DEMOCRAZY.ID – Simak 3 fakta gagalnya sidang mediasi gugatan ijazah Gibran kali ini; mulai dari keterangan Subhan Palal, kata kuasa hukum Gibran, hingga terungkap Gibran tak hadiri semua sidang mediasi.
Sidang mediasi gugatan warga bernama Subhan Palal terhadap ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (13/10/2025) hari ini berakhir buntu.
Lantaran tak mencapai kata damai, maka gugatan akan berlanjut ke tahap persidangan.
“Belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar Subhan Palal kepada media, seusai persidangan.
Selanjutnya, Subhan Palal menyebut, baik Gibran Rakabuming Raka (Tergugat I) maupun Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) selaku Tergugat II sama-sama tidak mau memenuhi persyaratan damai yang ia ajukan.
Ada dua persyaratan damai sudah disampaikan Subhan Palal pada sidang mediasi yang digelar pada Senin (6/10/2025) lalu, yakni menuntut para tergugat untuk meminta maaf kepada warga Indonesia serta meminta Gibran dan komisioner KPU untuk mundur dari jabatan masing-masing.
Subhan mengungkap, para tergugat tidak mau memenuhi syarat damai yang diajukannya karena pertimbangan institusi.
“Bahwa persyaratan yang saya ajukan tidak bisa dipenuhi oleh para tergugat, kelihatannya pertimbangannya karena institusi. Saya mensyaratkan dua; satu, minta maaf, dua mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi. Dua-duanya [Gibran dan KPU] tidak mau,” jelas Subhan.
Kemudian, Subhan menerangkan, setelah mediasi ini gagal maka sidang dilanjutkan ke replik, duplik, lalu pembuktian.
“Mudah-mudahan sampai pembuktian ya. Nanti kita buka-bukaan di pembuktian itu,” tuturnya.
Subhan juga menyampaikan, dirinya berharap, Gibran dapat berkomunikasi langsung demi mencari jalan terbaik, lantaran upaya damai masih terbuka sampai putusan hakim diketok nanti.
“Untuk kebaikan bangsa kita, Saya tetap berharap baik aja sama Gibran. Mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini, ada ngehubungin saya, terus ya kita cari jalan yang terbaik,” tegas Subhan.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menanggapi proses berjalannya sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (13/10/2025) hari ini.
Ia mengaku, baik pihak Gibran maupun Subhan Palal, sama-sama menjalin komunikasi dengan baik.
“Jadi begini, mediasi itu kan perdamaian, damai itu indah. Kalau bisa damai kenapa kita harus bersengketa? Pada intinya kami sangat komunikatif, terbangun komunikasi yang baik,” ujar Dadang, kepada awak media, seusai sidang mediasi, Senin
“Kemudian penggugat juga cukup baik, menyampaikan apa yang disampaikan di dalam konteks mediasi ini,” katanya.
Dalam sidang mediasi, Dadang selaku kuasa hukum Gibran telah memberikan tanggapan terhadap permintaan Subhan Palal.
Namun, Dadang juga mengungkap alasan syarat dari penggugat tidak bisa dipenuhi oleh Gibran, yakni karena melibatkan pertimbangan dari pihak ketiga.
Sehingga, kesepakatan damai tidak bisa tercapai.
“Ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga,” jelas Dadang.
“Kami sudah memberikan tanggapan pada apa yang disampaikan oleh penggugat, tetapi kami tidak dapat memenuhi semua permintaan penggugat, sehingga mediasi dinyatakan tidak bisa berlanjut,” tegasnya.
“Melibatkan pihak ketiga tidak dapat berlanjut karena gugatan ini masuk ranah perdata, sehingga nanti akan dilanjutkan ke persidangan,” imbuhnya.
Dadang juga menegaskan bahwa Gibran tidak menyatakan secara langsung soal dirinya akan mundur dari jabatannya.
Namun, ia mengungkap alasan mengapa Gibran tidak hadir di sidang mediasi pada Senin (13/10/2025) hari ini.
Menurutnya, putra sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu tak bisa hadir lantaran ada tugas negara.
“Jadi, Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara, kemudian memberikan kuasa istimewa kepada kami, dan kami menyampaikan jawaban tanggapan terhadap permohonan atau proposal mediasi dari penggugat,” papar Dadang.
Tiga kali sidang mediasi gugatan Subhan Palal, tiga kali pula Gibran tidak hadir.
Sebelumnya, sidang mediasi pertama sudah digelar pada Senin (29/9/2025) lalu, tetapi ditunda lantaran Gibran tidak hadir; ia dan KPU hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kemudian, sidang lanjutan kembali digelar dengan agenda yang sama, yakni mediasi pada Senin (6/10/2025) pekan kemarin.
Sidang mediasi itu lagi-lagi hanya dihadiri kuasa hukum KPU dan Gibran, dan digelar secara tertutup bersama Subhan Palal.
Terbaru, sidang mediasi pada Senin (13/10/2025) hari ini juga Gibran hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Adapun data pendidikan Gibran yang dipakai untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden RI (cawapres) pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu dinilai janggal.
Terutama pada pendidikan menengah yang tercantum di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), yakni:
Subhan Palal telah menggugat Gibran dan KPU RI secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Subhan menilai, ijazah SMA milik Gibran tidak valid sehingga melanggar syarat pendaftaran calon wakil presiden RI, yakni minimal SMA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Gugatan terhadap Gibran teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran selaku tergugat I dan KPU selaku tergugat II melawan hukum.
Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.
Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.
Sumber: Tribun