data itu. Jadi atas dasar itu, kemudian kami berpendapat bahwasanya kami dalam konteks ini tidak melibatkan masyarakat,” kata UGM.
“Kami tidak melibatkan masyarakat dulu dalam konteks uji konsekuensi, kecuali dasarnya ada persetujuan dari si pemilik data ataupun nanti ya tadi perintah dari KIP,” sambungnya.
Sumber: Tribun